AP2 Demo Pengadilan Tipikor, Menyoal Dugaan Keberpihakan ke Terdakwa Kasus Suap PT Midi

Kendari503 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) menilai bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpihak kepada terdakwa dugaan penyuapan izin PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Adapun terdakwa dalam kasus perkara tipikor itu melibatkan Sekda Pemkot Kendari, Ridwansyah Taridala, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari, Syarif Maulana dan mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Atas dasar itu lembaga yang digagas La Ode Hasanuddin Kansi itu menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Selasa (21/11).

Ketua Umum Lembaga AP2 Sultra, Fardin Nage mengatakan pengadilan harus netral atau tidak memihak, kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, sehingga mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum.

BACA JUGA :  Tahan Kapal Tongkang Tanpa Alasan, CV UBP Somasi Bakamla RI

Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara.

Kemudian hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.

Dengan demikian, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum.

Namun, hal itu ia menduga berbanding terbalik dengan Pengadilan Tipikor Kendari. Pasalnya, ada beberapa kasus belakangan ini perkara yang di sidang di di Pengadilan di vonis bebas.

BACA JUGA :  ARS Sebut Dirinya Berhasil Antarkan ASR-Hugua Jadi Pemenangan di Pilgub Sultra

“Pak Ridwansyah dan Syarif Maulana di vonis bebas, padahal jelas jelas Syarif Maulana menerima uang melalui rekening pribadinya,” ungkapnya.

Akibat dugaan keberpihakan oknum mejelis hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai amanah UU, pihaknya menuntut dan mendesak Ketua Pengadilan Negeri Kendari mundur dari jabatannya.

“Sebab telah gagal dan menciptakan mosi tidak percaya publik atas netralitas, profesionalitas dalam menjalankan tugas,” tandas Fardin Nage.

Sementara itu, Humas PN Kendari, Putra mengatakan pihaknya telah menerima unjuk rasa yang digelar AP2 Sultra. Dan pihaknya telah menjadwalkan untuk melakukan diskusi dengan Ketua PN Kendari.

“Soal mundur dari jabatannya saat ini belum bisa diberikan keterangan. Karena kami sudah jadwalkan, AP2 Sultra untuk bertemu dengan pak Ketua Pengadilan,” tutupnya.

Editor: Anugerah

Komentar