KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Konflik warga lingkar tambang Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang di vonis bersalah atas aksi mereka dalam mempertahankan hak atas tanah mereka oleh PN Unaaha yang digunakan oleh PT BNN untuk aktivitas jalan hauling mendapat perhatian serius dari Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) Ki Bagus Hadi Kusumo Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (Sultra).
La Ode Subroto selaku Directur PKBH Ki Bagus Hadi Kusumo Muhammadiyah Sultra menyayangkan kejadian seperti ini, muda-mudahan ini kali pertama dan terakhir bagi masyarakat Indonesia khususnya waga Konawe Utara yang di pidana penjara dalam mempertahnkan/menuntut hak -hak mereka yang selama beberapa tahun ini di gunakan leluasa oleh PT BNN untuk jalan hauling tanpa kompensasi apa kepada masyarakat.
ini merupakan potret kelam penegakan hukum ketika masyarakat melawan perusahaan pertambangan yang ada di Konut.
“Tentu kejadian ini akan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Konut sekaligus akan menjadi catatan sejarah kelam sekaligus menambah catatan hitam potret betapa suramnya penegakan hukum di Indonesia bagi masyarakat yang berlawanan dengan kepentingan pihak perusahaan dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang selama puluhan tahun berada dalam kekuasan mereka,” kata dia, Jumat (4/7/2025).
Saat ini tiga warga Konut yang di vonis pidana penjara dengan hukuman berbeda seperti Sahrir (4 tahun), Restu (3 tahun), dan Basman (6 tahun) telah mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Sultra melalui tim kuasa hukumnya dan kami berharap yang mulia majelis hakim Pengadilan Tinggi Sultra yang akan memutus perkara ini bisa menilai secara objektif dan bijaksana.
Dari investigasi lapangan yang dilakukan oleh Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Ki Bagus Hadi Kusumo Muhammadiyah Sulawesi Tenggara menemukan bahwa salah satu pemicu utama masalah ini adalah munculnya Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022 Tentang penetapan ruas jalan kabupaten sepanjang 12,46 km yang tidak mencantumkan lebih detail tentang lebar jalan tersebut. Beberapa Keterangan masyarakat mengatakan bahwa sebagin ruas badan jalan yang yang masuk dalam SK tersebut yang saat ini di gunakan oleh aktivitas jalan hauling oleh PT. BNN adalah tanah masyarakat yang di SK kan sepihak oleh Bupati Konawe Utara tanpa melalui mekanisme seperti sosialisasi kepada masyarakat maupun ganti rugi lahan padahallahan tersebut sudah puluhan tahun dikuasai oleh masyarakat.
Sehingga PKBH Ki Bagus Hadi Kusumo Sulawesi Tenggara berharap Pemda Konawe Utara untuk meninjau kembali SK Bupati nomor No 199 Tahun 2022 tersebut agar tidak terjadi lagi persoalan sperti ini, apalagi sampai ada warganya sendiri yang menjadi korban Pidana penjara akibat konflik dari terbitnya SK ini.
Daerah tidak boleh kuat-kuatan dengan warganya sendiri menggunakan tangan kekuasan dengan menerbitkan surat keputusan sesuai kepentingan pribadi maupun golongan, tetapi harus melalui kajian dan dialog yang melibatkan pihak- pihak terkait serta melihat secara detail history objek tanah tersebut apalagi sampai merugikan warganya, tetapi daerah harus hadir dan berdiri lebih kuat dan lebih tegas untuk melindungi dan menyelesaikan masalah- masalah yang mengabaikan/ merugikan hak-hak warga masyarakat oleh pihak perusahaan yang beraktivitas menggeruk kekayaan alam yang ada di sekitar tempat tinggal mereka.
Investasi adalah hal terpenting untuk suatu daerah tapi tidak boleh mengabaikan dan mengorbankan hak-hak masyarakat apalagi sejauh ini kami belum melihat kehadiran pihak pemerintah baik dari pemerintah Desa, pemerintah kecamatan maupun Pemda Konut dalam membatu menyelesaikan persoalan ini.
Secara keperdataan masalah ini juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Unahaa yang diajukan oleh masyarakat Mandiodo melalui kuasa hukumnya dan sejak kamis tanggal 03 Juli 2025 kemarin telah dilakukan sidang pemeriksaan setempat
(descente) oleh hakim Pengadilan Unahaa.
Pemeriksaan setempat ini seluruh pihak yang terkait termasuk masyarakat setempat telah menyaksikan objek sengketa yang telah memidanakan 3 warga lingkar tambang Desa Mandiodo sebagai pemilik lahan masuk pidana penjara.
“PKBH Ki Bagus Hadi Kusumo Muhammadiyah Sultra mengapresiasi langkah ini dan berharap dengan dilakukannya sidang pemeriksaan setempat ini dapat membuka mata hati semua pihak terutama para hakim Pengadilan Negeri Unahaa yang menangani dan memutus perkara ini untuk melihat dan menilai secara objektif dan bijaksana,” tukasnya.
Editor: Anugerah
Komentar