KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Perusahaan tambang pasir silika PT Bintang Energi Mineral (BEM) yang berlokasi di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengantongi izin atau dispensasi penggunaan jalan umum dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
Sementara diketahui, PT BEM diduga secara leluasa menggunakan atau melalui jalan umum/nasional dalam melakukan aktifitas pemuatan pasir silika.
Staf Seksi Preservasi BPJN Sultra, Arvi Bangalino menerangkan bahwa PT BEM belum sama sekali mengantongi dispensasi penggunaan jalan. Pihak perusahaan baru mengajukan dispensasi.
“PT BEM belum mengantongi dispensasi Jjalan, untuk saat ini mereka sementara mengurus, dan seharusnya sebelum melakukan aktivitas setiap perusahaan mesti memiliki dispensasi penggunaan jalan,” tutur dia, Jumat (6/10/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan dispensasi adalah salah satu persyaratan dalam menggunakan jalan umum bagi tiap perusahaan yang melakukan aktifitas.
“Dua syarat pemberian dispensasi, yaitu jalan tidak rusak dan tidak kotor, makanya mesti dilakukan pembersihan ataupun penyiraman dan kendaraan yang melewati tidak boleh ODOL (Over Dimension and Over Load),” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa terkait penindakan, telah dibentuk Gakkum.
“Untuk penindakan itu ada di Gakkum, pusatnya di Dishub Sultra, disitu ada semua instansi terkait,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak PT BEM lantaran belum ada akses untuk menghubungi pihak perusahaan.
Reporter: Anugerah
Komentar