<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kendari - KabarTerkiniSultra.com</title>
	<atom:link href="https://kabarterkinisultra.com/category/kendari/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarterkinisultra.com</link>
	<description>Media Online Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Jul 2026 12:14:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://kabarterkinisultra.com/wp-content/uploads/2023/09/cropped-ikon_kabarterkini-90x90.webp</url>
	<title>Kendari - KabarTerkiniSultra.com</title>
	<link>https://kabarterkinisultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pakar Hukum Minta Jaksa Tak Tebang Pilih di Kasus PT AMIN, Sebut PT Carsurin Tbk Layak Jadi Tersangka</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/pakar-hukum-minta-jaksa-tak-tebang-pilih-di-kasus-pt-amin-sebut-pt-carsurin-tbk-layak-jadi-tersangka/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/pakar-hukum-minta-jaksa-tak-tebang-pilih-di-kasus-pt-amin-sebut-pt-carsurin-tbk-layak-jadi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 12:14:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[La Ode Muhamad Bariun]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PT AMIN]]></category>
		<category><![CDATA[PT Carsurin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=5687</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Pakar Hukum, La Ode Muhamad Bariun meminta dalam penanganan</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/pakar-hukum-minta-jaksa-tak-tebang-pilih-di-kasus-pt-amin-sebut-pt-carsurin-tbk-layak-jadi-tersangka/">Pakar Hukum Minta Jaksa Tak Tebang Pilih di Kasus PT AMIN, Sebut PT Carsurin Tbk Layak Jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Pakar Hukum, La Ode Muhamad Bariun meminta dalam penanganan kasus korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.</p>
<p>Sebab, dari beberapa yang telah ditetapkan tersangka, tidak ada dari pihak surveyor PT Carsurin Tbk. Padahal menurutnya, surveyor memegang peran penting dalam proses terjadinya penambangan hingga kepada penjualan bijih nikel.</p>
<p>&#8220;Dalam hukum pidana tidak bisa tebang pilih, itu korporasi namanya. Karena terjadinya hal itu, semua korporasi yang berperan di situ harusnya dimintai keterangan. Kalau masuk perbuatan tindak pidana, harus ditetapkan tersangka, karena ikut serta di dalamnya. Kalau tidak, berarti ada tebang pilih,&#8221; kata dia kepada awak media saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).</p>
<p>Bariun menjelaskan bahwa dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang dikeluarkan oleh surveyor merupakan kunci utama agar bijih nikel bisa lolos dan mendapatkan syarat pengapalan. Ia menilai, mustahil terjadi perbuatan melawan hukum, jika seluruh proses berjalan normal dan sesuai aturan.</p>
<p>&#8220;Tidak akan terjadi perbuatan melawan hukum, kalau sesuai aturan, tetapi karena ini barang tidak normal, sehingga bisa lolos menggunakan LHV tadi. Nah, LHV itu menjadi kunci untuk bisa keluar,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Oleh karena itu, ia meminta jaksa untuk memeriksa kasus ini secara komprehensif dan tidak hanya menyasar pihak penambang.</p>
<p>Dia menyebut, Jaksa harus memeriksa secara komprehensif melihat persoalannya, jangan terkesan tebang pilih, jangan hanya para penambang yang ditarget dijadikan tersangka, tetapi yang menentukan asal barang yaitu surveyor PT Carsurin tidak ditetapkan tersangka.</p>
<p>“Harus tersangka juga itu, tidak boleh tidak ditersangkakan. Sangat jelas perannya,&#8221; tambah Bariun.</p>
<p>Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dalam hukum pidana, pihak yang turut serta melegalkan dokumen ilegal tidak bisa mengelak dari jerat hukum, karena merupakan objek penting dari kejahatan tersebut.</p>
<p>&#8220;Ketika PT Carsurin melegalitaskan barang atau bijih nikel milik IUP eks PT PCM seolah-olah milik PT AMIN, disitulah perbuatan pidananya. Di situ masuknya unsur turut serta melakukan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Bariun juga mengingatkan akan timbul pertanyaan besar di publik jika pihak surveyor dilepaskan dari tanggung jawab hukum. Terlebih, PT Carsurin diduga kuat menjadi pihak yang memvalidasi ore nikel milik PT PCM agar tampak legal sebagai milik PT AMIN.</p>
<p>&#8220;Terjadinya tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan tidak lepas dari peran surveyor yang diduga memanipulasi LHV, dan ini jelas masuk unsur pidana,&#8221; tutup dia.</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berusaha untuk mengkonfirmasi kepada pihak PT Carsurin terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola penambangan PT AMIN.</p>
<p>Untuk diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola penambangan PT AMIN ini.</p>
<p>Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka di antaranya sudah divonis bersalah oleh pengadilan, sementara tiga tersangka lainnya saat ini masih menunggu jadwal persidangan.</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/pakar-hukum-minta-jaksa-tak-tebang-pilih-di-kasus-pt-amin-sebut-pt-carsurin-tbk-layak-jadi-tersangka/">Pakar Hukum Minta Jaksa Tak Tebang Pilih di Kasus PT AMIN, Sebut PT Carsurin Tbk Layak Jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/pakar-hukum-minta-jaksa-tak-tebang-pilih-di-kasus-pt-amin-sebut-pt-carsurin-tbk-layak-jadi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RDP Kembali Dijadwal Ulang, KPH Siap Buka Kontrak Pengadaan Alat Berat PT ANTAM dan PT SJS</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/rdp-kembali-dijadwal-ulang-kph-siap-buka-kontrak-pengadaan-alat-berat-pt-antam-dan-pt-sjs/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/rdp-kembali-dijadwal-ulang-kph-siap-buka-kontrak-pengadaan-alat-berat-pt-antam-dan-pt-sjs/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 01:40:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PT Antam]]></category>
		<category><![CDATA[PT SJS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=5684</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra)</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/rdp-kembali-dijadwal-ulang-kph-siap-buka-kontrak-pengadaan-alat-berat-pt-antam-dan-pt-sjs/">RDP Kembali Dijadwal Ulang, KPH Siap Buka Kontrak Pengadaan Alat Berat PT ANTAM dan PT SJS</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;">KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kontrak kerja sama jasa penyewaan alat berat antara PT ANTAM Tbk dan PT Satria Jaya Sultra dipastikan akan kembali digelar setelah sebelumnya ditunda karena ketidakhadiran pihak PT ANTAM.</p>
<p>Dalam RDP yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026), PT ANTAM menyampaikan surat resmi kepada Komisi III DPRD Sultra yang berisi permohonan penjadwalan ulang. Perusahaan menjelaskan bahwa proses pengadaan jasa alat berat dilakukan oleh Kantor Pusat PT ANTAM di Jakarta sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi internal secara menyeluruh.</p>
<p>&#8220;Dikarenakan proses pengadaan jasa alat berat tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat PT ANTAM (Persero) Tbk di Jakarta, kami memerlukan waktu terlebih dahulu untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi internal secara komprehensif,&#8221; demikian isi surat PT ANTAM.</p>
<p>Sebelum RDP ditunda, perwakilan PT Satria Jaya Sultra, Iksan Jamal, meminta agar pihak pengusul aspirasi, yakni Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra, membuka data yang menjadi dasar penyampaian laporan dalam forum RDP berikutnya.</p>
<p>&#8220;Harapan kami di pertemuan berikutnya, data yang dimiliki aspirator bisa dibuka di atas meja,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, perwakilan KPH Sultra, Abdi Wira, menegaskan pihaknya siap membeberkan seluruh dokumen yang dimiliki terkait kontrak kerja sama antara PT ANTAM dan PT SJS.</p>
<p>&#8220;Tentu kami akan buka data itu. Kami akan tunjukkan di RDP berikutnya,&#8221; kata Abdi kepada awak media, Rabu (8/7/2026).</p>
<p>Abdi menjelaskan, sebelum membawa persoalan tersebut ke DPRD Sultra, KPH telah melakukan kajian terhadap dokumen kontrak yang dimiliki. Menurutnya, pembukaan data dalam RDP diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai proses pengadaan hingga lahirnya kontrak kerja sama tersebut.</p>
<p>&#8220;Perlu diketahui, PT ANTAM merupakan perusahaan BUMN yang dalam pengadaan barang dan jasanya mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, dan efisiensi. Karena itu kami berharap seluruh prosesnya dapat dijelaskan secara terbuka,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Berdasarkan dokumen kontrak utama bernomor //*/2021 yang diperoleh KPH Sultra, kerja sama tersebut ditandatangani di Jakarta pada 30 November 2021 oleh Direktur Utama PT ANTAM saat itu, Dana Amin, bersama Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, Haji Sukri Aras.</p>
<p>Kontrak berlaku selama tiga tahun, terhitung mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024. Dalam perjanjian tersebut, PT SJS berkewajiban menyediakan 164 unit dump truck, 46 unit excavator, 42 unit bulldozer, serta sejumlah alat berat pendukung lainnya untuk menunjang operasional penambangan di wilayah IUP Pomalaa.</p>
<p>Nilai kontrak tersebut mencapai sekitar Rp890 miliar dengan skema harga satuan (unit price). Pembayaran dilakukan berdasarkan realisasi jam kerja alat berat atau Hours Meter (HM) yang diverifikasi setiap bulan oleh PT ANTAM.</p>
<p>RDP lanjutan dijadwalkan pekan depan dan akan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk PT ANTAM, sehingga diharapkan berbagai pertanyaan mengenai proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak dapat dijelaskan secara terbuka di hadapan Komisi III DPRD Sultra.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: left;">Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/rdp-kembali-dijadwal-ulang-kph-siap-buka-kontrak-pengadaan-alat-berat-pt-antam-dan-pt-sjs/">RDP Kembali Dijadwal Ulang, KPH Siap Buka Kontrak Pengadaan Alat Berat PT ANTAM dan PT SJS</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/rdp-kembali-dijadwal-ulang-kph-siap-buka-kontrak-pengadaan-alat-berat-pt-antam-dan-pt-sjs/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gaji 9 Eks Pekerja Politeknik Bombana Ditunggak, KSBSI Seret Yayasan Milik Eks Bupati ke DPRD Sultra</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/gaji-9-eks-pekerja-politeknik-bombana-ditunggak-ksbsi-seret-yayasan-milik-eks-bupati-ke-dprd-sultra/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/gaji-9-eks-pekerja-politeknik-bombana-ditunggak-ksbsi-seret-yayasan-milik-eks-bupati-ke-dprd-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 11:39:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Bupati Bombana]]></category>
		<category><![CDATA[KSBSI]]></category>
		<category><![CDATA[Politeknik Bombana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=5681</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/gaji-9-eks-pekerja-politeknik-bombana-ditunggak-ksbsi-seret-yayasan-milik-eks-bupati-ke-dprd-sultra/">Gaji 9 Eks Pekerja Politeknik Bombana Ditunggak, KSBSI Seret Yayasan Milik Eks Bupati ke DPRD Sultra</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengadukan Yayasan Politeknik Bombana ke DPRD Sultra. Langkah ini diambil demi memperjuangkan hak 9 eks pekerja kampus tersebut yang hingga kini belum dituntaskan, Selasa (7/7/2026).</p>
<p>Aduan tersebut dilayangkan melalui surat resmi permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Agenda utama yang didorong KSBSI adalah penuntasan masalah tunggakan upah, kekurangan bayar upah, serta kelalaian pihak yayasan yang tidak mendaftarkan para pekerja ke program BPJS.</p>
<p>Ketua KSBSI Sultra sekaligus Kuasa Hukum para eks pekerja, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa DPRD harus mengambil peran penting dalam menyelesaikan pelanggaran ketenagakerjaan ini.</p>
<p>&#8220;DPRD harus ambil peran menyelesaikan persoalan ini, karena sebagian dari sembilan orang pekerja ini adalah tenaga pengajar yang merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,&#8221; tegas Iswanto.</p>
<p>Menurut Iswanto, kasus ini sudah berlarut-larut sejak tahun 2025 dan sempat berproses di Polda Sultra. Ia menyatakan bahwa hasil anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bombana sebenarnya sudah menjadi produk hukum yang sah. Dokumen itu dinilai kuat untuk dijadikan rujukan bagi DPRD Sultra dalam mengeluarkan rekomendasi penyelesaian.</p>
<p>Sebagai lembaga legislatif yang berfungsi mengawasi undang-undang, DPRD didorong untuk mengambil langkah tegas. KSBSI meminta agar dalam RDP nanti, DPRD merekomendasikan sanksi berat jika Yayasan Politeknik Bombana terus membangkang dari perintah undang-undang.</p>
<p>Soroti Sikap Polda Sultra dan Aturan Hukum</p>
<p>Dalam keterangannya, Iswanto juga menyayangkan sikap Polda Sultra yang enggan melanjutkan perkara ini dengan dalih belum adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).</p>
<p>Ia meluruskan bahwa masalah kekurangan dan tunggakan upah merupakan wewenang dari Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) untuk sanksi administratif, serta Desk Ketenagakerjaan Kepolisian untuk sanksi pidana. Hal ini diatur tegas dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan.</p>
<p>Lebih lanjut, Iswanto menjabarkan sanksi hukum yang bisa menjerat pihak yayasan:</p>
<p><span class="Apple-converted-space"> </span>Sanksi Administratif: Berupa pembekuan izin usaha sementara, sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.</p>
<p><span class="Apple-converted-space"> </span>Sanksi Pidana (Ultimum Remedium): Sanksi pidana dan pencabutan izin total jika pihak yayasan terbukti mengabaikan aturan hukum yang berlaku.</p>
<p>Seret Nama Mantan Bupati dan Anggota DPR RI</p>
<p>Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikantonginya, Iswanto membeberkan fakta mengejutkan mengenai pemilik di balik yayasan tersebut. Kampus Politeknik Bombana diduga didirikan oleh mantan Bupati Bombana berinisial T, sedangkan posisi Pembina sekaligus Ketua Yayasan dijabat oleh salah satu anggota DPR RI Dapil Sulsel berinisial I.</p>
<p>Mengingat profil pemilik yayasan yang merupakan tokoh publik, KSBSI Sultra meminta persoalan ini dikawal dengan serius. Mereka mendesak DPRD Sultra agar meminta Polda Sultra serta Binwasnaker &amp; K3 bertindak tegas tanpa tebang pilih.</p>
<p>Tidak berhenti di tingkat daerah, KSBSI menjadwalkan dalam waktu dekat akan menyambangi Dirjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Dittipidter Mabes Polri di Jakarta untuk melayangkan laporan resmi.</p>
<p style="text-align: left;"><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/gaji-9-eks-pekerja-politeknik-bombana-ditunggak-ksbsi-seret-yayasan-milik-eks-bupati-ke-dprd-sultra/">Gaji 9 Eks Pekerja Politeknik Bombana Ditunggak, KSBSI Seret Yayasan Milik Eks Bupati ke DPRD Sultra</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/gaji-9-eks-pekerja-politeknik-bombana-ditunggak-ksbsi-seret-yayasan-milik-eks-bupati-ke-dprd-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tolak Pertemuan Akbar KKMM di Kota Kendari, Pemuda Munaken Sebut Syarat Akan Kepentingan Politik</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/tolak-pertemuan-akbar-kkmm-di-kota-kendari-pemuda-munaken-sebut-syarat-akan-kepentingan-politik/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/tolak-pertemuan-akbar-kkmm-di-kota-kendari-pemuda-munaken-sebut-syarat-akan-kepentingan-politik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2026 14:21:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[KKMM]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Munaken]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=5669</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Sejumlah Pemuda Muna Kendari (Munaken) mengimbau para Ketua RT</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/tolak-pertemuan-akbar-kkmm-di-kota-kendari-pemuda-munaken-sebut-syarat-akan-kepentingan-politik/">Tolak Pertemuan Akbar KKMM di Kota Kendari, Pemuda Munaken Sebut Syarat Akan Kepentingan Politik</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Sejumlah Pemuda Muna Kendari (Munaken) mengimbau para Ketua RT dan RW di Kota Kendari agar tidak dilibatkan dalam kepentingan politik pada pelaksanaan Pertemuan Akbar Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) yang akan dilakukan MTQ Square 19 Juli 2026.</p>
<p>Imbauan tersebut disampaikan melalui pernyataan kepada media sebagai bentuk harapan agar perangkat lingkungan tetap menjaga netralitas dan menjalankan fungsi pelayanan masyarakat secara independen.<br />
Dalam keterangannya, Pemuda Munaken menilai pelaksanaan Pertemuan Akbar KKMM diduga lebih mengarah pada kepentingan politik dibandingkan agenda sosial maupun pemberdayaan masyarakat.</p>
<p>Pemuda Munaken La Ode Sarman Patatikenda berpandangan bahwa kegiatan berskala besar seharusnya tidak hanya menjadi ruang silaturahmi, tetapi juga dapat menghadirkan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat, terutama pada sektor ekonomi dan sosial.</p>
<p>“Agenda yang melibatkan masyarakat dalam skala besar diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan warga,” ujarnya</p>
<p>Selain itu, mereka juga menyoroti agenda “Seribu Dulang” yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan tersebut.</p>
<p>Sarman juga menilai kegiatan tersebut lebih menonjolkan aspek simbolik dibandingkan memberikan dampak ekonomi yang luas kepada masyarakat.</p>
<p>Ia juga mengatakan bahwa pelibatan pelaku usaha kecil, khususnya para penjual makanan tradisional atau ina-ina, perlu menjadi perhatian agar kegiatan serupa dapat memberikan manfaat ekonomi secara lebih merata.</p>
<p>Pemuda Munaken itu juga menyampaikan pandangannya terkait keberadaan KKMM. Mereka menilai organisasi tersebut selama ini belum menunjukkan kontribusi yang dirasakan secara luas, terutama dalam bidang pemberdayaan ekonomi, sosial, maupun pengembangan kepemudaan.</p>
<p>Atas dasar itu, mereka berharap seluruh RT dan RW di Kota Kendari tetap menjaga independensi dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Anugerah</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/tolak-pertemuan-akbar-kkmm-di-kota-kendari-pemuda-munaken-sebut-syarat-akan-kepentingan-politik/">Tolak Pertemuan Akbar KKMM di Kota Kendari, Pemuda Munaken Sebut Syarat Akan Kepentingan Politik</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/tolak-pertemuan-akbar-kkmm-di-kota-kendari-pemuda-munaken-sebut-syarat-akan-kepentingan-politik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demo Jilid II, KAH Minta Kejati Sultra Periksa dan Tetapkan Tersangka Sales Manager PT Carsurin</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/demo-jilid-ii-kah-minta-kejati-sultra-periksa-dan-tetapkan-tersangka-sales-manager-pt-carsurin/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/demo-jilid-ii-kah-minta-kejati-sultra-periksa-dan-tetapkan-tersangka-sales-manager-pt-carsurin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 12:29:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[PT AMIN]]></category>
		<category><![CDATA[PT Carsurin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=5660</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/demo-jilid-ii-kah-minta-kejati-sultra-periksa-dan-tetapkan-tersangka-sales-manager-pt-carsurin/">Demo Jilid II, KAH Minta Kejati Sultra Periksa dan Tetapkan Tersangka Sales Manager PT Carsurin</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1">KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (2/7/2026). Dalam aksi tersebut, KAH Sultra mendesak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dengan memeriksa seorang oknum PT Carsurin Tbk berinisial R.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Koordinator KAH Sultra, Sarman, mengatakan oknum berinisial R selaku Sales Manager PT Carsurin diduga mengetahui proses penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) PT Carsurin atas nama PT AMIN pada tahun 2023. Menurutnya, penyidik perlu mendalami peran yang bersangkutan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa oknum PT Carsurin berinisial R serta pihak-pihak yang menerbitkan LHV. Jika dalam proses penyidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, kami meminta penegak hukum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,&#8221; kata Sarman.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Sarman, LHV merupakan salah satu dokumen administrasi yang menjadi persyaratan dalam proses penjualan ore nikel. Karena itu, penerbitan dokumen tersebut perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam audiensi bersama perwakilan Kejati Sultra, Sarman juga mengutip Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa pihak yang membantu atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Artinya, orang yang membantu terjadinya tindak pidana korupsi dapat dipidana sama beratnya dengan pelaku utama apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam kesempatan itu, KAH Sultra juga memperlihatkan salinan dokumen LHV yang disebut diterbitkan oleh PT Carsurin dengan nomor yang sebagian disamarkan. Dokumen tersebut, menurut mereka, memuat data penjualan ore nikel oleh PT AMIN melalui jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sarman mengatakan dokumen tersebut perlu menjadi perhatian penyidik karena diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan ore nikel yang saat ini tengah menjadi objek penyidikan Kejati Sultra.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami berharap penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga memiliki peran harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hingga berita ini diterbitkan, PT Carsurin Tbk belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Editor: Anugerah </span></p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/demo-jilid-ii-kah-minta-kejati-sultra-periksa-dan-tetapkan-tersangka-sales-manager-pt-carsurin/">Demo Jilid II, KAH Minta Kejati Sultra Periksa dan Tetapkan Tersangka Sales Manager PT Carsurin</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/demo-jilid-ii-kah-minta-kejati-sultra-periksa-dan-tetapkan-tersangka-sales-manager-pt-carsurin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>STIE Enam Enam Kendari Cetak Sejarah, Raih Akreditasi Unggul Pertama untuk Program Magister Manajemen</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/stie-enam-enam-kendari-cetak-sejarah-raih-akreditasi-unggul-pertama-untuk-program-magister-manajemen/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/stie-enam-enam-kendari-cetak-sejarah-raih-akreditasi-unggul-pertama-untuk-program-magister-manajemen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 07:05:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[STIE Enam Enam Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=5657</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Enam Enam Kendari sukses</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/stie-enam-enam-kendari-cetak-sejarah-raih-akreditasi-unggul-pertama-untuk-program-magister-manajemen/">STIE Enam Enam Kendari Cetak Sejarah, Raih Akreditasi Unggul Pertama untuk Program Magister Manajemen</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s2">KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM</span><span class="s3"> – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Enam Enam Kendari sukses menorehkan prestasi gemilang di dunia pendidikan tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">Program Studi Magister Manajemen (S2) STIE Enam Enam Kendari resmi berhasil meraih predikat </span><span class="s2">Akreditasi Unggul</span><span class="s3"> yang akan berlaku selama lima tahun ke depan.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">Ketua Yayasan Pembina Pendidikan STIE Enam Enam Kendari, Ichsanuddin Akbar mengatakan, pencapaian ini menjadi catatan sejarah baru, lantaran STIE Enam Enam Kendari merupakan satu-satunya dan perguruan tinggi pertama yang berhasil menyabet akreditasi unggul di Sultra.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">“Alhamdulillah, akreditasi unggul lima tahun ini merupakan pencapaian yang sangat luar biasa. Untuk Magister Manajemen, ini yang pertama dan cuma STIE Enam Enam Kendari yang berhasil mendapatkan,&#8221; ujar dia, Kamis (2/7/2026).</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">Tidak berhenti sampai di situ, momentum emas ini tampaknya akan segera menular ke program studi lainnya. </span></p>
<p class="p3"><span class="s3">Saat ini, STIE Enam Enam Kendari juga tengah mendebarkan diri menunggu hasil resmi akreditasi untuk Program Studi S1 Manajemen.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">Berdasarkan hasil penilaian lapangan (asesmen lapangan) yang telah dilakukan sebelumnya, seluruh kriteria yang dipersyaratkan berhasil dilampaui dengan sangat baik oleh pihak kampus.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">Meski demikian, pihak kampus memilih untuk tetap membumi dan menghormati proses yang sedang berjalan di lembaga akreditasi.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">&#8220;Hari ini kami juga sedang menunggu untuk Prodi Manajemen S1. Dari sisi penilaian lapangan, semua kriteria sebenarnya sudah melampaui. Tapi tentu kami tidak bisa mendahului keputusan resmi,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">Dengan capaian wal dan optimisme yang tinggi ini, STIE Enam Enam Kendari semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu kampus bisnis dan manajemen terdepan yang menjamin mutu pendidikan berkualitas tinggi di Sultra.</span></p>
<p class="p3"><span class="s3">Editor: Anugerah </span></p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/stie-enam-enam-kendari-cetak-sejarah-raih-akreditasi-unggul-pertama-untuk-program-magister-manajemen/">STIE Enam Enam Kendari Cetak Sejarah, Raih Akreditasi Unggul Pertama untuk Program Magister Manajemen</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/stie-enam-enam-kendari-cetak-sejarah-raih-akreditasi-unggul-pertama-untuk-program-magister-manajemen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seret Nama Eks Bupati dan Anggota DPR RI, KSBSI Resmi Polisikan Yayasan Politeknik Bombana</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/seret-nama-eks-bupati-dan-anggota-dpr-ri-ksbsi-resmi-polisikan-yayasan-politeknik-bombana/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/seret-nama-eks-bupati-dan-anggota-dpr-ri-ksbsi-resmi-polisikan-yayasan-politeknik-bombana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2026 11:12:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=5654</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211;  Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra)</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/seret-nama-eks-bupati-dan-anggota-dpr-ri-ksbsi-resmi-polisikan-yayasan-politeknik-bombana/">Seret Nama Eks Bupati dan Anggota DPR RI, KSBSI Resmi Polisikan Yayasan Politeknik Bombana</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211;  Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Yayasan Politeknik Bombana ke Mapolda Sultra atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, Rabu (1/7/2026).</p>
<p>Laporan ini dilayangkan KSBSI demi memperjuangkan hak sembilan mantan pekerja di institusi tersebut. Poin utama yang diadukan oleh KSBSI Sultra meliputi persoalan tunggakan upah, kekurangan pembayaran upah, serta kelalaian yayasan yang tidak mendaftarkan para pekerja ke program BPJS.</p>
<p>Ketua KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, yang bertindak sebagai kuasa hukum kesembilan mantan pekerja tersebut menegaskan bahwa laporan ini memiliki landasan hukum yang kuat.</p>
<p>&#8220;Dasar laporan kami adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,&#8221; ujar Iswanto.</p>
<p>Iswanto sempat mengungkapkan adanya dinamika saat penyerahan laporan. Pihak penyidik sempat menyampaikan bahwa perkara pokok terkait kasus ini sebenarnya sudah berproses sejak tahun lalu dan kini telah masuk ke tahap penyidikan.</p>
<p>&#8220;Penyidik mengatakan kasus ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Oleh karena itu, kami meminta agar prosesnya terus ditindaklanjuti. Di sisi lain, laporan baru kami terkait masalah tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS tetap diproses secara terpisah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Iswanto meluruskan anggapan mengenai surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bombana. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar perselisihan hubungan industrial biasa, melainkan sudah masuk dalam ranah kewenangan pengawas ketenagakerjaan.</p>
<p>Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan yang melibatkan Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Desk Ketenagakerjaan Kepolisian.</p>
<p>Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi serius bagi pihak yayasan. Merujuk pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau yayasan yang terlambat atau tidak membayarkan upah pekerja dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha sementara.</p>
<p>Kasus ini kian menarik perhatian publik setelah Iswanto membeberkan data resmi dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Berdasarkan data tersebut, Yayasan Politeknik Bombana didirikan oleh seorang mantan Bupati Bombana berinisial T. Sementara itu, posisi Pembina sekaligus Ketua Yayasan dijabat oleh salah satu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan berinisial I.</p>
<p>Iswanto menegaskan bahwa KSBSI tidak akan tinggal diam dan berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia berharap Polda Sultra dapat mengusut tuntas laporan yang sudah diajukan sejak tahun 2025 lalu dengan tetap menghormati asas Ultimum Remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).</p>
<p>Tak berhenti di jalur hukum, KSBSI juga berencana membawa sengkarut ini ke ranah politik dengan menggandeng DPRD Provinsi Sultra guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh pihak yayasan.</p>
<p>&#8220;Dalam waktu dekat, kami juga akan menyambangi Dirjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Dittipiter Mabes Polri untuk membuat laporan resmi terkait persoalan ini,&#8221; pungkas Iswanto.</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/seret-nama-eks-bupati-dan-anggota-dpr-ri-ksbsi-resmi-polisikan-yayasan-politeknik-bombana/">Seret Nama Eks Bupati dan Anggota DPR RI, KSBSI Resmi Polisikan Yayasan Politeknik Bombana</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/seret-nama-eks-bupati-dan-anggota-dpr-ri-ksbsi-resmi-polisikan-yayasan-politeknik-bombana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Pertanyakan Rekomendasi Pengamanan Jalur Hauling PT Toshida di Kolaka Yang Belum Dijalankan Polisi</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/dprd-pertanyakan-rekomendasi-pengamanan-jalur-hauling-pt-toshida-di-kolaka-yang-belum-dijalankan-polisi/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/dprd-pertanyakan-rekomendasi-pengamanan-jalur-hauling-pt-toshida-di-kolaka-yang-belum-dijalankan-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 11:32:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PT Toshida]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=5646</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan belum dijalankannya</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/dprd-pertanyakan-rekomendasi-pengamanan-jalur-hauling-pt-toshida-di-kolaka-yang-belum-dijalankan-polisi/">DPRD Pertanyakan Rekomendasi Pengamanan Jalur Hauling PT Toshida di Kolaka Yang Belum Dijalankan Polisi</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan belum dijalankannya rekomendasi terkait pengamanan jalur hauling PT Toshida Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Pasalnya, hingga kini aktivitas pengangkutan ore nikel perusahaan tersebut masih dihambat oleh aksi pemalangan yang dilakukan sekelompok orang.</p>
<p>Sebelumnya, Komisi III DPRD Sultra telah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) agar mengambil langkah tegas dalam mengamankan jalur hauling PT Toshida Indonesia. Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Januari 2026 lalu.</p>
<p>RDP tersebut dihadiri oleh PT Surya Lintas Gemilang (SLG) selaku pemilik jalan hauling, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), PT Rimau, Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Inspektur Tambang, Pemerintah Kabupaten Kolaka, Polda Sultra, serta Polres Kolaka.</p>
<p>Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, menegaskan bahwa apabila aksi pemalangan masih terus terjadi hingga saat ini, maka dapat dipastikan rekomendasi DPRD belum dijalankan oleh pihak kepolisian.</p>
<p>&#8220;Yang jelas tidak dijalankan. Kalau sudah dijalankan, pasti sudah diselesaikan,&#8221; ujar Sulaeha Sanusi usai memimpin RDP, Selasa (30/6/2026).</p>
<p>Menurut Sulaeha, Komisi III DPRD Sultra akan kembali berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk mempertanyakan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diterbitkan. Ia menegaskan, penindakan terhadap aksi pemalangan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Nanti kami akan koordinasi dulu dengan pihak Polda, kenapa rekomendasi ini tidak dijalankan,&#8221; katanya.</p>
<p>Adapun rekomendasi Komisi III DPRD Sultra kepada aparat penegak hukum meliputi:</p>
<p>1) Merekomendasikan kepada Kapolres dan Kapolda agar melakukan penindakan tegas terhadap aksi pemalakan dan pengancaman, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.</p>
<p>2) Membentuk kanal koordinasi resmi yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan perusahaan agar setiap persoalan dapat direspons secara cepat.</p>
<p>3) Meminta Polres menyampaikan timeline tertulis mengenai langkah-langkah penanganan perkara sehingga terdapat mekanisme check and balance dengan DPRD.</p>
<p>Diketahui, aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia telah mengganggu proses pengangkutan ore nikel. Akibatnya, kegiatan operasional perusahaan terhambat dan berdampak pada potensi berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari penjualan ore nikel.</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/dprd-pertanyakan-rekomendasi-pengamanan-jalur-hauling-pt-toshida-di-kolaka-yang-belum-dijalankan-polisi/">DPRD Pertanyakan Rekomendasi Pengamanan Jalur Hauling PT Toshida di Kolaka Yang Belum Dijalankan Polisi</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/dprd-pertanyakan-rekomendasi-pengamanan-jalur-hauling-pt-toshida-di-kolaka-yang-belum-dijalankan-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KUPP Lapuko Pastikan Pembangunan Jetty PT TIS Sesuai Aturan</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/kupp-lapuko-pastikan-pembangunan-jetty-pt-tis-sesuai-aturan/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/kupp-lapuko-pastikan-pembangunan-jetty-pt-tis-sesuai-aturan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 09:20:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PT TIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=5643</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko menegaskan pembangunan jetty</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/kupp-lapuko-pastikan-pembangunan-jetty-pt-tis-sesuai-aturan/">KUPP Lapuko Pastikan Pembangunan Jetty PT TIS Sesuai Aturan</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1">KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM &#8211; Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko menegaskan pembangunan jetty atau pelabuhan khusus (Tersus) PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) seusai aturan.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Hal itu diungkapkan Kepala KUPP Lapuko, Nurbaya saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (31/6/2026).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Nurbaya mengatakan, KUPP Lapuko tidak ingin jauh mengurusi persoalan internal antara masyarakat dan perusahaan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tetapi ia menegaskan, KUPP Lapuko berada dipihak yang menjalankan aturan perundangan-undangan, sebagaimana yang dijalankan PT TIS, dalam pembangunan tersus.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami penyelenggara negara, tentunya berada di pihak yang netral, dan pastinya yang mengikuti aturan perundangan-undangan, dan PT TIS sudah menjalankan seusia aturan. Kalau memenuhi perundang-undangan, mana mungkin kami larang,” tegas dia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terkait masalah kesejahteraan masyarakat lingkar tambang, KUPP Lapuko selalu mengingatkan pemilik tersus untuk selalu memperdayakan masyarakat yang berada di sekitaran tersus.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“CSR nya selalu dijalankan, namun kami belum bisa menilai apa-apa, karena mereka belum berkegiatan,” tukasnya.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p class="p1"><span class="s1">Editor: Anugerah</span></p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/kupp-lapuko-pastikan-pembangunan-jetty-pt-tis-sesuai-aturan/">KUPP Lapuko Pastikan Pembangunan Jetty PT TIS Sesuai Aturan</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/kupp-lapuko-pastikan-pembangunan-jetty-pt-tis-sesuai-aturan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Tanam Sawit di Kawasan Hutan Lindung, BASMI Laporkan PT TPM di Polda Sultra</title>
		<link>https://kabarterkinisultra.com/diduga-tanam-sawit-di-kawasan-hutan-lindung-basmi-laporkan-pt-tpm-di-polda-sultra/</link>
					<comments>https://kabarterkinisultra.com/diduga-tanam-sawit-di-kawasan-hutan-lindung-basmi-laporkan-pt-tpm-di-polda-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 01:10:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PT TPM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarterkinisultra.com/?p=5608</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas</p>
<p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/diduga-tanam-sawit-di-kawasan-hutan-lindung-basmi-laporkan-pt-tpm-di-polda-sultra/">Diduga Tanam Sawit di Kawasan Hutan Lindung, BASMI Laporkan PT TPM di Polda Sultra</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT Tani Prima Makmur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).</p>
<p>Langkah tersebut diambil setelah BASMI menerima laporan masyarakat serta melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berada di kawasan hutan lindung untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.</p>
<p>Berdasarkan hasil kajian dan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan aktivitas kepentingan perusahaan hingga konversi kawasan hutan menjadi area perkebunan sawit.</p>
<p>Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan BASMI SULTRA, Muh. Beni Saputra, mengatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.</p>
<p>&#8220;Kami berharap Polda Sultra segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. karena pihak Dinas Kehutanan prov. sultra juga telah memvalidasi bahwa ada beberapa titik yang memang dirambah perusahaan. Maka seharusnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; ujar Beni Saputra.</p>
<p>Menurutnya, kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi strategis dalam kehidupan masyarakat perlu diperjuangkan.</p>
<p>&#8220;Kami beberapa bulan yang lalu telah bertandang di kantor Dinas Kehutanan dan dinas kehutanan sudah turun meninjau lokasi tersebut, mereka menemukan memang ada pelanggaran. Akan tetapi, naasnya tidak ada tindakan lanjut dari hasil temuan tersebut” tambahnya.</p>
<p>Dalam laporannya, BASMI mendesak Polda Sultra untuk segera memanggil seluruh pihak terkait, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, serta berkoordinasi dengan instansi kehutanan.</p>
<p>BASMI juga menegaskan bahwa akan terus mengawal permasalahan dalam laporan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan penghormatan terhadap supremasi hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Anugerah</p>
<p>&nbsp;</p><p>The post <a href="https://kabarterkinisultra.com/diduga-tanam-sawit-di-kawasan-hutan-lindung-basmi-laporkan-pt-tpm-di-polda-sultra/">Diduga Tanam Sawit di Kawasan Hutan Lindung, BASMI Laporkan PT TPM di Polda Sultra</a> first appeared on <a href="https://kabarterkinisultra.com">KabarTerkiniSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarterkinisultra.com/diduga-tanam-sawit-di-kawasan-hutan-lindung-basmi-laporkan-pt-tpm-di-polda-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
