AP2 Sultra Soroti Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang Soal Realisasi Jamrek Pasca Tambang

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Pelaksanaan jaminan reklamasi (Jamrek) pasca tambang ore nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perhatian publik, utamanya lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra

Beberapa isu penting kemudian disoroti AP2 Sultra, diantaranya soal transparansi pengelolaan jamrek pasca tambang, potensi penyalahgunaan dana jamrek pasca tambang, serta efektivitas dana dalam pelaksanaan reklamasi pasca tambang.

Dari tiga poin penting diatas, Dewan Pembina AP2 Sultra Hasanuddin saat ditemui awak media ini mengatakan bahwa, masalah jamrek sudah menjadi pembahasan klasik yang tak kunjung diselesaikan ditataran pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang dibawah naungan Kementerian ESDM.

Sebab, sejak belasan tahun penambangan ore nikel dilaksanakan, mayoritas bekas galian pengerukan ore nikel dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang juga belum di reklamasi.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Inisial U di Kolut Diduga Selundupkan Solar Subsidi Ilegal, Propam Polda Sultra Selidiki

“Karena sampai hari ini, banyak fakta di lapangan, kita melihat setiap bekas galian tambang itu tidak pernah di reklamasi,” ucap Hasanuddin.

Padahal lanjut dia, dana reklamasi pasca tambang tersebut, telah dibayarkan oleh pemilik IUP sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

Namun ironisnya, sampai hari ini, justru bekas galian penambangan ore nikel itu seolah dibiarkan, tanpa direklamasi.

“Jelas ada aturannya, setiap RKAB diajukan harus ada jaminan reklamasi untuk persiapan rehabilitasi hutan pasca pengerukan ore nikel. Tapi hari ini tidak dilakukan, dan anggarannya dikemanakan?,” tanya Hasanuddin.

Sehingga dengan fenomena ini, timbul sebuah kecurigaan perihal pengawasan Kementerian ESDM, dan Inspektur Tambang yang memiliki kewenangan terhadap pelaksanaan reklamasi pasca tambang.

Mestinya, peran aktif Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang perlu dimasifkan, dan seinggahnya ada transparansi dari pihak terkait ihwal pengelolaan dana jamrek pasca tambang.

BACA JUGA :  Bekas IUP PT Mandala Jakarta II Diduga Jadi Lokasi Penambangan Ilegal

Namun yang terjadi, justru Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang seolah-seolah diam dalam hiruk pikuk persoalan realisasi dana jamrek yang belum ditahu muarahnya.

“Ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, ada permainan dari petinggi-petinggi khususnya di Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang, termaksud pemilik IUP,” tegasnya.

Untuk itu, guna mengantisipasi terjadinya kebocoran dana jamrek, dan berimbas pada kerugian keuangan negara yang mestinya dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi lingkungan, maka dengan tegas AP2 Sultra akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Pekan depan kami akan gelar demo dan sekalian melaporkan ke Kejati Sultra soal masalah ini. Nanti APH yang menelusuri lebih jauh,” pungkasnya.

Editor: Anugerah

Komentar