<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPRD Sultra - KabarTerkiniSultra.com</title>
	<atom:link href="https://kabarterkinisultra.com/tag/dprd-sultra/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarterkinisultra.com</link>
	<description>Media Online Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Jul 2026 10:18:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://kabarterkinisultra.com/wp-content/uploads/2023/09/cropped-ikon_kabarterkini-90x90.webp</url>
	<title>DPRD Sultra - KabarTerkiniSultra.com</title>
	<link>https://kabarterkinisultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sempat Tertunda, RDP Kerjasama Pengadaan Alat Berat PT Antam dan PT SJS Besok Digelar di DPRD Sultra</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/sempat-tertunda-rdp-kerjasama-pengadaan-alat-berat-pt-antam-dan-pt-sjs-besok-digelar-di-dprd-sultra/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/sempat-tertunda-rdp-kerjasama-pengadaan-alat-berat-pt-antam-dan-pt-sjs-besok-digelar-di-dprd-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 10:09:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[PT Antam]]></category>
		<category><![CDATA[PT SJS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=5694</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Komisi III DPRD Provnlinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan kembali</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/sempat-tertunda-rdp-kerjasama-pengadaan-alat-berat-pt-antam-dan-pt-sjs-besok-digelar-di-dprd-sultra/">Sempat Tertunda, RDP Kerjasama Pengadaan Alat Berat PT Antam dan PT SJS Besok Digelar di DPRD Sultra</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Komisi III DPRD Provnlinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kontrak jasa penyewaan alat berat antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS), besok, Selasa, 14 Juli 2026.</p>
<p>Hal tersebut dibenarkan anggota Komisi III DPRD Sultra, Daswar. Ia mengatakan jadwal RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan penjadwalan ulang (reschedule) yang sebelumnya diajukan oleh PT Antam.</p>
<p>&#8220;Jadi, itu jadwalnya sesuai dengan permintaan reschedule dari PT Antam,&#8221; kata Daswar kepada awak media di Kendari, Senin, 13 Juli 2026 via seluler.</p>
<p>Sebelumnya, RDP yang dijadwalkan beberapa waktu lalu terpaksa ditunda karena PT Antam tidak dapat menghadiri rapat. Dalam surat yang disampaikan kepada DPRD Sultra, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menjelaskan bahwa proses pengadaan jasa alat berat dilaksanakan oleh Kantor Pusat PT Antam (Persero) Tbk di Jakarta, sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi internal secara komprehensif.</p>
<p>RDP tersebut dijadwalkan membahas proses kontrak jasa penyewaan alat berat antara PT Antam dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) yang telah diadukan oleh lembaga Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra untuk dapat dibuka dengan transparan.</p>
<p>Berdasarkan dokumen kontrak utama bernomor //*/2021 yang diperoleh Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra, kerja sama tersebut ditandatangani di Jakarta pada 30 November 2021 oleh Direktur Utama PT Antam saat itu, Dana Amin, bersama Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, Haji Sukri Aras.</p>
<p>Kontrak tersebut berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024. Dalam perjanjian itu, PT SJS berkewajiban menyediakan 164 unit dump truck, 46 unit excavator, 42 unit bulldozer, serta sejumlah alat berat pendukung lainnya untuk menunjang operasional penambangan di wilayah IUP Pomalaa.</p>
<p>Dokumen kontrak juga menyebutkan nilai kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp890 miliar dengan skema pembayaran menggunakan harga satuan (unit price). Pembayaran dilakukan berdasarkan realisasi jam operasional alat berat atau Hours Meter (HM) yang diverifikasi setiap bulan oleh PT Antam.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator KPH Sultra, Abdi Wira, menyatakan pihaknya akan menghadiri RDP tersebut dan membuka sejumlah data yang diklaim berkaitan dengan pelaksanaan kontrak kerja sama antara PT Antam dan PT SJS.</p>
<p>Menurut Abdi, data yang akan disampaikan di hadapan Komisi III DPRD Sultra diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai pelaksanaan kontrak sehingga pembahasan berlangsung secara terbuka dan objektif.</p>
<p>&#8220;Kami akan membuka data-data yang kami miliki dalam RDP nanti agar semuanya menjadi terang dan dapat diketahui bersama,&#8221; ujar Abdi Wira.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/sempat-tertunda-rdp-kerjasama-pengadaan-alat-berat-pt-antam-dan-pt-sjs-besok-digelar-di-dprd-sultra/">Sempat Tertunda, RDP Kerjasama Pengadaan Alat Berat PT Antam dan PT SJS Besok Digelar di DPRD Sultra</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/sempat-tertunda-rdp-kerjasama-pengadaan-alat-berat-pt-antam-dan-pt-sjs-besok-digelar-di-dprd-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Mobil Dump Truk Milik PT Toshida di Kolaka Dipalang, OTK Minta Jatah 1,5 Dolar Per Tongkang, DPRD Sultra Geram</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/puluhan-mobil-dump-truk-milik-pt-toshida-di-kolaka-dipalang-otk-minta-jatah-15-dolar-per-tongkang-dprd-sultra-geram/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/puluhan-mobil-dump-truk-milik-pt-toshida-di-kolaka-dipalang-otk-minta-jatah-15-dolar-per-tongkang-dprd-sultra-geram/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 06:23:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[PT Toshida]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=5481</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi Andi,</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/puluhan-mobil-dump-truk-milik-pt-toshida-di-kolaka-dipalang-otk-minta-jatah-15-dolar-per-tongkang-dprd-sultra-geram/">Puluhan Mobil Dump Truk Milik PT Toshida di Kolaka Dipalang, OTK Minta Jatah 1,5 Dolar Per Tongkang, DPRD Sultra Geram</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi Andi, menyayangkan masih terjadinya aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia meski persoalan tersebut telah dibahas secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait.</p>
<p>Kepada media ini melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2026), Suwandi mengatakan DPRD Sultra sebelumnya telah menghadirkan Polda Sultra dalam RDP dan menyerahkan rekomendasi resmi terkait penyelesaian persoalan yang terjadi di lapangan.</p>
<p>&#8220;Secara kelembagaan negara, RDP sudah pernah kita laksanakan. Kita hadirkan Polda Sultra dan hasil rekomendasinya sudah kita serahkan. Kita juga menghadirkan Kejaksaan, Kejari Kolaka, dan Polres Kolaka. Saat itu semua sepakat melakukan pembenahan agar tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas perusahaan,&#8221; ujar Suwandi.</p>
<p>Namun, hingga kini aksi pemalangan masih terus terjadi. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar terkait kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi.</p>
<p>Suwandi mempertanyakan mengapa aparat negara terlihat tegas dalam sejumlah kasus lain, namun belum menunjukkan tindakan serupa terhadap pelaku pemalangan yang secara terang-terangan mengganggu aktivitas perusahaan.</p>
<p>&#8220;Kenapa negara fokus pada persoalan lain seperti bea cukai, PKH, atau kasus di ST Nikel yang melibatkan enam LSM hingga diproses hukum. Artinya, ketika ada tindakan yang dianggap melanggar hukum, negara bisa bertindak tegas. Tapi kenapa terhadap pemalangan yang terjadi secara terbuka ini belum ada tindakan yang jelas?&#8221; katanya.</p>
<p>Ia juga menyoroti dugaan adanya pungutan sebesar 1,5 dolar yang disebut-sebut muncul dari aktivitas pemalangan tersebut.</p>
<p>&#8220;Bagaimana dengan PNBP? Kalau ada yang memalang lalu meminta 1,5 dolar tanpa ada pajak dan kewajiban lainnya kepada negara, jangan sampai negara seolah menghalalkan praktik seperti itu. Pertanyaannya, siapa yang bermain di sana sehingga bisa bebas melakukan pemalangan?&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurut Suwandi, PT Toshida Indonesia telah memenuhi kewajibannya kepada negara, termasuk terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, fokus penyelesaian seharusnya diarahkan pada persoalan pemalangan yang terus menghambat operasional perusahaan.</p>
<p>&#8220;Jangan melihat persoalan lain, tetapi lihat substansi masalahnya, yakni pemalangan yang terus terjadi. Sangat disayangkan apabila ada kesan pembiaran, termasuk terhadap keputusan lembaga yang sudah dikeluarkan DPRD namun tidak diindahkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menilai negara harus hadir untuk melindungi iklim investasi dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perusahaan tersebut.</p>
<p>&#8220;Bagaimana kehadiran negara untuk melindungi investor? Operasional perusahaan terganggu, gaji karyawan ikut terancam. Jangan sampai konflik yang lebih besar terjadi baru kemudian ada tindakan. Negara harus hadir sebelum itu terjadi,&#8221; katanya.</p>
<p>Suwandi kembali membandingkan penanganan kasus pemalangan di lokasi lain yang menurutnya langsung mendapat respons penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Di tempat lain seperti kasus ST Nikel, pelaku langsung ditangkap. Kenapa di sini tidak? Padahal pemalangan dilakukan secara terang-terangan. Negara tidak boleh membiarkan hal seperti ini terus berlangsung,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Diketahui, aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia masih terus terjadi hingga saat ini. Padahal dalam RDP yang digelar DPRD Sultra pada 9 Maret 2026 lalu telah dijelaskan bahwa aspek perizinan maupun kerja sama penggunaan jalan hauling telah terjalin antara PT Sulawesi Lintas Gemilang (SLG) selaku pemilik jalan hauling, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) selaku pemegang IPPKH, dan PT Toshida Indonesia sebagai pengguna fasilitas tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/puluhan-mobil-dump-truk-milik-pt-toshida-di-kolaka-dipalang-otk-minta-jatah-15-dolar-per-tongkang-dprd-sultra-geram/">Puluhan Mobil Dump Truk Milik PT Toshida di Kolaka Dipalang, OTK Minta Jatah 1,5 Dolar Per Tongkang, DPRD Sultra Geram</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/puluhan-mobil-dump-truk-milik-pt-toshida-di-kolaka-dipalang-otk-minta-jatah-15-dolar-per-tongkang-dprd-sultra-geram/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Janggal Proses Seleksi Pimpinan, Bank Bahteramas Diadukan ke DPRD Provinsi Sultra</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/diduga-janggal-proses-seleksi-pimpinan-bank-bahteramas-diadukan-ke-dprd-provinsi-sultra/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/diduga-janggal-proses-seleksi-pimpinan-bank-bahteramas-diadukan-ke-dprd-provinsi-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2025 02:57:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Bahteramas]]></category>
		<category><![CDATA[Direksi]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Pimpinan]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=4483</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Proses seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank Perkreditan Rakyat</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/diduga-janggal-proses-seleksi-pimpinan-bank-bahteramas-diadukan-ke-dprd-provinsi-sultra/">Diduga Janggal Proses Seleksi Pimpinan, Bank Bahteramas Diadukan ke DPRD Provinsi Sultra</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Proses seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas kini menjadi sorotan tajam, dan kini sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).</p>
<p>Aduan serius tersebut disampaikan oleh Muhammad Rachmat Kurnawan dan langsung ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Sultra dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sultra pada Rabu (5/11/2025).</p>
<p>Dalam surat aduannya, pelapor membeberkan kronologi proses seleksi yang dinilai janggal dan melanggar aturan.</p>
<p>Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Bahteramas, diadukan secara resmi atas dugaan pelanggaran prinsip tata kelola, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi tersebut.</p>
<p>Namun, saat RDP berlangsung, Direktur Bank Sultra yang merupakan pihak teradu mangkir dari panggilan dewan.</p>
<p>Pelapor mengungkapkan, setelah Panitia Seleksi (Pansel) dan Unit Kepatuhan Kredit (UKK) menyelesaikan tahapan wawancara Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Strategi Pengawasan, beberapa peserta dinyatakan tidak lulus.</p>
<p>Namun, Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga kuat melakukan intervensi dengan meloloskan kembali peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, atas nama Basiran, tanpa adanya dasar hasil evaluasi resmi dari Pansel.</p>
<p>Selain itu, Kuasa PSP juga disebut-sebut menandatangani surat rekomendasi hasil seleksi akhir yang diduga tidak diterbitkan oleh Pansel, melainkan oleh PSP melalui kuasa khusus.</p>
<p>Titik konflik utama yang disorot pelapor adalah adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius. Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sultra, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas.</p>
<p>“Menunjuk dirinya sendiri (Andri Permana Diputra Abubakar) untuk melakukan wawancara terhadap calon Komisaris dan Direksi, padahal yang bersangkutan adalah Direktur Utama Bank Daerah/Sultra, sehingga terjadi benturan kepentingan karena posisinya dalam BUMD yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas,” tegas Rachmat Kurnawan dalam aduannya.</p>
<p>Pelapor juga menduga, saat wawancara dilakukan, Kuasa PSP tersebut belum mendapatkan persetujuan Fit and Proper Test (FPT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak atas nama PSP.</p>
<p>Secara administratif dan hukum, hal ini dianggap belum memiliki legitimasi untuk melakukan wawancara pengisian jabatan strategis BUMD. Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial, termasuk, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) dan (2), yang mengatur penetapan hasil seleksi secara independen oleh Pansel.</p>
<p>POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Pasal 4 ayat (2), tentang kewajiban penerapan prinsip independensi dan penghindaran benturan kepentingan. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf e, mengenai larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).</p>
<p>Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pelapor memohon kepada DPRD Provinsi Sultra untuk:, Memanggil resmi Kuasa PSP dan pihak terkait untuk klarifikasi., Mendesak Pemerintah Provinsi Sultra membatalkan hasil rekomendasi PSP yang tidak sesuai mekanisme seleksi resmi oleh Pansel. Mendorong OJK menindaklanjuti dugaan pelanggaran Good Corporate Governance (GCG).</p>
<p>“Aduan ini disampaikan dengan itikad baik dalam rangka memastikan proses seleksi pejabat BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi,” tutup pelapor.</p>
<p>RDP yang diselenggarakan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Sultra, yakni Ketua Komisi II Syahrul Said, Sekertaris Komisi II Uking Jassa, serta Anggota Hj Hadija, H Muh Poli, Dr H Ardin, La Ode Marsudi, dan Yusman Fahim.</p>
<p>Selain pelapor, turut hadir pula perwakilan OJK, Karo Hukum, Karo Ekonomi, serta jajaran dari Bank Sultra dan beberapa undangan lainnya.</p>
<p>RDP tersebut berakhir tanpa kesimpulan, dijadwalkan RDP berikutnya pekan depan.</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/diduga-janggal-proses-seleksi-pimpinan-bank-bahteramas-diadukan-ke-dprd-provinsi-sultra/">Diduga Janggal Proses Seleksi Pimpinan, Bank Bahteramas Diadukan ke DPRD Provinsi Sultra</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/diduga-janggal-proses-seleksi-pimpinan-bank-bahteramas-diadukan-ke-dprd-provinsi-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Kantongi IUJP, Komando Minta Izin Dispensasi Hauling PT ST Nickel Dicabut</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/tak-kantongi-iujp-komando-minta-izin-dispensasi-hauling-pt-st-nickel-dicabut/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/tak-kantongi-iujp-komando-minta-izin-dispensasi-hauling-pt-st-nickel-dicabut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2025 10:32:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[IUJP]]></category>
		<category><![CDATA[ST Nickel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=4423</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/tak-kantongi-iujp-komando-minta-izin-dispensasi-hauling-pt-st-nickel-dicabut/">Tak Kantongi IUJP, Komando Minta Izin Dispensasi Hauling PT ST Nickel Dicabut</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Labengki Gedung B lantai 1 Sekretariat DPRD Sultra</p>
<p>Forum RDP Berjalan alot, bagaimna tidak Korps Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) mendesak agar di keluarkan rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas hauling PT. ST Nickel Resources</p>
<p>“Ya kan pelanggarannya jelas, mereka juga mengakui kalau haulingnya tidak menggunakn perusahaan IUJP mereka tidak memenuhi syarar untuk lakukan pengangkutan” Kata Kordinator Presidium Komando Sulkarnain.</p>
<p>Dirinya menunjukan beberapa bukti pelanggaran hauling pihak perusahaan bukti dokumentasi hingga bukti doumen perizinan dan pelanggaran kelebihan muatan</p>
<p>“kalu anda tanya bukti ada, ini terang (sambil menunjukkan dokumen hasil penimbangan di jety PT. TAS) saya kira merkea sudah mengakui juga pelanggarannya” Tandasnya</p>
<p>pihaknya menyampaikan alat bukti kepada seluruh dinas yang memiliki wewenang untuk melakukan oenindakan</p>
<p>“Nanti kami sampaikan bukti bukti ini kalau memang di minta” pungkasnya</p>
<p>Di tempat yang sama pihak inspektur tambang juga menegaskan terkait aktivitas pengangkutan yang harus meneyesuaikan pada izin pengangkutan</p>
<p>“kalau soal pengangkutan boleh saja Perusahaan melakukan pengangkutan sendiri tetapi izin pengangkutannya harus ada ya kalau tidak bisa gunakan pihak ketiga” Terangnya</p>
<p>Di ruang RDP juga mewakili dinas perhubungan mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk mematuhi regulasi dan persyaratan sesuai izin yang di berikan</p>
<p>“Kalau mau di lanjutkan nanti bisa di foto jumpah angkutannya sesuai timbangan biar di kirim kepada kami, termasuk kepada adik adik aspirator juga” Terang perwakilan perhubungan memberikan solusi</p>
<p>Pihak DPRD bersama seluruh instansi terkait akan segera melalukan peninjauan dan memberikan sanksi kepada PT. ST Nickel Resources</p>
<p>“kesimpulana rapat kali ini kita akan melakukan peninjauan terlebih dahulu dan memberikan sanksi jika di temukan ada pelanggaran,&#8221; tutupnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/tak-kantongi-iujp-komando-minta-izin-dispensasi-hauling-pt-st-nickel-dicabut/">Tak Kantongi IUJP, Komando Minta Izin Dispensasi Hauling PT ST Nickel Dicabut</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/tak-kantongi-iujp-komando-minta-izin-dispensasi-hauling-pt-st-nickel-dicabut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Komisi III Geram PT TMS Tak Hadir di RDP Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Konut</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/ketua-komisi-iii-geram-pt-tms-tak-hadir-di-rdp-soal-dugaan-penyerobotan-lahan-di-konut/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/ketua-komisi-iii-geram-pt-tms-tak-hadir-di-rdp-soal-dugaan-penyerobotan-lahan-di-konut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Oct 2025 14:12:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[PT TMS]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaeha Sanusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=4373</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulaeha Sanusi</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/ketua-komisi-iii-geram-pt-tms-tak-hadir-di-rdp-soal-dugaan-penyerobotan-lahan-di-konut/">Ketua Komisi III Geram PT TMS Tak Hadir di RDP Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Konut</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulaeha Sanusi geram atas mangkirnya perusahaan PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) di agenda lanjutan rapat dengar pendapat (RDP) menyoal dugaan penyerobotan lahan warga di Konawe Utara (Konut), Senin (20/10/2025).</p>
<p>Menurut dia, ketidakhadiran PT TMS justru membuat masalah tersebut tidak selesai-selesai. Kehadiran perusahaan diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan penyerobotan lahan warga.</p>
<p>“Saya di sini berbicara semata-mata untuk kepentingan masyarakat, tidak ada sedikit pun untuk kepentinganku,” kata dia.</p>
<p>Ia mengharapkan, kedepannya pihak-pihak yang dipanggil untuk hadir dalam RDP kiranya bisa kooperatif, supaya apa yang ingin dipertanyakan bisa dijawab, dan masyarakat bisa mendengarkan secara langsung.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, menyatakan bahwa dewan akan melayangkan pemanggilan kedua, dan jika masih diabaikan, DPRD akan menggunakan hak panggil paksa sebagaimana diatur dalam undang-undang.</p>
<p>“Kami akan gunakan hak untuk memanggil secara paksa bila panggilan kedua juga tidak diindahkan. DPRD tidak akan membiarkan perusahaan mengabaikan panggilan lembaga negara,” tegas Aflan.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa RDP lanjutan akan difokuskan pada konfrontasi data dan pemetaan tumpang-tindih (overlapping) batas konsesi IUP perusahaan dan klaim tanah adat yang diduga diserobot perusahaan PT TMS.</p>
<p>“Kita akan lihat posisi overlapping-nya agar jelas. Tanah ulayat itu bersifat komunal, tidak bisa dikelola secara pribadi atau sepihak,” tukasnya.</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/ketua-komisi-iii-geram-pt-tms-tak-hadir-di-rdp-soal-dugaan-penyerobotan-lahan-di-konut/">Ketua Komisi III Geram PT TMS Tak Hadir di RDP Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Konut</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/ketua-komisi-iii-geram-pt-tms-tak-hadir-di-rdp-soal-dugaan-penyerobotan-lahan-di-konut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepekeaan Sulaeha Sanusi Beri Bantuan Alat Perikanan ke Nelayan Desa Soropia, Warga: Terima Kasih</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/kepekeaan-sulaeha-sanusi-beri-bantuan-alat-perikanan-ke-nelayan-desa-soropia-warga-terima-kasih/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/kepekeaan-sulaeha-sanusi-beri-bantuan-alat-perikanan-ke-nelayan-desa-soropia-warga-terima-kasih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Oct 2025 10:25:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Reses]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaeha Sanusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=4282</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/kepekeaan-sulaeha-sanusi-beri-bantuan-alat-perikanan-ke-nelayan-desa-soropia-warga-terima-kasih/">Kepekeaan Sulaeha Sanusi Beri Bantuan Alat Perikanan ke Nelayan Desa Soropia, Warga: Terima Kasih</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;">KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulaeha Sanusi serap aspirasi masyarakat di reses masa sidang III tahun 2024-2025.</p>
<p>Dalam masa reses kali ini, Sulaeha Sanusi mengunjungi tiga desa. Desa pertama yang dikunjungi, Desa Pulemo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Senin (29/9/2025).</p>
<p>Pertemuan tersebut dihadiri kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta ibu-ibu majelis taqlim.</p>
<p>Masyarakat yang antusias menyambut kehadiran politisi PDI Perjuangan itu, mengusulkan beberapa program bantuan mulai dari drainase di Jalan Poros Desa Pulemo, sumur bor lima lima titik, jalan usaha tani sepanjang 2 kilo meter, dan kostum majelis taqlim.</p>
<p>Reses berikutnya di Desa Ulu Sawa, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konut, Kamis (2/10/2025). Masyarakat Desa Sawa, Desa Tanjung, dan Desa Laimeo yang hadir dalam agenda penyerapan aspirasi tersebut, mengusulkan beberapa program.</p>
<p>Diantaranya, tanggul penahan ombak atau bronjong, sarana olahraga atau lapangan volly, alat tangkap ikan, banana boat, dan mesin pembuatan abon.</p>
<p>Reses masa sidang III terakhir di Desa Soropia, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulaeha Sanusi juga menerima sejumlah usulan, seperti pembuatan tanggul kali penahan abrasi, alat etalase kue, alat pres minuman, pukat rompong sero, serta jaring lapangan volly.</p>
<p>Kehadiran Sulaeha Sanusi ditengah-tengah masyarakat, tentu langkah nyata dalam menjembatani aspirasi mereka untuk kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra maupun pemerintah pusat.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, ketiga tempat yang saya kunjungi untuk reses, warga begitu antusias, dan saya sebagai wakil mereka di DPRD pastinya akan saya perjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Dikesempatan singkat itu, Sulaeha Sanusi menyempatkan diri untuk turun langsung meninjau ke lokasi pantai yang tanahnya abrasi, dan setelah dicek abrasi tersebut cukup mengancam keselamatan bagi nelayan.</p>
<p>Bukan hanya itu, Sulaeha Sanusi yang begitu peduli dengan olahraga, langsung memberikan bantuan finansial ke panitia penyelenggara turnamen volly ball Desa Tanjung ditengah berlangsungnya reses.</p>
<p>Tak lupa pula, terima kasih tak terhingga yang disampaikan warga Desa Soropia kepada legislator Dapil Konawe, Konut, dan Konkep, setelah sebelumnya warga diberikan bantuan sebanyak tiga kali lewat aspriasi berupa bibit ikan, alat tangkap, dan boks ikan.</p>
<p>&#8220;Terima kasih bu atas bantuan alat perikanan yang sudah diberikan kepada warga nelayan disini,&#8221; ucap salah satu warga yang hadir dalam reses itu.</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/kepekeaan-sulaeha-sanusi-beri-bantuan-alat-perikanan-ke-nelayan-desa-soropia-warga-terima-kasih/">Kepekeaan Sulaeha Sanusi Beri Bantuan Alat Perikanan ke Nelayan Desa Soropia, Warga: Terima Kasih</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/kepekeaan-sulaeha-sanusi-beri-bantuan-alat-perikanan-ke-nelayan-desa-soropia-warga-terima-kasih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RDP Bersama DPRD Sultra, Penimbun BBM di Lalonggasmeeto Mengakui Memulai Usaha Ilegalnya Sejak 2018 </title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/rdp-bersama-dprd-sultra-penimbun-bbm-di-lalonggasmeeto-mengakui-memulai-usaha-ilegalnya-sejak-2018/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/rdp-bersama-dprd-sultra-penimbun-bbm-di-lalonggasmeeto-mengakui-memulai-usaha-ilegalnya-sejak-2018/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2025 11:59:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Penimbunan]]></category>
		<category><![CDATA[RDP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=3973</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar Komisi III DPRD</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/rdp-bersama-dprd-sultra-penimbun-bbm-di-lalonggasmeeto-mengakui-memulai-usaha-ilegalnya-sejak-2018/">RDP Bersama DPRD Sultra, Penimbun BBM di Lalonggasmeeto Mengakui Memulai Usaha Ilegalnya Sejak 2018 </a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penimbunan BBM ilegal di Lalonggasmeeto, Kabupaten Konawe, Senin (11/8/2025).</p>
<p>‎Sebagaimana diketahui, RDP ini sudah berlangsung sampai tiga kali, dikarenakan dua RDP sebelumnya pemilik penimbun BBM ilegal di Lalonggasmeeto bernama Irma tidak hadir.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, penimbun BBM ilegal Irma menyempatkan hadir, penuhi undangan Komisi III DPRD Sultra.</p>
<p>Irma menjelaskan bahwa awalnya ia memulai usaha ilegalnya tersebut di 2018 silam, dengan memanfaatkan nelayan untuk menimbun BBM.</p>
<p>Namum, ditengah perjalanan, para nelayan tidak lagi mendapat suplai BBM subsidi jenis solar.</p>
<p>‎&#8221;Dari situ saya berfikir mengambil kesempatan itu untuk membantu nelayan. Awalnya hanya dua nelayan yang dilayani hingga akhirnya bertambah sampai saat ini,&#8221; katanya.</p>
<p>‎Ia menyebut, dahulu para nelayan hanya menukar hasil lautnya dengan BBM solar. Namun, dia tidak mengetahui solar yang didatangkan berasal dari mana.</p>
<p>‎Terkait ijin, Irma mengaku baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di tahun 2025 ini.</p>
<p>‎&#8221;Baru lima hari yang lalu terbit NIB saya&#8221;, tambahnya.</p>
<p>‎Diketahui, setiap nelayan memperoleh satu jerigen dengan isi sekitar 35 liter dengan total nelayan mencapai 30 orang setiap harinya.</p>
<p>&#8220;Harga per jerigen Rp250 ribu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>‎Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi menegaskan bahwa pihaknya bisa saja menghentikan sementara kegiatan di tempat yang bersangkutan.</p>
<p>‎&#8221;Kita bisa saja memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas itu, sembari kita panggil pihak lain untuk menjelaskan semuanya,&#8221; ucap Suwandi.</p>
<p>Untuk itu, guna menyelesaikan masalah ini, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang RDP.</p>
<p>&#8220;Kita agendakan lagi,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/rdp-bersama-dprd-sultra-penimbun-bbm-di-lalonggasmeeto-mengakui-memulai-usaha-ilegalnya-sejak-2018/">RDP Bersama DPRD Sultra, Penimbun BBM di Lalonggasmeeto Mengakui Memulai Usaha Ilegalnya Sejak 2018 </a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/rdp-bersama-dprd-sultra-penimbun-bbm-di-lalonggasmeeto-mengakui-memulai-usaha-ilegalnya-sejak-2018/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Sultra dan DPRD Konsel Beda Pendapat Soal Hasil Kunjungan di PT Ifishdeco </title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/dprd-sultra-dan-dprd-konsel-beda-temuan-soal-hasil-kunjungan-di-pt-ifishdeco/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/dprd-sultra-dan-dprd-konsel-beda-temuan-soal-hasil-kunjungan-di-pt-ifishdeco/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2025 07:30:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Konsel]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[PT Ifishdeco]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=3769</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM -Pertambangan PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/dprd-sultra-dan-dprd-konsel-beda-temuan-soal-hasil-kunjungan-di-pt-ifishdeco/">DPRD Sultra dan DPRD Konsel Beda Pendapat Soal Hasil Kunjungan di PT Ifishdeco </a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;">KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM -Pertambangan PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menjadi perhatian marak, yang mendorong DPRD Sultra dan DPRD Konsel untuk melaksanakan kunjungan lapangan.</p>
<p>Sejumlah isu mengenai aktivitas PT Ifishdeco telah diungkap oleh Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Sultra dalam sebuah demonstrasi di DPRD Sultra pada Kamis (19/6/2025). Dalam aksi tersebut, lembaga tersebut menyoroti kegiatan bongkar muat yang dilakukan PT Ifishdeco di pantai Desa Wadonggo, yang diduga menggunakan nama pelabuhan rakyat secara tidak sah. Selain itu, terdapat dugaan perambahan, penimbunan, serta pengalihan fungsi hutan mangrove menjadi area stockpile dan jalan oleh perusahaan yang diduga melanggar hukum.</p>
<p>Kunjungan Kerja DPRD Konsel ke PT Ifishdeco</p>
<p>Dalam upaya melihat dan mendengarkan secara langsung aktivitas yang dilakukan PT Ifishdeco, DPRD Konsel melaksanakan kunjungan kerja pada Rabu (16/7/2025). Ketua DPRD Konsel, Hamrin, menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah mematuhi semua ketentuan administratif yang berlaku.</p>
<p>“Kami sangat mengapresiasi kehadiran investor di Konawe Selatan. Dari pengamatan kami, perusahaan ini terlihat sangat tertib dalam hal administrasi,” ungkap Hamrin, sebagaimana dilaporkan oleh BeritaRakyat.com pada Jumat (18/7/2025).</p>
<p>Hamrin juga menambahkan bahwa PT Ifishdeco telah memenuhi semua persyaratan, termasuk jaminan reklamasi yang disetor sebelum mulai menambang. Hal ini dinilainya positif, terutama untuk kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar. “Sebelum kami datang, ada banyak pertanyaan, namun setelah melihat dan mendengar penjelasan dari pihak perusahaan, semua tampak baik,” kata politisi dari Partai Golkar ini.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Konsel, Nadira, menyatakan bahwa PT Ifishdeco mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait perizinan. “Kita berharap, kehadiran investor ini akan mendukung program pemerintah daerah, utamanya di bidang pendidikan dan kesehatan,” ujarnya. Nadira juga menyampaikan harapannya agar perusahaan berpartisipasi dalam pajak air bawah tanah dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk daerah setempat.</p>
<p>Kunjungan Kerja DPRD Sultra ke PT Ifishdeco</p>
<p>Berbeda dengan temuan DPRD Konsel, kunjungan kerja Komisi III DPRD Sultra pada Rabu (2/7/2025) mengungkapkan fakta-fakta yang berbeda. Ketua Komisi III, Sulaeha Sanusi, melaporkan bahwa PT Ifishdeco telah mengeluarkan dana sebesar Rp350 miliar untuk pembangunan smelter, yang sayangnya saat ini terhambat. Menurut Sulaeha, masalah muncul karena peralatan yang digunakan telah usang.</p>
<p>“Pihak perusahaan menyatakan mereka tidak dapat lagi menggunakan alat yang ada, karena telah ketinggalan zaman dan berpotensi merugikan jika tetap digunakan,” ungkap Sulaeha dalam wawancaranya dengan media.</p>
<p>Lebih lanjut, anggota Komisi III DPRD Sultra juga menemukan bekas lubang eksploitasi nikel yang menyebabkan dampak lingkungan, menyerupai kondisi yang umum dijumpai di pertambangan batubara di Kalimantan. “Sungguh menyedihkan, mirip dengan foto-foto dari Kalimantan, ini terjadi di daerah kita. Kondisinya sudah parah,” komentar Sulaeha.</p>
<p>Terkait dengan dampak lingkungan pasca penambangan nikel, Sulaeha menyatakan bahwa mereka akan memanggil pihak PT Ifishdeco untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna membahas rencana reklamasi yang akan dilakukan oleh perusahaan.</p>
<p>“PT Ifishdeco masih akan terus menggali hingga cadangan nikel di konsesi habis. Mereka memperkirakan bisa menggali sekitar 5.000 metrik ton lagi sebelum menghentikan aktivitas,” kata Sulaeha. “Setelah itu, perlu ada masterplan untuk reklamasi, mengingat saat ini sudah ada genangan air besar yang mirip kolam,” tutupnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/dprd-sultra-dan-dprd-konsel-beda-temuan-soal-hasil-kunjungan-di-pt-ifishdeco/">DPRD Sultra dan DPRD Konsel Beda Pendapat Soal Hasil Kunjungan di PT Ifishdeco </a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/dprd-sultra-dan-dprd-konsel-beda-temuan-soal-hasil-kunjungan-di-pt-ifishdeco/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dianggap Arogan, Anggota DPRD Fraksi PDI-P Sultra Dilaporkan ke Badan Kehormatan</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/dianggap-arogan-anggota-dprd-fraksi-pdi-p-sultra-dilaporkan-ke-badan-kehormatan/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/dianggap-arogan-anggota-dprd-fraksi-pdi-p-sultra-dilaporkan-ke-badan-kehormatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 07:59:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Arogansi Anggota DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Kehormatan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=3342</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial SS diduga memaki-memaki</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/dianggap-arogan-anggota-dprd-fraksi-pdi-p-sultra-dilaporkan-ke-badan-kehormatan/">Dianggap Arogan, Anggota DPRD Fraksi PDI-P Sultra Dilaporkan ke Badan Kehormatan</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial SS diduga memaki-memaki staf ASN DPRD Sultra inisial ER dimuka umum, pada kegiatan paripurna HUT Sultra ke 61, belum lama ini.</p>
<p>Hal itu lantas membuat keluarga korban, Tie Saranani bereaksi dan mengecam tindakan anggota dewan dimaksud, yang dinilai arogan dan tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat negara.</p>
<p>Tie Saranani saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Sultra menuturkan, pihak keluarga keberatan atas arogansi SS tersebut.</p>
<p>&#8220;Kejadian itu disaksikan banyak orang, bahkan diantaranya Ketua DPRD Sultra, anggota dewan lainnya. Tadi kita sudah laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra,&#8221; kata dia, Rabu (30/4/2025).</p>
<p>Selain itu, menurut Tie Saranani, video saat dirinya membeberkan arogansi anggota DPRD Sultra dimaksud, kini telah viral dan dinonton banyak orang.</p>
<p>&#8220;Kita mau orang ini diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra, karena menurut informasi SS ini sudah sering melakukan hal serupa kepada bawahan,&#8221; bebernya.</p>
<p>Pada kesempatan itu juga, Tie Saranani dengan tegas mengingatkan SS agar menjaga sikap, apalagi SS seorang pejabat publik.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Sultra, Sudarmanto Saeka saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa, terkait laporan ini sudah masuk di BK, selanjutnya akan dilaksanakan rapat untuk melihat sejauh mana pelanggarannya.</p>
<p>&#8220;Intinya BK DPRD Sultra atensi pelanggaran SS ini, setelah adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh korban inisial ER,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lebih jauh kata Sudarmanto, laporan tersebut masih akan ditelaah oleh BK DPRD Sultra, untuk melihat sejauh mana kadar pelanggaran yang diduga dilakukan terlapor.</p>
<p>Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menggelar rapat dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik dari pelapor maupun terlapor, untuk mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak.</p>
<p>&#8220;Hasil rapat itu nantinya, akan menentukan apakah lanjut persidangan etik atau tidak, juga ada beberapa bukti yang menguatkan, dimana beberapa saksi melihat kejadian itu, termasuk CCTV. Nanti kita cek lagi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Terpisah, SS yang merupakan anggota DPRD Fraksi PDI-P saat dikonfirmasi awak media ini, enggan memberikan komentar perihal sikap arogansinya terhadap staf ASN DPRD Sultra tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/dianggap-arogan-anggota-dprd-fraksi-pdi-p-sultra-dilaporkan-ke-badan-kehormatan/">Dianggap Arogan, Anggota DPRD Fraksi PDI-P Sultra Dilaporkan ke Badan Kehormatan</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/dianggap-arogan-anggota-dprd-fraksi-pdi-p-sultra-dilaporkan-ke-badan-kehormatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPP IPMA Ungkap Dugaan Praktek Pungli Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal di BKK Kendari Hingga Abaikan Aturan</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/dpp-ipma-ungkap-dugaan-praktek-pungli-penerbitan-sertifikat-sanitasi-kapal-di-bkk-kendari-hingga-abaikan-aturan/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/dpp-ipma-ungkap-dugaan-praktek-pungli-penerbitan-sertifikat-sanitasi-kapal-di-bkk-kendari-hingga-abaikan-aturan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Apr 2025 19:07:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[DPP APMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[KKB Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[RDP]]></category>
		<category><![CDATA[Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=3330</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Komisi III dan IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/dpp-ipma-ungkap-dugaan-praktek-pungli-penerbitan-sertifikat-sanitasi-kapal-di-bkk-kendari-hingga-abaikan-aturan/">DPP IPMA Ungkap Dugaan Praktek Pungli Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal di BKK Kendari Hingga Abaikan Aturan</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Komisi III dan IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat<br />
(RDP) menyoal aduan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) Sultra, Senin (21/4/2025).</p>
<p>Dalam RDP perdana ini, hadir Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kendari, perwakilan KSOP Kendari serta perwakilan Kantor Syabandar se- Sultra, kemudian Kantor Imigrasi, dan pengadu DPP IPMA Sultra.</p>
<p>Salah satu perwakilan DPP IPMA Sultra Rojab, menyampaikan dihadapan para peserta RDP bahwa, kehadiran mereka di RDP tersebut bukan lain untuk menyoal perihal adanya dugaan penyelewengan wewenang ditubuh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kendari.</p>
<p>Masalah yang disoroti, yaitu penerbitan sertifikat sanitasi kapal atau biasa disebut<br />
Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) maupun Ship Sanitation Control Certificate (SSCC).</p>
<p>Diketahui, sertifikat sanitasi kapal yang diterbitkan oleh BKK, merupakan hasil pemeriksaan fumigasi untuk menilai kondisi sanitasi kapal terkait ada atau tidaknya faktor risiko kesehatan masyarakat.</p>
<p>Faktor risiko kesehatan masyarakat yang dimaksud meliputi bukti infeksi atau kontaminasi binatang pembawa penyakit, seperti tikus dan serangga yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia, serta risiko lainnya.</p>
<p>Setiap kapal yang melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia wajib memiliki sertifikat sanitasi kapal, dan sertifikat ini berlaku hanya enam bulan. Dan dalam proses sebelum penerbitan sertifikat sanitasi kapal oleh BKK, yang mempunyai kewenangan melakukan pekerjaan fumigasi dalam penyehatan kapal dari hama tikus dan serangga adalah badan usaha swasta (BUS).</p>
<p>&#8220;Jelas diterangkan dalam Permenkes 34 tahun 2013, tentang tindakan hapus tikus dan hapus serangga pada alat angkut di pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas di Pasal 1 poin (3) bahwa penyelenggara hapus tikus dan hapus serangga adalah badan usaha yang bergerak di bidang penyehatan lingkungan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara BKK hanya diberikan tugas dan kewenangan untuk mengawasi pada alat angkut, dalam artian sebelum kapal laut sandar di dermaga, BKK, Syabandar dan Imigrasi wajib melakukan pemeriksaan terhadap kapal, dengan masing-masing tupoksi.</p>
<p>Semisal lanjut dia, BKK menemukan satu faktor risiko, pemilik kapal atau nakohda kapan diarahkan BKK untuk memohon penyehatan kapal dari hama sebagaimana yang dimaksudkan dalam Permenkes 34 tahun 2013, dan yang berhak melakukan penyehatan kapal itu badan usaha, bukan BKK.</p>
<p>Namun yang terjadi, Kepala BKK Kendari yang mestinya menjadi panglima pada aspek kesehatan pelabuhan diseluruh dermaga yang tersebar di Sultra, justru diduga menjadi hama pada institusi BKK itu sendiri.</p>
<p>Betapa tidak, proses dan mekanisme penerbitan SSCEC dan SSCC justru ibarat benang kusut yang tak teratur. Yang mana hasil dari penelusuran, DPP APMI Sultra<br />
menemukan adanya dugaan penerbitan SSCEC maupun SSCC yang dianggap inprosedural.</p>
<p>Salah satunya, tidak difungsikannya badan usaha swasta, yang memiliki kewenangan untuk bertugas melakukan tindakan hapus tikus dan hapus serangga pada alat angkut di pelabuhan.</p>
<p>&#8220;Dengan kata lain, BKK diduga menerbitkan sertifikat sanitasi kapal tanpa fumigasi dan disinseksi atau tanpa melakukan pengecekan sesuai aturan yang berlaku,&#8221; endusnya.</p>
<p>Selain itu, BBK dinilai mengabaikan aturan dengan tidak menyampaikan soal adanya temuan faktor resiko kepada badan usaha swasta, setelah melakukan pemeriksaan dibeberapa kapal, sebagaimana yang mereka temukan pada saat penelusuran.</p>
<p>Bukannya ke badan usaha swasta untuk kemudian dilakukan tindak lanjut fumigasi malah justru dengan dugaan interpensi Kepala BBK Kendari, memerintahkan pegawai BBK untuk melakukan penyehatan kapal.</p>
<p>&#8220;Kami melakukan pengecekan terhadap BUS yang belum sama sekali melakukan penyehatan kapal, baik BUS yang berasal dari luar Sultra maupun yang berasal dari Sultra,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dengan demikian, ia menduga ada praktek pungli yang dilakukan oleh BKK melalui petugas lapangan yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pada setiap kapal angkutan laut.</p>
<p>Dalam beberapa kasus yang mereka monitoring, pihak kekarantinaan justru seolah melegalkan komitmen dengan pemilik kapal terkait penyehatan kapal, padahal itu tidak pernah diatur dalam UU atau peraturan menteri manapun.</p>
<p>&#8220;Sehingga kemudian dari hal tersebut kami duga kuat selain pungli ini, merupakan indikasi penyalahgunaan wewenang,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Rojab menambahkan, kesimpulan RDP perdana ini, Komisi III dan IV DPRD Sultra akan melaksanakan pengecekan, dan meminta bukti-bukti dugaan pungli dan penyelewengan wewenang penerbitan sertifikat sanitasi kapal.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKK Kendari yang dihubungi awak media ini, belum memberikan komentar atas temuan DPP IPMA Sultra perihal dugaan pungli dan penyelewengan wewenang penerbitan sertifikat sanitasi kapal.</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/dpp-ipma-ungkap-dugaan-praktek-pungli-penerbitan-sertifikat-sanitasi-kapal-di-bkk-kendari-hingga-abaikan-aturan/">DPP IPMA Ungkap Dugaan Praktek Pungli Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal di BKK Kendari Hingga Abaikan Aturan</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/dpp-ipma-ungkap-dugaan-praktek-pungli-penerbitan-sertifikat-sanitasi-kapal-di-bkk-kendari-hingga-abaikan-aturan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
