KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Pernick Sultra, perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), disinyalir menggunakan jalan umum untuk kepentingan hauling, tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Hal ini diungkap Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri. Ia menerangkan, PT Pernick menggunakan jalan umum di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut.
“Aktivitas hauling ore nikel PT Pernick Sultra jelas-jelas berada pada koordinat jalan kabupaten yang notabenenya adalah jalan milik Pemda Konut yang di peruntukan untuk warga desa yang melintasi jalan tersebut,” kata dia, Senin (10/2/2025).
Namun anehnya, meski jalan umum digunakan bertahun-tahun, PT Pernick Sultra seolah-olah mengabaikan aturan dan regulasi yang mengatur segala ketentuan penggunaan jalan umum.
Ia pun menduga, PT Pernick Sultra belum mengantongi rekomendasi atau izin penggunaan jalan umum guna kepentingan perusahaan.
“Ini ada apa dari Dishub Konut, jalan yang dilalui oleh aktivitas pertambangan (Dump truck) PT Pernick adalah jelas jalan kabupaten dan sampai hari ini dugaan saya mereka tidak punya izin lintas jalan kabupaten,” ungkapnya.
Jefri menyebut, pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditempat terpisah, Kabid Lalu Lintas Dishub Konut, Awan Priadi kepada awak media mengatakan bahwa, PT Pernick dalam pengajuan penggunaan jalan umum, baru berada ditahap pertimbangan teknis (Pertek).
Dimana kata dia, pertek PT Pernick Sultra telah dikeluarkan, meski begitu PT Pernick belum bisa menggunakan jalan umum, sebab masih ada tahapan lainnya yang mesti dilalui, hingga keluar yang namanya izin penggunaan jalan umum.
“Baru keluar pertimbangan teknisnya dari perhubungan, tapi rekomendasinya belum keluar dari perizinan (PTSP). Karena PT Pernik Sultra wajib memiliki kajian lalu lintas atau dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin),” jelasnya.
Dishub Konut sudah berulang kali mengelurkan teguran pada manajemen PT Pernik Sultra, agat tidak beraktivitas terlebih dahulu, sebelum keluar rekomendasi lintas penggunaan jalan. Namun, teguran Dishub Konut seakan diabaikan oleh perusahaan.
“Sudah lama kami berikan teguran, tapi tidak diindahkan nanti ada masalahnya dengan warga baru mau berurusan jalan lintas,” kesalnya.
Sementara itu KTT PT Pernick, Tahir membantah tudingan tersebut. “Tidak benar tudingan tersebut,” singkatnya.
Menurut dia, persoalan penggunaan jalan umum yang mereka gunakan, masuk di dalam IUP PT Pernick Sultra. Adapun mau disoal, harusnya perusahaan lainnya juga diikutkan.
“Bukan warga dibagian bawah, terus kalau berbicara penggunaan jalan kabupaten itu berada dalam IUP kami, kalau mau dipersoalkan bukan hanya perusahaan kami yang menggunakan jalan perusahaan,” pungkasnya.
Editor: Anugerah
Komentar