Diduga Belum Kantongi RKAB dan PPKH, P3D Konut Pertanyakan Legalitas PT KES

Konawe Utara34 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Aktivitas pertambangan PT Kembar Emas Sultra (KES) rupanya menyimpan sejumlah polemik. Perusahaan yang memiliki dua izin usaha pertambangan (IUP) di Konawe Utara itu diduga mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) tunggal kepada PT Antareja Mahada Makmur (AMM), anak perusahaan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) yang beralamat di Jakarta.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Jefri, menilai PT KES telah mengabaikan sejumlah tahapan penting sebelum melakukan aktivitas tambang.

“PT KES jangan seolah-olah datang lalu langsung menambang. Seharusnya ada sosialisasi awal kepada masyarakat lingkar tambang. Selain itu, kami menduga kegiatan PT KES belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH),” tegasnya.

BACA JUGA :  Dugaan Tipikor Proyek Peningkatan Jalan, Aliansi Masyarakat Wiwirano Laporkan PT Safa Utama dan PPK ke Kejati Sultra

Tak hanya itu, Jefri juga menyoroti absennya keterlibatan kontraktor lokal dalam kerja sama pertambangan PT KES.

Parahnya lagi kata dia, justru PT AMM yang berbasis di Jakarta diberikan ruang untuk menggarap tambang selama empat tahun dengan target produksi mencapai 8 juta metrik ton.

“Perusahaan sebesar PT KES seharusnya memprioritaskan kontraktor lokal sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat setempat. Kami tidak menolak PT AMM, tapi kehadiran kontraktor lokal wajib ada sesuai amanat undang-undang, “beber Jefri

Atas berbagai temuan tersebut, P3D Konut mengeluarkan tiga tuntutan tegas:

BACA JUGA :  Dugaan Tipikor Proyek Peningkatan Jalan, Aliansi Masyarakat Wiwirano Laporkan PT Safa Utama dan PPK ke Kejati Sultra

1. Mendesak Polres Konut dan KPHP Konut menghentikan seluruh aktivitas PT KES karena diduga belum mengantongi RKAB.

2. Menuntut PT KES melibatkan kontraktor lokal serta melakukan sosialisasi setelah terbitnya RKAB.

3. Meminta PT AMM, anak perusahaan PT PPA, menunda seluruh kegiatan tambang di wilayah IUP PT KES sebelum menunjukkan izin PPKH dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kepada masyarakat Konawe Utara maupun lembaga P3D Konut.

Sementara itu hingga berita ini dinaikan media ini masih berupaya mengkonfirmasi managemen PT Kembar Emas Sultra, ihwal dugaan tersebut.

Editor: Anugerah

Komentar