Diisukan Lakukan Monopoli, KUPP Kolaka Pastikan Operasional Pelabuhan Kontainer Sesuai Regulasi

Kolaka13 Dilihat

KOLAKA, KABARTERKINISULTRA.COM -Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Lukman angkat bicara terkait isu yang menyebutkan adanya polemik pada sistem operasional di Pelabuhan Kontainer Kolaka.

Ia mengatakan bahwa saat ini proses pelayaran di pelabuhan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lukman juga menepis isu adanya pemberian hak sandar istimewa terhadap kapal KM. Bahar Mas. Kata Lukman, KM. Bahar Mas memiliki pola trayek secara konsisten sehingga secara ketentuan kapal tersebut diprioritaskan.

“Peraturan Menteri Perhubungan nomor 93 tahun 2013 memang di situ disebutkan bahwa kapal yang liner artinya yang liner ini tetap dan teratur diberikan prioritas untuk sandar dalam hal ini kontainer (KM Bahar Mas) ini,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Januari 2025.

KM Bahar Mas yang memuat kontainer logistik sembilan bahan pokok (sembako) itu, kata Lukman, sandar di Pelabuhan Kontainer Kolaka hanya sekali dan sesuai Rencana Pola Tryaek (RPT) yang diterbitkan Direktorat Jendral (Dirjen) Hubungan Laut (Hubla) Kementrian Perhubungan RI.

“Dia (KM Bahar Mas) kan bongkarnya hanya satu hari, itukan untuk percepatan perputaran ekonomi dan (logistik) akan diedarkan di toko-toko,” kata Lukman.

Menurut Lukman, jika pembongkaran sembako yang dimuat oleh KM Bahar Mas ditunda, maka dimungkinkan sembilan bahan pokok tersebut mengalami kadaluwarsa.

“Sementara yang kapal semen itu bongkarnya sampai 10 hari, kalau kita biarkan mengapung itu kapal kontainer, itu (logistik) bisa kadalwarsa, busuk,” katanya.

Tidak ada praktek monopoli terhadap izin sandar di Pelabuhan Kontainer Kolaka. Semua dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lukman sangat menyayangkan sikap oknum tertentu yang menggiring opini publik seolah-olah operasianal di Pelabuhan Kontainer Kolaka terjadi masalah hukum.

Padahal kata Lukman, dalam menjalankan kewenangannya Ia selalu mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ada oknum, dia kira kita penyalahgunaan wewenang. Padahal itu tidak pernah ada” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pasal 12 ayat (1) huruf a, Permen Perhubungan nomor 93 tahun 2013 menegaskan bahwa terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek teratur secara berkesinambungan diberikan intensif berupa pemberian prioritas sandar.

KM Bahar Mas yang dioperasikan oleh PT Temas Tbk, memiliki RPT secara tetap dan teratur sebagai tertuang dalam surat keterangan Dirjen Hubla Kementrian Perhubungan RI tertanggal 17 Januari 2026.

 

Editor: Anugerah

Komentar