KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Polemik dualisme kepemimpinan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pusat antara kubu Irfan Ardiansyah dan kubu Tri Firdaus, akhirnya menimbulkan gejolak dikalangan para notaris. Hingga kini, kedua kubu masih saling kliam terkait hasil kongres yang dilaksanakan lokasi berbeda.
Kepala Bidang (Kabid) Kesra INI Kota Kendari, Muhammad Tun Samudra mengatakan, bahwa upaya pendamaian tercatat sudah beberapa kali dilakukan lewat audiensi maupun konsultasi di Komisi III DPR RI maupun ke Menteri Hukum dan Ham (Menkumham).
Tetapi sampai hari ini, upaya itu belum membuahkan hasil. Karena tak kunjung damai, terbaru Menkumham tidak akan mengakui penyelenggaraan ujian kode etik notaris oleh pengurus yang sedang berkonflik.
Keputusan itu tentu membuat roda organisasi kenotariatan menjadi terhambat, dan berdampak buruk terhadap anggota INI di Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Akibat dari dualisme, akhirnya terjadi keterlambatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi yang tentunya sangat merugikan anggota, salah satunya Menteri melarang seluruh jajaran Kemenkumham untuk terlibat pada kegiatan INI,” ujar dia kepada awak media ini, Minggu (31/3/2024).
Dia pun berkesimpulan Menkumham selaku pembina dibidang kenotarisan, harusnya segera mengambil keputusan tegas, dan tidak membuat masalah dualisme ini baralut-larut dalam polemik.
Mestinya, Menkumhan tidak sulit melihat memutuskan kubu mana yang sah secara hukum. Sebab payung hukum organisasi jelas dalam tertera dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) INI.
Namun yang terjadi justru diluar nalar, Menkumham malah melempar bola panas ini kepada kedua kubu yang masih kekeh mempertahankan pendiriannya. Dengan sikap Menkumham tersebut, ia menilai hal itu adalah suatu kemunduran.
“Sangat sulit, menurut saya, Menteri mestinya segera mengakui kubu yang sah, lalu jika pihak lainnya keberatan maka sebaiknya mengajukan gugatan Contentiosa di Pengadilan. Karena hanya dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang akan menyelsailan persoalan ini, dan dualisme kepengurusan berakhir,” tutur dia.
“Karena perlu di pahami bahwa UU Jabatan Notaris tidak mengakomodir untuk terjadi dualisme, jika ini terjadi maka ini adalah pelanggaran UU, maka hanya ada satu kubu yang sah,” sambung Muhammad Tun Samudra.
Kendati bepolemik, namun lanjut Sekertaris Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah (Pengda) Kota Kendari ini mengatakan bahwa pengurus di Sultra tidak terpengaruh seperti yang terjadi di daerah-daerah lain.
Bahkan, dia menganggap anggota INI di Sultra makin kompak dan solid ditengah perselisihan kepengurusan INI Pusat, meskipun saat ini Pengwil INI Sultra sudah terpecah menjadi dua kubu.
“Tetapi kita semua sudah sepakat bahwa dalam waktu dekat ini kedua kubu tersebut akan bersama-sama mengadakan Konferensi Wilayah (Konferwil) yang salah satu agendanya adalah memilih Ketua Pengwil INI Sultra yang baru,” tegasnya.
Adapun yang nantinya maju sebagai calon ada dua nama berdasarkan diskusi-diskusi lepas diinternal kepengurusan. Keduanya adalah Ketua IPPAT Pengwil Sultra Albert Widya Arung Raya, dan Ketua Pengda INI Kota Kendari, Dr. Sudirman.
Maka dari itu, bagi dia bahwa ketua yang nantinya lahir dari Konferwil yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, bakal menjadi simbol kekompakan dan kesoliddan anggota INI Sultra.
Paling penting tambah dia, siapapun nantinya yang keluar sebagai ketua Pengurus Pusat INI yang sah, maka Pengwil Sultra tidak ada masalah karena pengurus yang baru lahir dari rekonsiliasi kedua kubu INI di Sultra.
“Yang pastinya sama saja, siapapun yang terpilih INI akan tetap kompak, karena sejak 7 tahun lalu saya menjalankan jabatan, saya melihat keduanya cukup kompak dan bersinergi dalam membangun INI maupun IPPAT,” tukasnya.
Editor: Anugerah
Komentar