<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi - KabarTerkiniSultra.com</title>
	<atom:link href="https://kabarterkinisultra.com/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarterkinisultra.com</link>
	<description>Media Online Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Fri, 22 May 2026 05:55:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kabarterkinisultra.com/wp-content/uploads/2023/09/cropped-ikon_kabarterkini-90x90.webp</url>
	<title>Korupsi - KabarTerkiniSultra.com</title>
	<link>https://kabarterkinisultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kebersihan dan Keamanan di RS Bahteramas, Kejari Kendari: Sementara Puldata</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/usut-dugaan-korupsi-pengadaan-kebersihan-dan-keamanan-di-rs-bahteramas-kejari-kendari-sementara-puldata/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/usut-dugaan-korupsi-pengadaan-kebersihan-dan-keamanan-di-rs-bahteramas-kejari-kendari-sementara-puldata/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 05:55:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[RSU Bhateramas Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=5416</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINSULTRA.COM &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari usut kasus dugaan korupsi pengadaan</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/usut-dugaan-korupsi-pengadaan-kebersihan-dan-keamanan-di-rs-bahteramas-kejari-kendari-sementara-puldata/">Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kebersihan dan Keamanan di RS Bahteramas, Kejari Kendari: Sementara Puldata</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1">KENDARI, KABARTERKINSULTRA.COM &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari usut kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan (cleaning service) dan keamanan (security) tahun anggaran 2026 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahteramas Kendari.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengusutan kasus ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan saat ditemui di ruang kerjanya di Kejari Kendari, Jumat (22/5/2026).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Aguslan menjelaskan, sebelum pihaknya menerima pelimpahan dari Kejati Sultra, setelah diadukan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Kota Kendari beberapa waktu lalu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami sudah telaah (laporan dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan dan kaemanan di RS Bahteramas Kendari,” ujar dia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selanjutnya, Aguslan bilang bahwa setelah mereka telaah, kini lanjut pada proses puldata guna memastikan benar tidak telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan jasa kebersihan dan keamanan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sementara dilakukan puldata setelah ditelaah, artinya kita tindalanjuti lah kita puldata dulu, kita liat betul seperti yang dilaporkan atau tidak,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ditanya soal apakah sudah ada pihak-pihak yang diperiksa berkaitan dengan kasus ini, Aguslan menegaskan bahwa belum ada, karena sifatnya masih mencari informasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Belum, jadi ini kita masih puldata, cari informasi, beda sifatnya kalau penyidikan,” tukasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan dan keamanan </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">dilaporkan KSBSI Kota Kendari pada 21 Januari 2026 lalu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">menyebut, dugaan korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa cleaning service, jasa keamanan, hingga jasa makan minum di lingkup RSU Bahteramas dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Untuk jasa cleaning service dianggarkan sebesar Rp4,4 miliar, jasa security Rp1,9 miliar, serta jasa makan minum sekitar Rp8 miliar,” ungkapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelum melaporkan perkara tersebut ke kejaksaan, Iswanto mengaku telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan berbasis e-katalog. Dugaan itu mengarah pada perusahaan pemenang yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis sebagaimana ketentuan dalam proses pengadaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Iswanto, dalam pengadaan jasa cleaning service terdapat tujuh poin persyaratan yang wajib dipenuhi peserta, termasuk kesiapan tenaga kerja dan peralatan teknis. Namun, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang justru diduga tidak memenuhi syarat tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Berdasarkan data dan fakta lapangan yang kami miliki, kami menduga kuat telah terjadi persekongkolan dalam proses pengadaan ini,” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Iswanto<span class="Apple-converted-space">  </span>juga menduga panitia pengadaan tidak mengacu pada hasil verifikasi tertanggal 30 Desember 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai dasar persyaratan perusahaan peserta. Selain itu, pihaknya menilai proses penetapan pemenang e-katalog tidak dilakukan secara transparan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ironisnya, saat pengumuman pemenang, kami melihat tidak ada transparansi dari pihak panitia pengadaan,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk itu, Iswanto menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kejaksaan guna mendalami dan membuktikan dugaan tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami percaya pada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini, karena ini menyangkut penggunaan uang negara,” tutupnya.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p class="p1"><span class="s1">Editor: Anugerah </span></p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/usut-dugaan-korupsi-pengadaan-kebersihan-dan-keamanan-di-rs-bahteramas-kejari-kendari-sementara-puldata/">Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kebersihan dan Keamanan di RS Bahteramas, Kejari Kendari: Sementara Puldata</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/usut-dugaan-korupsi-pengadaan-kebersihan-dan-keamanan-di-rs-bahteramas-kejari-kendari-sementara-puldata/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lagi, Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Bupati Bombana Soal Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/lagi-kejati-didesak-tetapkan-tersangka-bupati-bombana-soal-kasus-korupsi-proyek-jembatan-cirauci-ii/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/lagi-kejati-didesak-tetapkan-tersangka-bupati-bombana-soal-kasus-korupsi-proyek-jembatan-cirauci-ii/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 04:34:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Bombana]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=5333</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/lagi-kejati-didesak-tetapkan-tersangka-bupati-bombana-soal-kasus-korupsi-proyek-jembatan-cirauci-ii/">Lagi, Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Bupati Bombana Soal Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.</p>
<p>Penanggung jawab aksi JANGKAR Sultra, Malik Botom, dalam aksinya mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk konsistensi pihaknya dalam mengawal proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Sultra.</p>
<p>Karena menurut Malik, bahwa penyelidikan dalam kasus ini oleh Kejati Sultra belum menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka yang ia diduga terlibat pada saat menjabat Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.</p>
<p>&#8220;Secara struktur kewenangan, jabatan tersebut bukan sekadar posisi administratif, tetapi merupakan pusat pengendali seluruh kebijakan proyek, mulai dari proses kontrak, pencairan anggaran, pengawasan pekerjaan, hingga pengambilan keputusan strategis lainnya,&#8221; kata Malik Botom, Selasa, 5 Mei 2026.</p>
<p>Malik menegaskan bahwa belum ditetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka oleh Kejati Sultra berakibat timbul pertanyaan publik dalam penyelidikan kasus.</p>
<p>“Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin keputusan-keputusan strategis dalam proyek bisa berjalan tanpa sepengetahuan pihak yang memiliki otoritas penuh di sinilah letak keganjilan yang harus dijawab secara hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Malik menjelaskan bahwa kasus ini perlu dilakukan penyelidikan ulang oleh Kejati Sultra sebab ia jelaskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat rangkaian peristiwa yang patut didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>Malik juga menyoroti adanya persoalan dalam proses penandatanganan kontrak, pencairan uang muka proyek, lemahnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan, hingga keputusan pemberian adendum ketika progres pekerjaan disebut berada dalam kondisi sangat rendah.</p>
<p>“Ketika progres pekerjaan disebut sangat minim, tetapi kontrak tidak segera dievaluasi Ini bukan hanya soal kegagalan proyek, tetapi soal tanggung jawab jabatan dan penggunaan kewenangan, maka publik berhak mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan dan atas dasar apa keputusan itu dibuat,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Terkahir, Malik mengungkapkan bahwa apabila fakta-fakta persidangan sudah menunjukkan adanya rangkaian keputusan strategis yang lahir dari kewenangan jabatan tertentu, maka sangat janggal apabila proses hukum hanya berhenti pada pelaksana teknis.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kejati Sultra, Abdul Bahtiar, mengusulkan kepada pihak JANGKAR Sultra, Malik Botom untuk membuat dokumen laporan resmi berserta data-data dugaan keterlibatan Burhanuddin dalam kasus korupsi proyek tersebut.</p>
<p>&#8220;Terkait orang yang diduga terlibat di dalam itu boleh memasukkan data-data terkait siapa-siapa yang dilaporkan secara resmi,&#8221; pungkas Abdul Bahtiar, Selasa, 5 Mei 2026.</p>
<p>Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra Arie dalam kesempatan wawancara mengatakan bahwa dasar Bupati Bombana, Burhanuddin, belum ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan sungai Crauci II di Buton Utara karena alat bukti tidak cukup dalam penyelidikan sebelumnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/lagi-kejati-didesak-tetapkan-tersangka-bupati-bombana-soal-kasus-korupsi-proyek-jembatan-cirauci-ii/">Lagi, Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Bupati Bombana Soal Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/lagi-kejati-didesak-tetapkan-tersangka-bupati-bombana-soal-kasus-korupsi-proyek-jembatan-cirauci-ii/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Bongkar Kasus Pinjam Dana Modus Pengadaan Bibit di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/polda-bongkar-kasus-pinjam-dana-modus-pengadaan-bibit-di-dinas-perkebunan-dan-hortikultura-sultra/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/polda-bongkar-kasus-pinjam-dana-modus-pengadaan-bibit-di-dinas-perkebunan-dan-hortikultura-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 11:50:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=4700</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bongkar kasus dugaan pinjaman dana</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/polda-bongkar-kasus-pinjam-dana-modus-pengadaan-bibit-di-dinas-perkebunan-dan-hortikultura-sultra/">Polda Bongkar Kasus Pinjam Dana Modus Pengadaan Bibit di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bongkar kasus dugaan pinjaman dana senilai Rp26 miliar dengan modus pengadaan bibit perkebunan. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk memastikan besaran kerugian negara.</p>
<p>“Iya ada, sudah dimintakan audit ke BPK,” kata dia kepada awak media, Senin (15/12/2025).</p>
<p>Senada dengan itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dari berbagai pihak terkait.</p>
<p>“Iya, sudah naik sidik, 20 saksi. Jumlah kerugian keuangan negara juga sudah ada, nanti akan kami sampaikan secara resmi,” kata Nico.</p>
<p>Salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Juhardin. Ia mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan guna mendampingi rekan-rekannya.</p>
<p>Juhardin menegaskan bahwa perkara yang ditangani Polda Sultra tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, melainkan di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.</p>
<p>“Bukan kegiatan di Kolaka, tetapi di provinsi. Saya hanya dipanggil untuk mendampingi teman-teman,” bebernya.</p>
<p>Menurut Juhardin, kasus tersebut diduga berkaitan dengan pinjaman dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra pada tahun 2024 untuk pengadaan bibit pala. Saat itu, pengadaan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yang masih dipimpin oleh La Haruna.</p>
<p>“Kalau tidak salah itu di zamannya Pak La Haruna. Informasi yang saya dengar terkait pengadaan bibit pala,” ujarnya.<br />
Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank Sultra, pihak yang mengajukan pinjaman merupakan kontraktor atau pihak ketiga.</p>
<p>Sebagai persyaratan, pihak ketiga harus memiliki kontrak serta rekomendasi atau jaminan dari instansi terkait, yakni Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.<br />
“Biasanya kontraktor punya fasilitas standby loan (dana siaga) berdasarkan kontrak yang dimiliki.</p>
<p>Uang dipinjamkan terlebih dahulu sebelum anggaran kegiatan dicairkan,” jelasnya.<br />
Di Kolaka, lebih lanjut Juhardin, mereka hanya memberikan kesaksian sebab di lokasi tersebut pengadaan bibit itu juga diterima oleh kelompok tani. Tetapi, di daerah lain juga menerima bibit itu.</p>
<p>“Tersebar di Sultra itu, di Kolaka juga. Pada intinya, itu bukan kegiatan kami,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/polda-bongkar-kasus-pinjam-dana-modus-pengadaan-bibit-di-dinas-perkebunan-dan-hortikultura-sultra/">Polda Bongkar Kasus Pinjam Dana Modus Pengadaan Bibit di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/polda-bongkar-kasus-pinjam-dana-modus-pengadaan-bibit-di-dinas-perkebunan-dan-hortikultura-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sultra Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Belanja BBM Kantor Badan Penghubung Provinsi di Jakarta</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/kejati-sultra-resmi-tetapkan-tiga-tersangka-dugaan-korupsi-belanja-bbm-kantor-badan-penghubung-provinsi-di-jakarta/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/kejati-sultra-resmi-tetapkan-tiga-tersangka-dugaan-korupsi-belanja-bbm-kantor-badan-penghubung-provinsi-di-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2025 12:58:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Aspidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Badan Penghubung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=4388</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTEKINISULTRA.COM &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/kejati-sultra-resmi-tetapkan-tiga-tersangka-dugaan-korupsi-belanja-bbm-kantor-badan-penghubung-provinsi-di-jakarta/">Kejati Sultra Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Belanja BBM Kantor Badan Penghubung Provinsi di Jakarta</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTEKINISULTRA.COM &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, dan kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta. Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah WKD, AK, dan YY.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, setelah penyidik Kejati Sultra melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta hasil gelar perkara (expose) yang menyimpulkan adanya bukti permulaan cukup.</p>
<p>Dalam keterangannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali menjelaskan modus korupsi yang dilakukan para tersangka meliputi penyalahgunaan anggaran pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan kantor.</p>
<p>WKD, selaku Kepala Badan Penghubung, diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara mencairkan anggaran seolah-olah diberikan kepada pegawai, namun setelah pencairan, uang tersebut diminta kembali oleh tersangka.</p>
<p>Selain itu, AK diketahui membantu WKD dengan membuat bukti-bukti pembelian BBM fiktif untuk keperluan pertanggungjawaban keuangan.</p>
<p>Sementara itu, YY yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung setelah WKD, mengubah metode pembelian BBM menjadi pengadaan kupon BBM melalui kerja sama dengan enam SPBU. Namun hasil penyidikan menemukan bahwa dari enam SPBU tersebut, lima di antaranya fiktif.</p>
<p>“Anggaran dari kontrak fiktif tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tersangka YY dan AK, serta tidak sesuai peruntukan,” ungkapnya. Rabu, 22/10/2025.</p>
<p>Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor yang berwenang. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.</p>
<p>Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 UU yang sama, tergantung pada pembuktian di persidangan.</p>
<p>Karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.</p>
<p>Berdasarkan surat perintah penahanan: WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Kendari, AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.</p>
<p>Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025.</p>
<p>Pihak Kejati Sultra menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.</p>
<p>“Kejaksaan Tinggi Sultra akan terus bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Aspidsus Kejati Sultra.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Anugerah</p>
<p>&nbsp;</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/kejati-sultra-resmi-tetapkan-tiga-tersangka-dugaan-korupsi-belanja-bbm-kantor-badan-penghubung-provinsi-di-jakarta/">Kejati Sultra Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Belanja BBM Kantor Badan Penghubung Provinsi di Jakarta</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/kejati-sultra-resmi-tetapkan-tiga-tersangka-dugaan-korupsi-belanja-bbm-kantor-badan-penghubung-provinsi-di-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU, Kejari Konawe Geledah Rumah Mantan Sekretaris KPU Konut</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/kembangkan-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-kpu-kejari-konawe-geledah-rumah-sekretaris-kpu-konut/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/kembangkan-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-kpu-kejari-konawe-geledah-rumah-sekretaris-kpu-konut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Sep 2025 14:13:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Konawe]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Konut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=4241</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus mengembangkan kasus dugaan korupsi</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/kembangkan-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-kpu-kejari-konawe-geledah-rumah-sekretaris-kpu-konut/">Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU, Kejari Konawe Geledah Rumah Mantan Sekretaris KPU Konut</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Konawe Utara (Konut).</p>
<p>Setelah menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut pada Senin (22/9/2025), tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris KPU Konut, U, di Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Kamis (25/9/2025) malam.</p>
<p>Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 18.30 Wita itu dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar.</p>
<p>“Tim melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris KPU Konut, U di Kota Kendari, dan mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang disidik,” kata Aswar, Kamis malam.</p>
<p>Sebelumnya, saat penggeledahan di Kantor KPU Konut, penyidik menyita sejumlah berkas penting yang dilakukan dengan pengawalan empat anggota TNI berseragam lengkap.</p>
<p>Aswar menjelaskan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Inspektorat Jenderal KPU RI yang menemukan dugaan penyimpangan anggaran di KPU Konut senilai lebih dari Rp1,6 miliar.</p>
<p>Diketahui, pada penyelenggaraan Pilkada 2024 lalu, KPU Konut menerima dana hibah lebih dari Rp45 miliar. Namun dalam pengelolaannya, muncul indikasi penyalahgunaan anggaran yang kini tengah didalami penyidik Kejaksaan.</p>
<p>Meski telah dilakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, Aswar menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.</p>
<p>“Masih tahap penyidikan. Saat ini proses pengembangan dan pendalaman masih berjalan,” jelasnya.</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/kembangkan-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-kpu-kejari-konawe-geledah-rumah-sekretaris-kpu-konut/">Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU, Kejari Konawe Geledah Rumah Mantan Sekretaris KPU Konut</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/kembangkan-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-kpu-kejari-konawe-geledah-rumah-sekretaris-kpu-konut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT Mandala Jayakarta Diduga Tidak Memiliki IPPKH, Kejati Sultra Panggil Kadis Kehutanan</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/pt-mandala-jayakarta-diduga-tidak-memiliki-ippkh-kejati-sultra-panggil-kadis-kehutanan/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/pt-mandala-jayakarta-diduga-tidak-memiliki-ippkh-kejati-sultra-panggil-kadis-kehutanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Sep 2025 05:59:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[PT Mandala Jayakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang nikel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=4166</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil Kepala Dinas</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/pt-mandala-jayakarta-diduga-tidak-memiliki-ippkh-kejati-sultra-panggil-kadis-kehutanan/">PT Mandala Jayakarta Diduga Tidak Memiliki IPPKH, Kejati Sultra Panggil Kadis Kehutanan</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sultra untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Mandala Jayakarta di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).</p>
<p>Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu (10/9/2025) lalu di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berjalan.</p>
<p>Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak tahun 2015 hingga 2021. PT Mandala Jayakarta diduga melakukan penyalahgunaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).</p>
<p>Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana mestinya.</p>
<p>Langkah penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra tertanggal 7 Agustus 2025.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta menimbulkan kerusakan kawasan hutan di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).</p>
<p>Sementara itu, hingga Jumat (12/9/2025), Kasi Penyelidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi resmi dan menyeluruh mengenai dugaan kasus korupsi ini.</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/pt-mandala-jayakarta-diduga-tidak-memiliki-ippkh-kejati-sultra-panggil-kadis-kehutanan/">PT Mandala Jayakarta Diduga Tidak Memiliki IPPKH, Kejati Sultra Panggil Kadis Kehutanan</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/pt-mandala-jayakarta-diduga-tidak-memiliki-ippkh-kejati-sultra-panggil-kadis-kehutanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Kabiro Umum dan Direktur CV Wahana Ditetapkan Tersangka Polda Sultra Dugaan Kasus Korupsi Kapal Azimut</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/eks-kabiro-umum-dan-direktur-cv-wahana-ditetapkan-tersangka-polda-sultra-dugaan-kasus-korupsi-kapal-azimut/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/eks-kabiro-umum-dan-direktur-cv-wahana-ditetapkan-tersangka-polda-sultra-dugaan-kasus-korupsi-kapal-azimut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 06:13:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Irjen Pol Didik Agung Widjanarko]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal Azimut]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=4160</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/eks-kabiro-umum-dan-direktur-cv-wahana-ditetapkan-tersangka-polda-sultra-dugaan-kasus-korupsi-kapal-azimut/">Eks Kabiro Umum dan Direktur CV Wahana Ditetapkan Tersangka Polda Sultra Dugaan Kasus Korupsi Kapal Azimut</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2020.</p>
<p>Kedua tersangka, mantan Kepala Biro (Kabiro) Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Aslaman Sadiq, dan Direktur CV Wahana, Aini Landia.</p>
<p>Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka.</p>
<p>&#8220;Kita telah menetapakan dua tersangka yaitu saudara AS selaku PPK (Eks Kabiro Umum) dan AL (Direktur CV Wahana) dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,&#8221; kata dia, Jumat (12/9/2025).</p>
<p>Keduanya ditetapkan tersangka sesuai fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diamankan.</p>
<p>Adapun barang bukti yang sudah disita penyidik, dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, dan satu unit Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43, serta beberapa barang bukti lainnya.</p>
<p>&#8220;Kedua tersangka telah dilakukan penahanan, dan untuk selanjutnya kami akan sampaikan jika ada perkembangan lainnya,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/eks-kabiro-umum-dan-direktur-cv-wahana-ditetapkan-tersangka-polda-sultra-dugaan-kasus-korupsi-kapal-azimut/">Eks Kabiro Umum dan Direktur CV Wahana Ditetapkan Tersangka Polda Sultra Dugaan Kasus Korupsi Kapal Azimut</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/eks-kabiro-umum-dan-direktur-cv-wahana-ditetapkan-tersangka-polda-sultra-dugaan-kasus-korupsi-kapal-azimut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sultra, Adik Tommy Winata Diperiksa Polda Sultra</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/korupsi-pengadaan-kapal-azimut-pemprov-sultra-adik-tommy-winata-bakal-diperiksa-polda-sultra/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/korupsi-pengadaan-kapal-azimut-pemprov-sultra-adik-tommy-winata-bakal-diperiksa-polda-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 11:40:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Adik Tomi Winata]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Mazi]]></category>
		<category><![CDATA[Azzimut]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=4147</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/korupsi-pengadaan-kapal-azimut-pemprov-sultra-adik-tommy-winata-bakal-diperiksa-polda-sultra/">Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sultra, Adik Tommy Winata Diperiksa Polda Sultra</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merampungkan hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis tahun anggaran 2020.</p>
<p>Dari hasil penyidikan tersebut penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dirreskrimsus Polda Sultra menjadwalkan penetapan tersangka dua pekan kedepan.</p>
<p>Sejumlah saksi dalam kasus ini telah diperiksa, salah satunya Romi Winata, adik kandung pengusaha ternama di Indonesia Tommy Winata yang dikenal bagian dari anggota sembilan Naga.</p>
<p>Romi Winata diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sultra saat berada di kantornya di Jakarta.</p>
<p>&#8220;Iya (Romi Winata) di periksa di Jakarta, waktu itu di kantornya,&#8221; ucap dia saat dihubungi awak media, Kamis (4/9/2025).</p>
<p>Ia menjelaskan, kaitannya dengan Romi Winata di kasus ini, saat dimana kapal pesiar berbendera Singapura masuk ke Indonesia menggunakan identitasnya untuk mengurus administrasi.</p>
<p>Selain adik Romi Winata, penyidik juga telah memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK), mantan Kapala Biro Umum Setda Pemprov Sultra, Direktur CV Wahana, dan Bea Cukai Kendari.</p>
<p>Ia menambahkan telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Hasilnya total kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar.</p>
<p>&#8220;Hasil rilis BPKP keluar pekan lalu, (kerugian negara) Rp9,8 M. Itu total loss dipotong pajak,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/korupsi-pengadaan-kapal-azimut-pemprov-sultra-adik-tommy-winata-bakal-diperiksa-polda-sultra/">Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sultra, Adik Tommy Winata Diperiksa Polda Sultra</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/korupsi-pengadaan-kapal-azimut-pemprov-sultra-adik-tommy-winata-bakal-diperiksa-polda-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinas Koperasi dan UMKM Konawe Utara Diduga Selewengkan Dana Rp1 Miliar Biayai Program Fiktif </title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/dinas-koperasi-umkm-konawe-utara-diduga-selewengkan-dana-rp1-miliar-biaya-program-fiktif/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/dinas-koperasi-umkm-konawe-utara-diduga-selewengkan-dana-rp1-miliar-biaya-program-fiktif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 09:09:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolaka Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Koperasi dan UMKM Konut]]></category>
		<category><![CDATA[Konut]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Program Fiktif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=4127</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Front Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FRAKSI Sultra) mengungkap dugaan</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/dinas-koperasi-umkm-konawe-utara-diduga-selewengkan-dana-rp1-miliar-biaya-program-fiktif/">Dinas Koperasi dan UMKM Konawe Utara Diduga Selewengkan Dana Rp1 Miliar Biayai Program Fiktif </a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Front Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FRAKSI Sultra) mengungkap dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,08 miliar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2023, yang diduga digunakan untuk membiayai program fiktif.</p>
<p>Berdasarkan hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban dan klarifikasi dengan sejumlah pihak, FRAKSI Sultra menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah kegiatan hanya ada di atas kertas tanpa pernah terlaksana di lapangan. Meski demikian, anggaran disebut tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan secara administratif.</p>
<p>Kegiatan yang dimaksud mencakup program pemberdayaan kemitraan usaha mikro, pelatihan vokasi keterampilan, hingga pelatihan teknik penyusunan laporan keuangan. Nilai dugaan penyimpangan dari seluruh kegiatan itu ditaksir mencapai Rp1,08 miliar.</p>
<p>Ketua FRAKSI Sultra, Rizal Patasumowo, menilai temuan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil dan pelaku UMKM.</p>
<p>“Ini jelas-jelas korupsi yang dibungkus dengan laporan administrasi. Uang rakyat dicairkan, tapi kegiatan tak pernah ada. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau,” tegas Rizal, Kamis (4/9/2025).</p>
<p>FRAKSI Sultra menegaskan kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan perampokan uang daerah yang harus diusut tuntas. Mereka juga menantang Inspektorat Daerah dan DPRD Konawe Utara untuk tidak tinggal diam.</p>
<p>“Jika ini dibiarkan, maka Konawe Utara hanya akan menjadi ladang bancakan anggaran bagi oknum pejabat. Rakyat kecil dikhianati, UMKM tak diberdayakan, dan uang daerah lenyap masuk kantong pribadi,” tambahnya.</p>
<p>Organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawal kasus hingga aparat penegak hukum turun tangan. FRAKSI Sultra juga mengajak masyarakat ikut mengawasi agar praktik dugaan korupsi tidak lagi menjadi kebiasaan di lingkup pemerintahan Konawe Utara.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengkonfirmasi dugaan penyimpangan anggaran tersebut kepada pihak Dinas Koperasi UMKM dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/dinas-koperasi-umkm-konawe-utara-diduga-selewengkan-dana-rp1-miliar-biaya-program-fiktif/">Dinas Koperasi dan UMKM Konawe Utara Diduga Selewengkan Dana Rp1 Miliar Biayai Program Fiktif </a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/dinas-koperasi-umkm-konawe-utara-diduga-selewengkan-dana-rp1-miliar-biaya-program-fiktif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Yang Ganjil di Kasus Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana, Polda dan Kejati Beda Keterangan</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/ada-yang-ganjil-di-kasus-korupsi-gedung-vip-rsud-bombana-polda-dan-kejati-beda-keterangan/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/ada-yang-ganjil-di-kasus-korupsi-gedung-vip-rsud-bombana-polda-dan-kejati-beda-keterangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Oct 2024 11:31:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Bombana]]></category>
		<category><![CDATA[Gedung VIP]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Bupati Bombana]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Bombana]]></category>
		<category><![CDATA[Tafdil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=2012</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung VIP Rumah</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/ada-yang-ganjil-di-kasus-korupsi-gedung-vip-rsud-bombana-polda-dan-kejati-beda-keterangan/">Ada Yang Ganjil di Kasus Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana, Polda dan Kejati Beda Keterangan</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dikembalikan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra ke Kejati Sultra.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda kepada awak media di Kendari, Rabu (2/10/2024). Ia menyebut pengembalian berkas dilakukan hari ini.</p>
<p>Ia berharap, berkas perkara yang mereka kembalikan ke Kejati Sultra, secepatnya dinyatakan lengkap atau P21.</p>
<p>&#8220;Sudah (berkasnya dilimpahkan ke Kejati Sultra) tinggal nunggu P21 (kode dalam dunia hukum yang menunjukkan bahwa berkas perkara sudah lengkap setelah penyidikan tambahan), mudah-mudahan segera P21,&#8221; tutur dia.</p>
<p>Namun, pernyataan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, seakan dianulir oleh Kejati Sultra. Pasalnya, saat dihubungi terpisah oleh awak media, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa pihaknya belum menerima berkas yang dikembalikan penyidik.</p>
<p>&#8220;Masih di penyidik (Polda Sultra),&#8221; singkat dia.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana.</p>
<p>Mereka yang ditetapkan, dua orang dari kontraktor pemenang pekerjaan atau proyek pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).</p>
<p>Selain itu, penyidik juga memeriksa puluhan saksi, termasuk Mantan Bupati Bombana Tafdil.</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/ada-yang-ganjil-di-kasus-korupsi-gedung-vip-rsud-bombana-polda-dan-kejati-beda-keterangan/">Ada Yang Ganjil di Kasus Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana, Polda dan Kejati Beda Keterangan</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/ada-yang-ganjil-di-kasus-korupsi-gedung-vip-rsud-bombana-polda-dan-kejati-beda-keterangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
