Usai Hentikan Tambang Batu Ilegal, Polres Bombana Didesak Segera Tetapkan Tersangka 

Bombana93 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya ikut menyikapi polemik pengrebekan tambang batu Ilegal yang berada di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Diketahui sejak digrebek pada akhir Desember 2024 lalu, hingga kini Polres Bombana diduga belum memberikan kepastian hukum siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut.

Haslin mengatakan, polemik pengrebekan tambang batu tersebut menimbulkan pertanyaan ada apa dengan kinerja Polres Bombana.

“Inikan menjadi pernyataan, kenapa sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Padahal persoalan ini sejak bulan Desember 2024 kemarin di gerebek sama Polres Bombana sendiri,” kata Haslin kepada media ini pada, Kamis 8 Januari 2025.

Polres Bombana lanjut Hasiln, harusnya segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kecurigan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Apa yang jadi persoalan, kenapa harus dibiarkan berlarut-larut. Harusnya disampaikan sudah seperti apa perkembangannya, agar tidak menimbulkan kecurigan, Nanti terkesan Bahwa Aparat Penegak Hukum kalah oleh mafia mafia yang telah melakukan dengan sengaja melakukan penambangan batu ilegal” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendesak Polres Bombana segera memberikan kejelasan terhadap perkembangan kasus pengrebekan tambang batu Ilegal tersebut.

“Kami mendesak Polres Bombana agar segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pintarnya.

Lebih lanjut Haslin menegaskan, akan ikut mengawal polemik pengrebekan tambang batu tersebut.

BACA JUGA :  UMKM Binaan PT GKP Tampilkan Produknya di Ekspose Bupati dan Wakil Bupati Konkep Periode 2021-2026

“Kami pastikan kalo persoalan ini tidak ada kepastian hukum, maka kami akan turun di lapangan mendesak langsung Kapolres Bombana yang baru agar menetapkan tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya tim Reskim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang Timur turun melakukan pengrebekan langsung di lokasi tambang batu Ilegal yang berlokasi di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur.

Namun seiring berjalannya waktu, hingga saat ini, diduga tak kunjung ada tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Bombana.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang Timur menemukan bekas aktivitas tambang mineral non-logam (galian batuan) yang diduga ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana pada Rabu 25 November 2024.

KasatReskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal tim bertemu dengan seorang pria bernama Riswan, yang berperan sebagai pengelola dan dipercaya oleh pemilik tambang bernama Asdar. Namun, izin tambang milik Asdar diketahui sudah tidak berlaku. Meski demikian, aktivitas tetap dilakukan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bombana yang mendesak.

BACA JUGA :  Gaff Coffe Kendari Hadir Dengan Desain Kekinian, Cocok untuk Nongkrong

Tim juga menemukan alat pemecah batu (crusher) di lokasi dalam kondisi rusak. Aktivitas di tambang hanya melibatkan pemuatan material batuan (suplit) menggunakan excavator dan truk untuk dikirim ke proyek pembangunan jalan. Di lokasi tambang tersebut masih terdapat stok suplit sekitar 500 m³ dalam 3 jenis ukuran (2.3,1.2,3.5) serta stok batuan bahan baku sekitar 500 m³.

“Kita ambil tindakan untuk menghentikan aktivitas pemuatan suplit kemudian memasang garis polisi (police line) pada alat berat dan akses masuk ke lokasi crusher dan melakukan interogasi awal terhadap pengelola crusher,” kata AKBP Roni Syahendra.

Sebagai rencana tindak lanjut, SatReskrim Polres Bombana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang. Selain itu, koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.

SatReskrim Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Namun, hingga kini Polres Bombana belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Untuk perkara dugaan tambang batu ilegal masih tahap pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah selesai kami berikan keterangan lebih lanjut,” ucap KasatReskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, Selasa (7/1/2025).

 

Editor: Anugerah

Komentar