Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum AS Bakal Bongkar Keterlibatan Oknum Kasus Perintangan Dirut PT KKP

Kendari523 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Tim Kuasa Hukum terdakwa Amalia Sabara (AS) telah mewanti-wanti dalam poin eksepsi yang nantinya akan disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada sidang berikutnya.

Kuasa Hukum AS, Muh. Aljebra Al Iksan Rauf mengatakan, selama rangkaian sidang hingga sampai pada sidang pembacaan dakwaan terhadap kliennya, tidak satupun pihak-pihak yang disebut AS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Mestinya, BAP AS menjadi dasar atau acuan JPU untuk menindaklanjuti penyidikan dengan memanggil pihak-pihak yang dianggap ikut berperan dalam kasus dugaan perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah (AA) yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang PT Antam.

Namun, sampai saat ini hingga proses persidangan berlangsung Kejati Sultra belum sama sekali memanggil oknum sebagaimana yang diterangkan di BAP AS yang diduga kuat menjadi aktor dalam upaya perintangan kasus yang sedang ditangani oleh Kejati Sultra.

Sehingga bagi dia, kliennya seolah-olah ingin dijadikan tumbal dalam kasus dugaan perintangan penyidikan ini. Sebab, di BAP AS sendiri, disebutkan ada empat orang, termaksuk Istri AA bernama Jecklin yang disinyalir menjadi otak dibalik perkara perintangan.

BACA JUGA :  ARS Sebut Dirinya Berhasil Antarkan ASR-Hugua Jadi Pemenangan di Pilgub Sultra

“Di dalam eksepsi (pembelaan) nanti, kami akan sampaikan dan ungkap sebenanya, siapa-siapa saja mereka yang ikut terlibat dibalik persoalan ini. Karena bagi kami AS tidak sepantasnya ditempatkan sebagai pelaku perintangan penyidikan,” tutur dia kepada awak media ini usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan di PN Kelas I Kota Kendari, Kamis (21/9/2023).

Alasannya, karena mengacu pada BAP kliennya, dijelaskan bahwa yang pertama kali datang menemui AS yakni tersangka AA dan Istri AA, dengan maksud untuk meminta dicarikan jalan bagaimana perkara yang sedang berproses di Kejati Sultra dapat diselesaikan alias AA bebas dari jeratan hukum.

Namun, saat AS ditemui, kliennya tegas menyatakan bahwa kalau sudah statusĀ  Daftar Pencarian Orang (DPO), baiknya menyerahkan diri ke Kejati Sultra. Dan kliennya menegaskan tidak dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dijalani AA, kecuali membantu mencarikan lawyer atau kuasa hukum.

“Makanya, pas AA menyerahkan diri, ASĀ  bersama kuasa hukumnya AA ikut mengantar untuk menyerahkan diri ke Kejati Sutra,” jelasnya.

Selain itu, terkait persoalan nominal uang yang diterima kliennya dari Istri AA sebagai upah dalam membantu proses perkara Dirut PT KKP itu,<span;> selalu berubah-ubah. Misal dalam surat penangkapan dan penahanan yang disodorkan kejaksaan terhadap kliennya, itu nominalnya senilai Rp10 miliar.

BACA JUGA :  Tahan Kapal Tongkang Tanpa Alasan, CV UBP Somasi Bakamla RI

Belakangan lanjut dia, setelah terbit surat perpanjangan penahanan dari Kejati Sultra jumlahnya tinggal Rp6 miliar. Nominalnya kembali berubah saat kliennya mengajukan pra peradilan di PN Kelas I Kota Kendari belum lama ini.

“Pertanyaannya, mana yang benar kalau itu diberikan kepada klien kami? Sehingga kami merasa bahwa dalam penyelidikan kasus ini tidak komprehensif untuk menerangkan tentang terjadinya suatu tindak pidana. Makanya kami akan buka ke publik ketika sidang dengan agenda pembacaan eksepsi,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, AS ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan<span;> proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.

Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan AS lantaran merasa telah dibohongi oleh AS yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.

Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum.

Reporter: Anugerah

Komentar