Diduga Rusaki Tanaman Sawit dan Bakar Pondok Jaga PT MS, Delapan Warga Desa Puao Dipolisikan

Konawe Selatan142 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Delapan warga Desa Puao, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Laporan kepolisian itu, dilayangkan PT Marketindo Selaras (MS) perusahaan yang bergerak disektor perkebunan sawit, beberapa waktu lalu.

Legal PT Marketindo Selaras, Purnomo mengatakan, pelaporan ini menyangkut dugaan tindak pidana pengrusakan yang diduga dilakukan para terlapor.

“Masalah pengrusakan tanaman dan pembakaran pos jaga perusahaan di Desa Puao,” ujar dia kepada awak media ini, Minggu (15/6/2025).

BACA JUGA :  Polres Konsel Berhasil Mengamankan Terduga Pengedar Narkoba dengan BB 164 Gram Sabu Siap Edar

Lebih lanjut Purnomo menyebut, sesuai hasil pengecekan dilapangan, sebanyak 265 pohon sawit rusak akibat dugaan pengrusakan yang dilakukan sejumlah warga, Sabtu 7 Juni 2025 kemarin.

Selain tanaman sawit, para terlapor juga diduga membakar fasilitas yang dibangun PT Marketindo Selaras, berupa lima bangunan pondok jaga.

Aksi pengrusakan ini, diketahui setelah salah satu saksi mata melaporkan kejadian tindak pidana tersebut kepada perusahaan.

BACA JUGA :  Diisukan Uang Tambang Mengalir ke Polres Konsel, Manajemen PT WIN Buka Suara dan Beberkan Faktanya 

Perusahaan pun sudah mengantongi beberapa nama yang diduga menjadi motor penggerak, dan bahkan ikut melakukan pengrusakan tanaman dan fasilitas perusahaan.

“Terlapor delapan orang,” jelas Purnomo.

Ia berharap, laporan polisi yang mereka masukan ke Ditreskrimum Polda Sultra, agar segera ditangani pihak kepolisian, supaya kedepan tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan perusahaan secara materil.

Editor: Anugerah

Komentar