KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Andi Uci Abdul Hakim asal Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam rilis yang diterima awak media ini, Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan, DPO Andi Uci Abdul Hakim diamankan di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), dan akan diiserahterimakan kepada Kejari Konawe.
Diterangkannya, Andi Uci ditetapkan sebagai DPO setelah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tertanggal 21 April 2021.
Dalam amar putusan PN Unaaha tersebut, Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan.
Karena terbukti, PN Unaaha menjatuhkan pidana penjara kepada Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1,5 miliar.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Saat diamankan, terdakwa Andi Uci bersikap kooperatif. Sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata dia.
Harli menambahkan, bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.
Editor: Anugerah
Komentar