Diduga Pembayaran Tidak Sesuai Kerjasama Plasma, PT Merbau Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri

Konawe Selatan148 Dilihat

KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – Lembaga Figur Sultra menyatakan bakal melaporkan PT Merbau ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan ingkar janji terhadap kesepakatan pembayaran plasma dengan masyarakat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ketua Figur Sultra, Yopin, menuding PT Merbau telah membodohi masyarakat di Kecamatan Landono, Mowila, Sabulakoa, dan Ranomeeto Barat. Menurutnya, perusahaan tidak memenuhi komitmen awal yang disepakati bersama warga.

BACA JUGA :  Polres Konsel Gagalkan Pengedaran Narkoba Jenis Sabu, Dua Pelajar Berhasil Ditangkap

“Perjanjian awal jelas pembagian hasil 80 persen untuk perusahaan, 20 persen untuk masyarakat, dan dibayar setiap bulan. Tapi faktanya, masyarakat hanya menerima Rp100 ribu sampai Rp200 ribu setahun,” ungkap Yopin, Kamis (14/8/2025).

Ia menilai, praktik ini merugikan ribuan kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari kerja sama tersebut.

“Ini bukan sekadar wanprestasi, tapi penipuan yang merampas hak ekonomi masyarakat. Kami minta Mabes Polri segera menindak PT Merbau,” tegasnya.

BACA JUGA :  Menyatukan Iman dan Nasionalisme, MUI Konsel Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Rencana pelaporan ini mendapat dukungan dari warga yang merasa dirugikan. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak cepat agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan media ini sudah menghubungi pihak PT Merbau tetapi belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut.

Editor: Anugerah

Komentar