BPK Temukan Garapan Kawasan Hutan PT Pandu Urane Perkasa Milik Eks Kapolri Idham Azis di Konsel

Kendari15 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM –
PT Pandu Urane Perkasa (PUP) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal dengan bukaan 400 hektare kawasan hutan, tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dugaan kejahatan kehutanan yang dilakukan perusahaan tambang milik mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Idham Azis itu diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, lembaga auditor negara itu menemukan adanya aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin resmi yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 yang diterbitkan oleh Auditorat Keuangan Negara IV BPK RI pada 20 Mei 2024.

BPK mengungkap, bahwa PT Pandu Urane Perkasa yang beroperasi di Desa Waturapa, Kecamatan Palangga Selatan, telah membuka lahan seluas 408,93 hektare di kawasan hutan dengan status Areal Penggunaan Lain (APL).

BACA JUGA :  Kejati Sultra Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Belanja BBM Kantor Badan Penghubung Provinsi di Jakarta

Anehnya, perusahaan tersebut leluasa melakukan aktivitas penambangan tersebut, meski tak mengantongi PPKH, sebagai syarat utama setiap kegiatan tambang di wilayah tersebut.

Tak hanya itu, PT PUP juga diketahui belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun Jaminan Pasca tambang (JamPas) dua instrumen wajib bagi setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menjamin pemulihan lingkungan pascaoperasi.

Olehhya itu, BPK dalam laporannya merekomendasikan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengambil langkah konkret.

Diantaranya, menginstruksikan Direktorat Jenderal Minerba memperkuat koordinasi lintas kementerian serta menelaah kembali seluruh izin perusahaan tambang yang beroperasi tanpa PPKH, karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serius.

Ketua Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas MM), Arin Fahrul Sanjaya menilai laporan BPK ini tidak boleh diabaikan.

“Bukaan hutan seluas 408,93 hektare oleh PT Pandu Urane Perkasa adalah bentuk pelanggaran serius terhadap undang-undang. Kami menduga kuat perusahaan ini terkait dengan Idham Azis, dan pemerintah harus bertindak tegas,” ujar Arin, dilansir dari sultrust.com, belum lama ini.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor Dishut Sultra, Beberapa Kotak Berisi Dokumen Diamankan

Olehnya itu, Ia mendesak pemerintah untuk segera mencabut IUP PT PUP, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang memberikan ruang sanksi administratif hingga pidana.

“Pencabutan izin tambang adalah konsekuensi logis. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun ketika lingkungan hancur akibat pelanggaran,” tegas Arin.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi ke Eks Kapolri Idham Azis terkait temuan BPK terhadap garapan kawasan hutan PT Pandu Urane Perkasa.

Editor: Anugerah

Komentar