<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jason Kariatun - KabarTerkiniSultra.com</title>
	<atom:link href="https://kabarterkinisultra.com/tag/jason-kariatun/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarterkinisultra.com</link>
	<description>Media Online Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sun, 28 Dec 2025 06:27:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kabarterkinisultra.com/wp-content/uploads/2023/09/cropped-ikon_kabarterkini-90x90.webp</url>
	<title>Jason Kariatun - KabarTerkiniSultra.com</title>
	<link>https://kabarterkinisultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Status DPO Polda Sultra Terhadap Kariatun Dipertanyakan, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Kabur, Dia Pergi Berobat  </title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/status-dpo-polda-sultra-terhadap-kariatun-dipertanyakan-kuasa-hukum-klien-kami-tidak-kabur-dia-pergi-berobat/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/status-dpo-polda-sultra-terhadap-kariatun-dipertanyakan-kuasa-hukum-klien-kami-tidak-kabur-dia-pergi-berobat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Dec 2025 06:25:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Jason Kariatun]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bososi Pratama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=4767</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Kuasa Hukum Jason Kariatun tersangka kasus dugaan penipuan dan</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/status-dpo-polda-sultra-terhadap-kariatun-dipertanyakan-kuasa-hukum-klien-kami-tidak-kabur-dia-pergi-berobat/">Status DPO Polda Sultra Terhadap Kariatun Dipertanyakan, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Kabur, Dia Pergi Berobat  </a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Kuasa Hukum Jason Kariatun tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama, Didit Hariadi angkat bicara terkait masalah yang mendekap kliennya.</p>
<p>Didit mempertanyakan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kepastian hukum di tengah bergulirnya sengketa perdata.</p>
<p>Langkah penyidik tersebut dinilai prematur karena mengabaikan sejumlah putusan<br />
Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap terkait saham PT Bososi Pratama.</p>
<p>Dimana, ia menegaskan kliennya adalah pemilik sah berdasarkan rentetan pengujian hukum di tingkat peradilan tertinggi. Didit mengungkapkan bahwa penyelesaian kepemilikan PT Bososi Pratama bukanlah perkara biasa.</p>
<p>“Perkara ini sudah diputuskan oleh 12 Hakim MA, melalui 3 kali Kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK) dan semuanya telah memenangkan Bapak Jason Kariatun dkk sebagai pemilik PT Bososi Pratama yang sah,&#8221; ujar dia kepada awak media ini, Minggu (28/12/2025).</p>
<p>Terlebih lagi, pada tanggal 15 Desember 2025 MA kembali mengeluarkan putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak penggugat.</p>
<p>Konsistensi putusan MA pada empat tingkatan berbeda ini, menurut Didit, seharusnya menjadi dasar bagi penyidik bahwa tidak ada unsur pidana dalam perkara ini.</p>
<p>Selain aspek perdata, Didit menyoroti kelemahan bukti materiil yang dimiliki penyidik. Ia mengungkapkan bahwa saksi kunci, La Ode Riago, telah mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Mei 2025 lalu.</p>
<p>&#8220;Dengan pencabutan BAP tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Polda Sultra untuk menghentikan penyidikan (SP3), bukan justru menerbitkan status DPO,&#8221; tegas dia.</p>
<p>Didit kembali mempertanyakan kliennya justru diposisikan sebagai tersangka, sementara pihak pelapor diduga masih menguasai lahan yang telah dimenangkan kliennya di tingkat MA. Ia menilai penetapan DPO ini membuat kliennya diduga menjadi &#8220;sandera&#8221; hukum.</p>
<p>&#8220;Hal ini sangat memprihatinkan. Status hukum sudah jelas di tingkat MA, namun Kariatun seolah-olah tersandera dengan status DPO ini agar penambangan ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak di PT Bososi Pratama dapat terus berlanjut tanpa ada gangguan,&#8221; ungkap dia.</p>
<p>Didit meminta Polda Sultra menghormati keputusan MA sebagai landasan utama dalam melihat penegakan kepemilikan saham tersebut.</p>
<p>“Kami mendesak Kapolda Sultra untuk menyelidiki penyelidikan Ditreskrimum. Jangan sampai kepolisian menjadi alat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dengan mengabaikan putusan MA,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Tak hanya itu, Didit juga membantah narasi bahwa kliennya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum tangah berproses di Polda Sultra.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa keberangkatan Kariatun ke luar negeri, murni untuk keperluan medis atau berobat. Bahkan lanjut Didit pihaknya selalu kooperatif dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak Polda Sultra.</p>
<p>&#8220;Klien kami tidak kabur. Tanggal 18 Januari 2025 itu dia pergi berobat. Kami selalu memberikan surat permintaan resmi ke Polda Sultra dan kami memegang semua tanda terima resminya. Jadi, narasi pelarian diri itu tidak berdasar,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/status-dpo-polda-sultra-terhadap-kariatun-dipertanyakan-kuasa-hukum-klien-kami-tidak-kabur-dia-pergi-berobat/">Status DPO Polda Sultra Terhadap Kariatun Dipertanyakan, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Kabur, Dia Pergi Berobat  </a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/status-dpo-polda-sultra-terhadap-kariatun-dipertanyakan-kuasa-hukum-klien-kami-tidak-kabur-dia-pergi-berobat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MA Putus Inkrah PT Bososi Milik Jason Kariatun, Kuasa Hukum Minta APH Amankan Aset Klaennya</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/ma-putus-inkrah-pt-bososi-milik-jason-kariatun-kuasa-hukum-minta-aph-amankan-aset-klaennya/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/ma-putus-inkrah-pt-bososi-milik-jason-kariatun-kuasa-hukum-minta-aph-amankan-aset-klaennya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2025 11:52:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Jason Kariatun]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bososi]]></category>
		<category><![CDATA[Putus Inkrah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=2856</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Sengketa kepemilikan PT Bososi Pratama akhirnya mencapai titik terang setelah</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/ma-putus-inkrah-pt-bososi-milik-jason-kariatun-kuasa-hukum-minta-aph-amankan-aset-klaennya/">MA Putus Inkrah PT Bososi Milik Jason Kariatun, Kuasa Hukum Minta APH Amankan Aset Klaennya</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Sengketa kepemilikan PT Bososi Pratama akhirnya mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan Jason Kariatun sebagai pemilik sah perusahaan tersebut. Putusan ini, yang telah mencapai tahap Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1280 dan 269, menegaskan legalitas kepemilikan Jason Kariatun.</p>
<p>Kuasa hukumnya, Didit Hariadi SH, mendesak pihak-pihak yang masih melakukan aktivitas di area tambang secara ilegal untuk segera meninggalkan lokasi.</p>
<p>&#8220;Kami sampaikan bahwa teman-teman yang masih melakukan klaim harus legowo. Putusan MA telah jelas, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Mulai dari banding, kasasi, hingga PK, semua telah selesai,&#8221; ujar Didit saat memberikan keterangan pers kepada Perdetik.id Senin 6 Januari 2025.</p>
<p>Menurutnya, semua aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin di area PT Bososi Pratama harus dihentikan. Jika tidak, pihaknya tidak segan menempuh langkah hukum tegas. &#8220;Kami akan mengambil langkah hukum. Jangan salahkan kami jika kegiatan ilegal tersebut terkena delik nantinya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Didit juga menyoroti sinkronisasi data pada Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menunjukkan nama Jason Kariatun sebagai pemilik saham sah PT Bososi Pratama. “Di MODI dan AHU, nama Jason Kariatun sudah jelas tercatat sebagai pemilik. Tidak ada lagi ruang untuk perdebatan,” imbuhnya.</p>
<p>Dia juga mengkritik pihak-pihak yang terus mempertanyakan legalitas ini. “Analoginya, AHU itu adalah bapak, sementara MODI adalah anak. Jika mereka masih mempermasalahkan MODI, itu sudah salah kaprah,” ujar Didit.</p>
<p>Sengketa berkepanjangan ini dinilai telah membawa dampak material dan imaterial yang besar, termasuk kehilangan potensi investasi dan pendapatan negara.</p>
<p>&#8220;Banyak investor yang mundur karena konflik ini. Selain itu, banyak ore nikel yang keluar tanpa izin kami, dan ini menjadi kerugian besar,&#8221; jelas Didit.</p>
<p>Dia menambahkan, aktivitas penyewaan jetty dan jalan hauling oleh pihak-pihak yang tidak berhak juga telah menciptakan kerugian signifikan bagi Jason Kariatun.</p>
<p>&#8220;Pada saat sengketa seperti ini, seharusnya area tambang dalam status quo. Namun, kenyataannya, aktivitas ilegal terus berlangsung,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kuasa hukum Jason Kariatun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengamankan aset milik kliennya. Mereka juga meminta APH untuk bertindak netral dan tegas sesuai tugas pokok dan fungsi. “Kami tidak meminta dibela. Kami hanya ingin APH netral dan menegakkan hukum setegak-tegaknya,” kata Didit.</p>
<p>Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Didit berharap tidak ada lagi upaya mengganggu operasional PT Bososi Pratama.</p>
<p>“Mari tegakkan keadilan dan pastikan tambang ini memberikan manfaat yang nyata bagi ekonomi lokal dan nasional,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/ma-putus-inkrah-pt-bososi-milik-jason-kariatun-kuasa-hukum-minta-aph-amankan-aset-klaennya/">MA Putus Inkrah PT Bososi Milik Jason Kariatun, Kuasa Hukum Minta APH Amankan Aset Klaennya</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/ma-putus-inkrah-pt-bososi-milik-jason-kariatun-kuasa-hukum-minta-aph-amankan-aset-klaennya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
