SJSU Sebut Tidak Lewati Wilayah Konservasi TWAL Labengki, BKSDA Sultra: Wajib Ada Izin Lintasnya

Kendari293 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), perusahaan tambang yang berlokasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) bantah tudingan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra soal izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL).

Dimana diketahui, Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie sempat merilis sebanyak 13 izin usaha pertambangan (IUP), belum melakukan perjanjian kerjasama dengan BKSDA guna mendapatkan izin lintas konservasi TWAL.

Dari 13 IUP tersebut, salah satunya PT SJSU. Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU, Yoyo Arum menegaskan bahwa, PT SJSU tidak pernah melewati jalur atau kawasan konservasi TWAL Labengki.

Hal itu dibuktikan dengan pengiriman atau penjualan ore nikel melalui pengangkutan kapal tongkang yang tidak melewati jalur konservasi TWAL tersebut. Selain itu, ia juga membantah jarak antara IUP dan jetty PT SJSU jauh dari kawasan konservasi TWAL.

Menurut dia, selama PT SJSU beraktivitas, perusahaan tersebut hanya menjual ore nikel di Sulawesi Tengah (Sulteng), bukan di PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

“Selama saya masuk sebagai KTT Tahun 2020, perusahaan kami melakukan pengiriman ore nikel di Morowali (Sulawesi Tengah), sehingga kami tidak mengurus Izin Lintas Konservasi itu, karena tidak melintas Kawasan konservasi, “ucap dia, saat ditemui di Kantor BKSDA Sultr, Selasa (29/7/2025).

BACA JUGA :  Diduga Buat Skenario Istri Selingkuh, M Fajar Direktur PT AMBO Ditetapkan Tersangka KDRT di Polda Sultra

Namun anehnya, dalam perjalanan aktivitasnya sebelum berhenti di tahun 2023, perusahaan SJSU sudah pernah di surati oleh pihak BKSDA Sultra berkenan izin lintas konservasi TWAL.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto menjelaskan meski tidak melintasi kawasan konservasi itu, sejumlah perusahaan yang jetty atau pelabuhan

berada didekat kawasan Konservasi TWAL wajib melakukan perjanjian kerjasama.

“Mau beraktivitas atau tidak tetap harus mengurus izin lintasnya. Agar ketika nanti akan melakukan pengiriman ore nikel khusunya di wilayah Morosi (VDNI) tidak repot lagi karena sudah ada izin lintasnya,” tuturnya.

Usut punya usut ternyata, perusahaan PT SJSU pernah melakukan pengiriman ore nikel di perusahaan pabrik smelter PT VDNI. KTT PT SJSU nampak kebingungan saat ditanyakan salah satu awak media saat hadir di Kantor BKSDA Sultra terkait adanya pengiriman ore di PT VDNI

“Waktu itu saya baru masuk tahun 2020 sebagai KTT. Kalau tidak salah beroperasi sejak 2016 mungkin yang masih KTT lama,” ujar Yoyo.

Parahnya lagi perusahaan yang diketahui milik Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku ini justru baru akan mengajukan izin pasca dirilis daftar perusahaan tambang yang belum memiliki izin lintas konservasi TWAL oleh BKSDA Sultra.

BACA JUGA :  Pulau Labengki Terancam Rusak, BKSDA Sultra Catat 13 IUP Belum Kantongi Izin Lintas Konservasi TWAL. 

Dipihak lain, Prihanto mengatakan BKSDA Sultra akan berkoordinasi dengan KUPP Kelas I Molawe untuk melihat langsung data pengiriman ore nikel melalui Surat Izin Berlayar (SIB).

Jika ditemukan adanya SIB persusahaan PT SJSU yang dikirim ke VDNI maka PT SJSU wajib menunaikan kewajibannya meski tidak beroperasi. Apabila tidak juga diindahkan, BKSDA Sultra akan langsung berkoordinasi dengan Gakkum di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI) untuk menindaklanjuti masalah ini.

Bahkan tambah dia, BKSDA Sultra akan mengeluarkan rekomendasi dan usulan sekaligus dilampirkan soal hasil temuan ketidakpatuhan PT SJSU ke Kementerian ESDM ihwal pencabutan izin.

“Kami akan koordinasikan, kalau ditemukan pernah melakukan pengiriman ore di VDNI, maka pihak perusahaan tetap harus menunaikan kewajibannya. Dan kami juga akan melakukan koordinasi ke Kementerian terkait untuk prncabutan IUP, dan terkait tidak adanya Izin konservasinya kita koodinasikan ke Pihak Gakkum Kemenhut,” pungkasnya.

Untuk diketahui beberapa kewajiban perusahaan apabila mengantongi izin lintas konservasi TWAL diantaranya, melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat lokal di lingkar tambang, melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di wilayah konservasi.

Kemudian menjalankan transplantasi terumbu karang sebagai bentuk rehabilitasi laut dan aktif melakukan pengawasan bersama BKSDA untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Editor: Anugerah

Komentar