Cegah Kecelakaan Kerja di Perusahaan Tambang, Begini Kata Korwil APNI Sultra

Konawe Utara153 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM –
Kordinator Wilayah (Korwil) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Sulawesi Tenggara, Muhammad Fajar Hasan mengimbau perusahaan tambang untuk lebih ketat lagi dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Diketahui sebelumnya tercatat beberapa kecelakaan kerja dalam lingkup perusahaan tambang, hingga menyebabkan timbulnya korban jiwa.

Menanggapi hal tersebut melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Muhammad Fajar Hasan mengimbau kepada Perusahaan Tambang lingkup Sultra untuk lebih ketat lagi dalam menerapkan K3.

“Sudah ada beberapa catatan kecelakaan kerja dalam aktivitas pertambangan,dan untuk itu kita minta dan imbau agar perusahaan tambang lebih ketat lagi dalam menerapkan K3,” kata dia, Jumat (22/9/2023).

Terlepas itu musibah ataupun faktor lainnya, lanjut dia bahwa dia menyarankan untuk melakukan langkah pencegahan.

“Ini kan sudah ada beberapa kasus kecelakaan kerja hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan untuk itu baiknya perusahaan tambang lainnya lebih ketat lagi dalam menerapkan K3,” ujar Mantan Ketua MPM UHO.

BACA JUGA :  P3D Konut Soroti Dugaan Penambangan Ilegal PT Pernick Sultra 

Selain itu, Fajar Hasan menuturkan, penerapan K3 dalam lingkungan kerja adalah sebuah kewajiban yang diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Kemudian turunannya ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

“Dan UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan,” jelasnya.

Sehingga, dia mengatakan UU ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.

“Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan,” katanya.

Kemudian aturan lainnya diatur juga dalam UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional UU Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja.

BACA JUGA :  P3D Konut Soroti Dugaan Penambangan Ilegal PT Pernick Sultra 

Ditindaklanjuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja. Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.  Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

“Terakhir saya mengimbau perusahaan tambang untuk lebih memperketat penerapan K3 agar tidak kembali timbul korban jiwa,” tukasnya.

Reporter: Anugerah

Komentar