Diduga Buat Skenario Istri Selingkuh, M Fajar Direktur PT AMBO Ditetapkan Tersangka KDRT di Polda Sultra

Kendari254 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kasus video viral suami gerebek istri karaoke bersama penambang beberapa waktu lalu, berbuntut panjang setalah Fajar melaporkan istrinya inisial HJR ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan perselingkuhan usai menggerebek HJR sedang di tempat karaoke dengan penambang.

Namun dibalik pelaporan itu, ternyata M Fajar sudah lebih dulu dilaporkan oleh istrinya ke Polda Sultra atas dugaan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaporan itu dilayangkan pada tanggal 2 September 2024 di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Selang beberapa bulan kemudian usai dipolisikan, M Fajar yang juga diketahui sebagai Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO) telah ditetapkan tersangka.

Penetapan tersebut diketahui melalui laman resmi Sistem Manajemen Perkara Kejaksaan (CMS) dengan nomor SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2025, dan diterima Jaksa pada tanggal 18 Juli 2025.

Kuasa Hukum korban, Andre Dermawan membenarkan jika berdasarkan informasi yang ada di laman resmi CMS tersebut, terlapor sudah resmi menjadi tersangka.

“Sudah tersangka, namanya sudah ada dalam SPDP yang terdaftar di kejaksaan. Itu menandakan status hukumnya jelas,” ucap dia kepada awak media di Kantornya, Senin (21/7/2025) kemarin.

Andre juga menegaskan, terkait kasus video viral tersangka yang menggrebek kliennya beberapa waktu lalu, itu hanya sebatas skenario yang dibuat-buat oleh tersangka. Penggebrekan yang berujung pelaporan ke Polda Sultra, menurut Andre tersangka hanya untuk mencari alasan pembenaran atas perilaku sebelumnya terhadap istrinya.

Yang mana, lanjut Andre, sebagaimana yang telah dilaporkan tersangka bahwa kliennya selingkuh, itu tidak benar. “Ini perlu di klarifikasi, karena seakan-akan bahwa kejadian itu (penggerebekan yang kliennya disebut selingkuh) benar adanya, padahal faktanya tidak demikian dan itu sengaja di skenario tersangka,” ujar Andre.

BACA JUGA :  Bangun Posyandu di Baruga Bentuk Kepedulian ke Warga, PT SDP Serahkan ke Pemerintah Kecamatan 

Menurut Andre, bahwa faktanya masalah dimulai dengan adanya masalah rumah tangga, yang berujung pada pelaporan korban karena adanya KDRT, hingga proses cerai yang diajukan kliennya, dan saat ini sudah sementara berposes di Pengadilan Negeri (PN) Agama Kendari.

Mengenai video viral itu, ia mengatakan kliennya sebelumnya ada pertemuan dengan pihak rumah sakit di salah satu hotel untuk mengklarifikasi surat, sehingga menurut Andre itu dipalsukan tersangka.

Setelah dari situ, masih ditempat yang sama, kliennya diminta temannya inisial I untuk masuk ditempat karaoke. Kliennya yang saat itu bersama teman lainnya, kemudian masuk.

Ketika memasuki room karaoke, disana sudah ada temannya inisial I, dengan seseorang yang diketahui penambang, dan juga ada manajer hotel. Tiba-tiba, muncul segerombolan orang dengan maksud untuk datang menggrebek.

Ternyata yang datang untuk menggrebek adalah suami korban. Bukan hanya suami korban, tetapi ada juga wartawan, dan pengacara suami korban.

“Sepertinya, saat itu sudah dikondisikan, untuk seperti itu. Jadi sudah persiapkan sedemikian rupa untuk menggrebek. Jadi bagaimana mau dikategorikan selingkuh, nah sementara itu tempat yang banyak orang, dan tidak ada juga aktivitas seperti yang dituduhkan perselingkuhan,” jelas Andre.

Dari pengakuan korban, HJR terpaksa melaporkan suaminya, lantaran tidak sanggup lagi menahan rasa sakit baik verbal maupun non verbal. Menurut dia, KDRT yang dialaminya, diduga karena suaminya berselingkuh dengan seorang wanita inisial BC.

Bahkan, ia mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari suaminya, saat sedang mengandung anak pertama. Salah satu penyebab, ketika ia hanya bertanya siapa perempuan yang meminta uang tiket pesawat kepada suaminya.

“KDRT karena hal sepele. Saya tanya baik-baik, ini siapa perempuan minta uang. Dia arogan, sensitif sekali. Jadi langsung main pukul, memaki, lalu memukul secara berulang,” ucap dia.

BACA JUGA :  Bangun Posyandu di Baruga Bentuk Kepedulian ke Warga, PT SDP Serahkan ke Pemerintah Kecamatan 

Korban mengaku, sudah lima kali bos tambang itu melakukan KDRT kepadanya. Puncaknya pada 2 September 2024 hingga menjalani perawatan selam berhari-hari di rumah sakit. KDRT ini disaksikan oleh asisten rumah tangganya.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga merasakan gangguan psikologis akibat kerap dianiaya suaminya, bahkan HJR mendapat ancaman pembunuhan menggunakan pistol air softgun.

“Saya trauma sekali. Dengar orang mengetuk pintu saja, saya sudah ketakutan. Jadi selalu saya ke psikolog untuk mengecek kondisi mental saya,” kata HJR.

Meski sudah mendapatkan penyiksaan sejak awal pernikahan hingga dalam kondisi hamil, korban enggan melaporkan KDRT tersebut ke polisi, lantaran banyak pertimbangan dari sisi HJR. Salah satunya karena rumah tangganya masih seumur jagung dan anaknya masih bayi.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Wisnu Wibowo mengatakan untuk status kasus dugaan tindak pidana KDRT M Fajar masih dalam tahap penyidikan. “Untuk kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik,” singkat dia.

Ditanya lebih lanjut ihwal informasi yang ada di laman CMS Kejaksaan mengenai status M Fajar jadi tersangka, Wisnu Wibowo enggan menjawab.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rahman Morra mengarahkan awak media ini untuk langsung mengkonfirmasi ke Jaksa Pidana Umum (Pidum) Kejati Sultra.

“Ini masalah Pidum, langsung ke Jaksanya. Kalau Penkum kami hanya menerima soal masalah kasus korupsi,” katanya.

Sedangkan Kuasa Hukum M Fajar yang dihubungi awak media ini melalui pesan WhatsApp, masih berstatus centang satu.

Editor: Anugerah

Komentar