KENDARI, KABARTERKINISULTTA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) sikapi soal kadernya bernama Teguh Rahmat yang ditetapkan menjadi tersangka.
Rahmat Teguh sendiri ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sekertaris DPD Partai Gerindra Sultra, Safarullah mengatakan bahwa, partai enggan untuk mencampuri penanganan hukum yang melibatkan kadernya, apalagi telah ditetapkan menjadi tersangka.
Partai, kata Safarullah tentu berada di posisi netral, yang tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah.
“DPD Partai Gerindra Sultra menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata dia saat dihubungi awak media ini, Rabu (2/9/2026).
Safarullah juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan kepada Anggota DPRD Konawe Fraksi Partai Gerindra ini.
“DPD Partai Gerindra tidak akan melakukan pendampingan hukum,” tegas Safarullah.
Sebelumnya diberitakan, Teguh Rahmat ditetapkan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan usai dilaporkan korban, Rudi Candra pada tahun 2022 lalu.
Editor: Anugerah







Komentar