Kadishut Sultra Benarkan PT GAP Kantongi PPKH, Kades Watumbohuti Tepis Soal Isu Pemanfaatan JUT 

Konawe Selatan225 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Generasi Agung Perkasa (GAP), dipastikan telah mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Hal tersebut, sebagaimana diterangkan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sahid mengenai persoalan perizinan PPKH PT GAK.

Sahid yang dihubungi awak media, membenarkan jika PT GAP, perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sudah mengantongi PPKH.

“Iya, sudah ada PPKH-nya,” ujar dia, Senin (6/5/2024).

Sementara menyoal tudingan penggunaan jalan usaha tani (JUT), Kades Watumbohuti, Rahman menampik jika jalan yang dibiayai dana desa tersebut tidak digunakan oleh perusahaan, semata-mata masyarakat yang bekerja di perusahaan, dan masyarakat petani yang hendak ke kebun.

“PT GAP tidak memakai jalan usaha tani, yang melintas itu disitu hanya karyawan PT GAP yang menggunakan motor dan masyarakat yang pergi berkebun,” tegas dia.

Selain itu, jika yang dimaksud Jalan yang menuju Jetty PT GAP, kata Rahman, jalan itu dibangun dari dana PNPM dan telah ada sebelum ia menjadi Kepala Desa Watumbohuti.

“Kalau jalan itu yang dimaksud itu sudah ada lama sejak sebelum saya jadi kepala desa, jalan itu dibangun dari PNPM bukan dari dana desa, dan jalan itu digunakan oleh perusahaan berdasarkan musyawarah desa bersama masyarakat yang membolehkan perusahaan untuk menggunakan jalan,” jelasnya.

Dimana lanjut dia, bahwa sejak kehadiran perusahaan PT GAP, banyak memberikan manfaat dari sisi ekonomi, maupun lainnya, salah satunya perekrutan karyawan lokal.

“Jadi masyarakat sejak adanya PT GAP merasa sangat terbantu, yang pengangguran berkurang, bisa bekerja di PT GAP, tak hanya itu dana CSR, dana debu, dan bantuan lainnya juga selalu disalurkan ke masyarakat, tidak ada pilih-pilih yang dapat bantuan, semua merata,” tegas dia.

Ditempat berbeda, Kepala Perwakilan Perusahan Wilayah Sultra PT GAP, Aliat menegaskan  pihaknya sebelum melakukan aktivitas terlebih dahulu melengkapi semua perizinan.

“Terkait perizinan kami lengkap, ada wilayah kawasan hutan mangrove itu terlebih dahulu kami bermohon untuk diturunkan statusnya, dan sebelum ada kami kawasan tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dibuat tambak ikan,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa saat ini wilayah kawasan hutan mangrove yang masuk IUP PT GAP telah turun statusnya dan pihaknya telah memperoleh PPKH dari KLHK.

“Kami sudah urus penurunan status dari beberapa tahun lalu, dan kami sudah memiliki PPKH sekarang,” ucapnya.

Editor: Anugerah

Komentar