Termohon Kades Torokeku Mangkir di Sidang Sengketa Informasi, KI Sultra Jadwal Ulang

Kendari214 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang sengketa informasi publik antar Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) sebagai pemohon, dan Pemerintah Desa Torokeku, Kabupaten Konawe Selatan sebagai termohon, Senin 3 Maret 2025.

Dalam sidang yang dipimpin Sukriyaman sebagai Ketua Majelis Komisioner, dengan agenda pemeriksaan awal, pihak termohon dalam hal ini Kepala Desa Torokeku tak hadir alias mangkir.

Olehnya itu, Majelis Komisioner menunda sidang sengketa dengan agenda pemeriksaan awal, dan akan diagendakan kembali.

“Iya, pihak termohon tidak hadir, jadi kita tunda, dan nanti kita agendakan lagi,” ujar pria yang populer disapa Uki ini.

BACA JUGA :  IZI Sultra Salurkan 130 Paket Iftar dan Takjil untuk Penerima Manfaat di Kota Kendari

Lebih lanjut, Wakil Ketua KI Sultra ini menambahkan, bahwa pihaknya akan kembali mengagendakan sidang lanjutan pada Senin 10 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan legal standing termohon, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

“Kami berharap agar pihak termohon dapat menghadiri sidang yang nanti akan kita agendakan ulang,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komda LP KPK Sultra, Thayeb menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Sulawesi Tenggara yang sudah menggelar sidang sengketa informasi publik yang diajukan pihaknya.

BACA JUGA :  Serap Ribuan Pekerja, PT Vale IGP Pomalaa: Wujud Komitmen Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kolaka

Hanya saja, Thayeb mengaku sangat menyesalkan sikap pihak temohon (Kepala Desa Torokeku) yang tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini.

Menurut dia, hal tersebut pasti akan sangat merugikan termohon. Karena Termohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka dengan sendirinya hak hak dari pihak termohon untuk memberikan keterangan dan mengajukan bukti bukti terabaikan.

“Tadi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan awal, kami dari pihak pemohon sudah menyerahkan semua legal standing LPKPK Sultra sebagai pemohon dalam sengketa ini,” katanya.

 

Editor: Anugerah

Komentar