KONUT, KABARTERKINISULTRA.COM – Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) mengungkap adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mandala Jakarta II di Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.
Ketua Umum P3D, Jefri, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi kuat terkait operasi penambangan liar di lokasi yang seharusnya telah ditinggalkan pasca berakhirnya izin perusahaan tambang tersebut.
“Kami menemukan aktivitas penggalian dan pengangkutan ore nikel di lokasi bekas IUP PT Mandala Jakarta II. Padahal, izin perusahaan itu sudah dicabut sejak beberapa waktu lalu. Ini jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Jefri.
P3D menduga bahwa praktik tambang ilegal ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum perusahaan baru yang tidak memiliki legalitas yang sah di lokasi tersebut. Aktivitas tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun jejak operasi mereka terpantau oleh tim investigasi lapangan P3D sejak beberapa minggu terakhir.
Selain dugaan pelanggaran administratif, aktivitas tambang ilegal tersebut juga ditengarai menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. P3D menyebut bahwa terjadi penggundulan hutan dan sedimentasi aliran sungai di sekitar area tambang.
Temuan terbaru, P3D Konut menduga bahwa pengerukan ore nikel di lahan celah antara PT Bosowa Mining dan PT Karyatama Konawe Utara (KKU) masih berkaitan dengan pemilik bekas IUP PT Mandala Jakarta II.
“Saya menduga aktivitas ilegal itu masih ada kaitannya dengan pemilik Eks IUP PT Mandala Jayakarta II, karena pasti dia lebih tau terkait area tersebut,” katanya.
Kata Jeje sapaan akrabnya menyampaikan, pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk Polda Sultra dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia mendesak agar aparat segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal dan mengusut tuntas jaringan yang terlibat.
“Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik seperti ini. Negara bisa kehilangan potensi penerimaan yang besar, belum lagi dampak ekologis yang ditimbulkan,” ujarnya.
P3D juga meminta Polres Konut untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah bekas tambang yang rawan disalahgunakan. Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan melaporkan segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mandala Jakarta II maupun instansi pemerintah terkait.
Editor: Anugerah
Komentar