AJP Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Labibia Kota Kendari

Kendari685 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP), kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2022 di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (7/12/2023).

Dalam sosialisasi kali ini, pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Rizal Mutasar, turut dihadirkan guna membahas dan mensosialisasikan  perda yang mengatur terkait ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dihadapan puluhan masyarakat yang hadir, Rizal Mutasar menerangkan bahwa, salah satu tugas yang melekat kepada legislator, yakni menjalankan fungsi legislasiya.

Yang mana, selain mengusulkan sebuah aturan dan turut menetapkan undang-undang (UU) dan turunnya, juga wajib menyebarluaskan peraturan yang sudah ditetapkan ke masyarakat luas.

Kembali pada materi sosialisasi, menurut dia, Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, cukup kompleks mengatur soal bagaimana menciptakan kondusifitas di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA :  Gaff Coffe Kendari Hadir Dengan Desain Kekinian, Cocok untuk Nongkrong

Selain itu, perda ini dibuat, juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian rasa aman dan nyaman kepada masyarakatnya. Sebab, setiap masyarakat berhak mendapatkan ketentraman dan perlindungan. Artinya bebas dari gangguan dan ancaman fisik maupun psikologis.

“Sehingga untuk mengimplementasikan perda ini, pemprov wajib membuat peta tentang kerawan ketertiban umum dan ketentraman. Tujuannya untuk memigitasi dalam upaya meminimalisir resiko terjadinya gangguan dan ancaman,” katanya.

Selanjutnya, dia bilang, menyoal masalah ketertiban umum yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini, meliputi tertib tata ruang, jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, jalur hijau taman dan tempat umum, sungai saluran kolam dan pinggir pantai, lingkungan, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, serta peran masyarakat.

Poin-poin ketertiban umum sebagaimana yang dimaksud di atas, juga berkaitan erat dengan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA :  Dinilai Penetapan DPO YC Sarat Akan Rekayasa, Andre Dermawan Minta Polda Sultra Hentikan Kasusnya

Pasalnya organisasi daerah yang berhak menjalankan perda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah Satpol PP itu sendiri.

“Jadi ketika ada pengusuran dan lain-lain, itu semata-mata Satpol PP menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan dalam peraturan pemerintah (PP),” jelasnya.

Sementara itu, AJP menyampaikan bahwa, kapasitasnya sebagai seorang anggota dewan, merupakan bentuk eskalasi dari peraturan-peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan agar masyarakat Kota Kendari, khususnya di Kelurahan Labibia, dapat memahami pentingnya aturan tersebut ditegakkan.

“Harapannya masyarakat bisa mengerti dan paham bahwasanya ketentraman dan ketertiban merupakan bahagian daripada kehidupan,” ungkap dia.

Sebagai informasi, AJP dalam sosialisasi Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dilaksanakan di dua lokasi berbeda.

Pertama di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Kedua di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Editor: Anugerah

Komentar