Anggaran Dana Desa Wawuheo Konawe Utara Diduga Diselewengkan, APH Diminta Segera Turun Investigasi

Konawe Utara90 Dilihat

KONUT, KABARTERKINISULTRA.COM – Sebuah proyek infrastruktur di Desa Wawuheo, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, menjadi buah bibir.

Proyek yang disebut-sebut menelan anggaran miliaran rupiah itu tak dilengkapi papan proyek. Warga pun bertanya-tanya: siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, dan untuk kepentingan siapa?

Pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan Desa Wawuheo dengan desa-desa lain di sekitarnya itu dimulai secara tiba-tiba. Tanpa sosialisasi, tanpa informasi resmi.

“Kami tidak tahu ini proyek apa, anggarannya berapa, siapa yang mengerjakan. Tiba-tiba saja ada alat berat datang dan membangun jalan serta jembatan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kecurigaan warga kian menguat saat melihat material yang digunakan. Alih-alih beton atau aspal, jembatan hanya terbuat dari kayu. “Masa proyek miliaran rupiah cuma pakai kayu? Ini tidak masuk akal,” kata warga lainnya.

Dugaan pun merebak. Proyek yang dibiayai negara ini disebut-sebut berkaitan dengan kebun pribadi milik seorang tokoh masyarakat setempat. Warga mendapati alat berat yang digunakan dalam proyek itu juga kerap terlihat di area kebun tersebut.

BACA JUGA :  37 Guru Ngaji dan Marbot Masjid di Terima Paket Sembako dari IZI Sultra

Proyek ini hanyalah satu dari sekian dugaan penyalahgunaan anggaran di Wawuheo. Balai serba guna desa yang mulai dibangun sejak 2020, hingga kini belum rampung. Anggaran sekitar Rp 800 juta telah habis, tapi bangunan masih jauh dari kata selesai.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan golongan C juga menjadi tanda tanya besar. Tanah kas desa yang bertahun-tahun dijual ke perusahaan seperti NK dan Anak Lorong seharusnya menyumbang pemasukan signifikan. Faktanya, kas desa dilaporkan kosong.

Inventaris desa, mulai dari mesin genset PLN hingga alat perbengkelan, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Warga menuntut aset-aset ini dikembalikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Kisruh lainnya muncul dalam program replanting atau pembukaan lahan. Dana pembukaan lahan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan desa justru diduga disalurkan ke lahan pribadi kepala desa. Lahan kas desa yang semestinya digarap malah dibiarkan terbengkalai.

Warga juga mempertanyakan anggaran replanting sebesar Rp 7,1 juta per hektare untuk total lahan 260 hektare lebih. Mereka mencurigai adanya penggelembungan anggaran.

BACA JUGA :  Lakerja di PT KKU, Disnakertrans Sultra Sebut Belum Ada Laporan Masuk

Warga Desa Wawuheo menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran ini.

Kepala Desa Wawuheo, yang telah menjabat selama tiga periode, menjadi sosok sentral dalam berbagai dugaan penyimpangan ini.

AAN Adrianzah, Ketua Barisan Pemuda Pemerhati Hukum, mengatakan bahwa pada dasarnya keterbukaan informasi publik dalam setiap proses pembangunan wajib dilakukan oleh pemerintah atau selaku kuasa pengguna anggaran agar setiap program yang telah direncanakan, baik itu melalui musdus maupun musdes, bisa berjalan sesuai yang disepakati bersama.

“Tentunya transparansi atau keterbukaan dalam pengelolaan dana desa itu wajib dilakukan agar mampu mewujudkan pemerintahan yang baik,” ucap Aan yang juga salah satu kader HMI.

“Olehnya itu kami berharap pihak aparat penegak hukum (APH) segera lakukan investigasi terkait dugaan penggunaan dana desa yang diduga tidak transparan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupa untuk mengkonfirmasi Kades Wawuheo perihal masalah dugaan penyalahgunaan dana desa.

Editor: Anugerah

Komentar