<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>LINK Sultra - KabarTerkiniSultra.com</title>
	<atom:link href="https://kabarterkinisultra.com/tag/link-sultra/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarterkinisultra.com</link>
	<description>Media Online Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Nov 2025 05:34:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabarterkinisultra.com/wp-content/uploads/2023/09/cropped-ikon_kabarterkini-90x90.webp</url>
	<title>LINK Sultra - KabarTerkiniSultra.com</title>
	<link>https://kabarterkinisultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diadukan Link Sultra, PT Tambang Bumi Sulawesi Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup </title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/diadukan-link-sultra-pt-tambang-bumi-sulawesi-disanksi-kementerian-lingkungan-hidup/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/diadukan-link-sultra-pt-tambang-bumi-sulawesi-disanksi-kementerian-lingkungan-hidup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2025 05:34:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bombana]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[LINK Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[PT Tambang Bumi Sulawesi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=4487</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/diadukan-link-sultra-pt-tambang-bumi-sulawesi-disanksi-kementerian-lingkungan-hidup/">Diadukan Link Sultra, PT Tambang Bumi Sulawesi Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup </a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif, terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).</p>
<p>Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan<br />
oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 25<br />
Agustus 2025.</p>
<p>Dalam aduan LINK tersebut, salah satu poin utamanya adalah PT TBS diduga tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling).</p>
<p>Serta PT TBS diduga tidak menerapkan good mining practices, standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.</p>
<p>Atas aduan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 28-30 Agustus 2025.</p>
<p>Dan menemukan diantaranya, ada area pit aktif di Blok 2, PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan.</p>
<p>Terhadap temuan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.</p>
<p>Surat tindaklanjut tersebut, dirandatangani langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho dan ditembuskan kepada<br />
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.</p>
<p>Ketua LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen menuturkan pihaknya memberikan apresiasi KLH atas tindak lanjut dari laporan LINK Sultra atas beberapa dugaan dalam aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan.</p>
<p>&#8220;Harapan LINk Sultra jangan hanya sanksi<br />
administratif saja, namun kalau perlu<br />
merekomendasikan hingga pencabutan Izin<br />
Usaha Pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan,&#8221; kata Mantan Sekjen Sylva Indonesia.</p>
<p>Lanjutnya bahwa pihaknya juga mendorong KLH untuk merekomendasikan pembekuan RKAB dan pencabutan IUP.</p>
<p>Pasalnya aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT TBS, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa.</p>
<p>Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.</p>
<p>&#8220;Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Pihaknya juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.</p>
<p>&#8220;Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS kami duga tidak melaksanakan aturan ini,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon pada Rabu Pagi, 5 November 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/diadukan-link-sultra-pt-tambang-bumi-sulawesi-disanksi-kementerian-lingkungan-hidup/">Diadukan Link Sultra, PT Tambang Bumi Sulawesi Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup </a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/diadukan-link-sultra-pt-tambang-bumi-sulawesi-disanksi-kementerian-lingkungan-hidup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LINK Sultra Ungkap Kejanggalan Penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Kawasan Industri PT Sultra Industrial Park</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/link-sultra-ungkap-kejanggalan-penerbitan-rekomendasi-kesesuaian-tata-ruang-kawasan-industri-pt-sultra-industrial-park/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/link-sultra-ungkap-kejanggalan-penerbitan-rekomendasi-kesesuaian-tata-ruang-kawasan-industri-pt-sultra-industrial-park/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 May 2025 09:20:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bombana]]></category>
		<category><![CDATA[LINK Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[PT Sultra Industrial Park]]></category>
		<category><![CDATA[Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=3495</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang daerah</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/link-sultra-ungkap-kejanggalan-penerbitan-rekomendasi-kesesuaian-tata-ruang-kawasan-industri-pt-sultra-industrial-park/">LINK Sultra Ungkap Kejanggalan Penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Kawasan Industri PT Sultra Industrial Park</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri dari PT Sultra Industrial Park (PT SIP).</p>
<p>Rekemondasi tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bombana yang teregister dengan Nomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025.</p>
<p>Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriansyah Husen mengungkapkan, rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Bombana untuk PT SIP seluas 1.368 hektar tersebut terkesan janggal.</p>
<p>“Kami nilai rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Bombana ini kepada PT Sultra Industrial Park terkesan janggal,” kata Andriansyah dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).</p>
<p>Pasalnya kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri dari PT SIP itu berada diatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) aktif PT Panca Logam Makmur (PT PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (PT AABI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Ratowatu Utara, Bombana.</p>
<p>Dan rekomendasi lahan PT SIP ini juga berada dalam kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan areal penggunaan lain.</p>
<p>Dikatakan Andriansyah, perubahan rencana tata ruang dari WIUP menjadi wilayah industri biasanya dilakukan setelah IUP berakhir atau izin dicabut.</p>
<p>“Aneh, Pemkab Bombana berikan rekomendasi kepada PT SIP tapi IUP dari PT PLM dan PT AABI ini masih aktif,” kata Andriansyah.</p>
<p>Lanjutnya, jika penyesuaian tata ruang ini tujuannya untuk memaksimalkan potensi ekonomi dan mendukung pembangunan industri di Bombana, harusnya Pemkab juga sesuai prosedural.</p>
<p>“Kita dukung upaya Pemkab untuk meningkatkan investasi tapi juga harus sesuai prosedural,” kata Andriansyah.</p>
<p>Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bombana, Pajawa Tarika membenarkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang untuk untuk rencana pembangunan kawasan industri dari PT SIP.</p>
<p>Namun pihaknya belum merinci lebih detail terkait pemberian rekomendasi kesesuaian tata ruang PT SIP yang berada di atas WIUP PT LAM dan PT AABI.</p>
<p>“Ini namanya rekomendasi kesesuaian tata ruang,” kata Pajawa Tarika melalui pesan Whatsapp beberapa waktu lalu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/link-sultra-ungkap-kejanggalan-penerbitan-rekomendasi-kesesuaian-tata-ruang-kawasan-industri-pt-sultra-industrial-park/">LINK Sultra Ungkap Kejanggalan Penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Kawasan Industri PT Sultra Industrial Park</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/link-sultra-ungkap-kejanggalan-penerbitan-rekomendasi-kesesuaian-tata-ruang-kawasan-industri-pt-sultra-industrial-park/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
