Kapal Tongkang Tangkapan Bakamla RI Dilepas, Himarasi Sultra Beber Kejanggalannya

Kendari277 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Himpunan Masyarakat Demokrasi Indonesia (HIMARASI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta semua pihak yang memiliki kewenangan untuk mengungkapkan sejelas-jelasnya perkara penangkapan kapal bermuatan nikel di perairan Tanjung Sampara oleh Bakamla.

Ketua HIMARASI Sultra, Jefri mengatakan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa diselesaikan dengan pelepasan kapal begitu saja. Menurutnya ada beberapa hal yang janggal dan mesti diungkapkan ke publik.

“Pertama yang janggal bungkamnya Kepala KUPP Kolaka kepada publik atas peristiwa penangkapan ini, kedua tidak dijelaskan dokumen kapal apa yang tidak dilengkapi sehingga dilakukan penahanan oleh Bakamla, dan ketiga peristiwa ini tidak boleh lagi berulang, jika memang salah yah diproses secara transparan,” jelas jebolan HMI ini, Senin (14/10/2024).

Sambung Jeje sapaan akrabnya bahwa hingga saat ini belum ada satupun dari pihak berwenang yang menjelaskan dokumen kapal apa yang tidak dilengkapi sehingga terjadi penambahan kapal.

“Berbicara penahanan kapal masih menjadi polemik di bumi anoa sulawesi Tenggara maraknya penahanan kapal bermuatan ore nikel di perairan Sulawesi Tenggara diduga ada keanehan sehingga menciptakan opini lain, apabila tidak dijelaskan ke publik secara transparan,” ungkap Alumni UHO.

BACA JUGA :  Hadiri HUT Polairud ke 74, Kepala KUPP Lapuko Nurbaya: Rawat Sinergitas Demi Membangun Trasportasi Yang Baik

Ia juga membeberkan bahwa tiap instansi memiliki kewenangan berdasarkan aturan yang berlaku, yang mesti diperjelas batasan kewenangan antara instansi yang satu dengan yang lainnya, jangan satu instansi menangkap dan satu instansi lainnya melepaskan.

Sehingga ia merasa aneh dan ada keanggalan jika Bakamla RI mengatakan dokumen kapal belum lengkap namun telah berlayar.

“Setau saya sebelum kapal datang dan meninggalkan terminal khusus atau terminal umum sudah lebih dulu menunjukan bukti kelengkapan dokumen kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam hal ini tempat pemuatan ore nikel kapal tersebut ini adalah ketentuan yang sudah di atur untuk mendapatkan persetujuan olah gerak ataupun Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SIB), jika tidak lengkap maka setau saya pihak tidak akan mengeluarkan SPB apa lagi sekarang sistem inapornet (online),” jelasnya.

BACA JUGA :  279 Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari Diwisuda, Ini Pesan Muliati Saiman

Lanjutnya Jika pihaknya melihat asal muasal tongkang tersebut yaitu dari PT RJL berarti ini kewenangan KUPP Kolaka yang menerbitkan SPB.

“Yang jadi pertanyaan apakah KUPP Kolaka yang asal-asalan menerbitkan SLB? atau pihak Bakamla yang keliru melakukan penahahan tongkang apa lagi info beredar kapal tersebut sudah dilepaskan oleh KSOP Kendari karena hanya ditemukan pelanggaran minor,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena dapat menimbulkan iklim investasi yang tidak sehat, dikarenakan tidak adanya kepastian hukum dalam berinvestasi.

“Harus dijelaskan ke publik sejelas-jelasnya, agar publik tidak bertanya tanya apalagi, mengaucaukan investasi di Sultra bayangkan jika ini terus menerus menjadi masalah bagaimana para investor akan ketakutan karena bingung laporan kelengkapan dokumen kapal kewenangan siapa apakah KUPP, Bakamla atau Angkatan Laut? Ini yang mesti di luruskan,” pungkasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar