Dinilai Penetapan DPO YC Sarat Akan Rekayasa, Andre Dermawan Minta Polda Sultra Hentikan Kasusnya

Kendari66 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – YC, tersangka dugaan penipuan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 16 Januari 2025 lalu. Penetapan DPO YC, lantas mendapat kritikan keras dari kuasa hukumnya.

Andre Dermawan mengatakan, langkah yang ditempuh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, justru penuh tanda tanya, dan kejanggalan. Dimana menurut dia, selama ini, kliennya begitu koperatif memenuhi setiap panggilan penyidik.

“Tiba-tiba muncul status DPO, padahal YC tidak pernah mangkir selama ada surat pemanggilan resmi. Apa dasar penerbitan DPO ini? Ini terkesan dipaksakan, janggal, dan sarat akan rekayasa,” ungkap Andre Dermawan kepada awak media ini, Minggu (2/2/2025).

Awalnya kasus dugaan penipuan ini bermula pada tahun 2021 silam, yang mana ketika seorang kontraktor berinisial FY diduga menyuap mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur melalui ajudannya untuk mengamankan proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

YC disebut sebagai saksi dalam transaksi suap tersebut. Namun, proyek itu batal setelah Andi Merya Nur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi dana PEN. FY pun menuntut pengembalian uang suap sebesar Rp500 juta yang diberikan kepada ajudan Andi Merya Nur.

BACA JUGA :  Gaff Coffe Kendari Hadir Dengan Desain Kekinian, Cocok untuk Nongkrong

Alih-alih menempuh jalur hukum yang tepat, FY justru melaporkan YC ke Polda Sultra dengan tuduhan penipuan.

Dalam prosesnya, ia menilai penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra terdapat kejanggalan, salah satunya, bukti penting berupa pesan WhatsApp dari FY kepada YC terkait pemberian suap tersebut.

Kemudian, pesan FY yang meminta YC menagih uang Rp500 juta kepada mantan Bupati Koltim, tetapi tidak dipertimbangkan oleh penyidik, termasuk pengakuan ajudan Andi Merya Nur dan Andi Merya Nur sendiri yang telah menerima uang tersebut, tidak dipertimbangkan.

“Pesan itu disimpan, tidak diklarifikasi kepada FY, dan tidak dijadikan pertimbangan dalam penyidikan, sehingga ini sangat mencurigakan,” katanya.

Ia juga menilai ada upaya rekayasa hukum untuk mengalihkan kasus ini dari suap menjadi penipuan, yang seolah-olah ada upaya kerjasama antara penyidik dengan FY untuk menjerat YC.

Selain itu, kejanggalan lainnya terlihat dari perjalanan berkas kasus ini yang sudah tiga kali bolak-balik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. namun belum juga mencapai status P21.

BACA JUGA :  Gaff Coffe Kendari Hadir Dengan Desain Kekinian, Cocok untuk Nongkrong

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Apa karena formal materiil yang belum terpenuhi, atau karena banyaknya kejanggalan dalam kasus ini?” tanya Andre.

Olehnya itu, Andre mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk menghentikan kasus YS yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.

Sebab, kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa hukum dan intervensi dalam penanganan perkara di tingkat regional, sehingga dirinya menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dibalik kasus yang sarat kontroversi ini.

“Kasus ini harus dihentikan. Ini bukan penipuan, melainkan suap antara FY dan mantan Bupati Koltim. Kami juga mendesak agar kasus suap FY segera diusut tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, awak media ini mencoba menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman lewat pesan WhatsApp sekitar Pukul 13.11 Wita, dan telepon seluler pada Pukul 13.12 Wita, namun belum ada respons hingga berita ini diturunkan.

Editor: Anugerah

Komentar