KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dikembalikan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra ke Kejati Sultra.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda kepada awak media di Kendari, Rabu (2/10/2024). Ia menyebut pengembalian berkas dilakukan hari ini.
Ia berharap, berkas perkara yang mereka kembalikan ke Kejati Sultra, secepatnya dinyatakan lengkap atau P21.
“Sudah (berkasnya dilimpahkan ke Kejati Sultra) tinggal nunggu P21 (kode dalam dunia hukum yang menunjukkan bahwa berkas perkara sudah lengkap setelah penyidikan tambahan), mudah-mudahan segera P21,” tutur dia.
Namun, pernyataan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, seakan dianulir oleh Kejati Sultra. Pasalnya, saat dihubungi terpisah oleh awak media, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa pihaknya belum menerima berkas yang dikembalikan penyidik.
“Masih di penyidik (Polda Sultra),” singkat dia.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana.
Mereka yang ditetapkan, dua orang dari kontraktor pemenang pekerjaan atau proyek pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, penyidik juga memeriksa puluhan saksi, termasuk Mantan Bupati Bombana Tafdil.
Editor: Anugerah
Komentar