Janjikan Penangguhan Penahanan, Eks Direktur PT TMM Polisikan Trader Inisial “APW”

Kendari466 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Eks Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudi Haryadi Tjandra laporkan seorang trader ore nikel inisial APW ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (3/9/2024).

APW dilaporkan Rudy Hariyadi Tjandra, terpidana perkara korupsi ore nikel di WIUP PT Antam, melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat Nasruddin & Fatner soal dugaan penipuan dan penggelapan.

“Hari ini kami ke Polda untuk melaporkan seseorang yang bernama (APW) terkait dengan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami Rudy Hariyadi Tjandra,” ujar Kuasa Hukum pelapor, St. Noermiah.

Dimana menurut dia, pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan ini, lantaran dilakukan secara beruntun oleh terlapor. Pertama, terlapor meminjam secara berkali-kali hingga jumlahnya Rp935 juta kepada kliennya.

BACA JUGA :  Menang Versi Quick Count, ASR-Hugua Rayakan Kemenangan Bersama Ratusan Warga Kendari

“Uang yang terlapor pinjam, katanya untuk beli ore nikel,” katanya.

Setelah itu, terlapor kembali menawarkan penangguhan penahanan saat kliennya tersandung kasus korupsi ore nikel di WIUP PT Antam beberapa waktu lalu.

Karena kliennya yakin, kedua belah pihak pun sepakat, terlapor mengurus dokumen penangguhan penahanan, dan kliennya menyiapkan dana, untuk biaya operasional saat pengurusan.

“Klien kami atau pelapor menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp1,1 miliar,” jelas St. Noermiah.

Namun hingga kliennya di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari, terlapor belum merealisasikan janjinya. Padahal uang sudah diterima terlapor.

Dan alasan baru ia laporkan terlapor ke polisi, karena kliennya menganggap APW ini masih itikad baik dan niatannya untuk mengembalikan semua dana yang sudah diterimanya dari tangan kliennya.

BACA JUGA :  Hadiri HUT Polairud ke 74, Kepala KUPP Lapuko Nurbaya: Rawat Sinergitas Demi Membangun Trasportasi Yang Baik

“Tapi ketika disurati, bahkan dihubungi nomor terlapor tidak aktif lagi. Sehingga klien kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda Sultra, artinya sudah ada tidak ada itikad baik,” imbuhnya.

St. Noermiah berharap, Polda Sultra segera memproses kasus yang dilaporkan kliennya, dan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.

“Bukti-bukti kami ada semua, jadi kami minta Polda Sultra supaya memanggil terlapor,” tukasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum mengkonfirmasi atau meminta tanggapan APW sebagai terlapor, dengan alasan keterbatasan akses.

 

Editor: Anugerah

Komentar