Disebut Dibekingi Elit Politik Gerindra Sufmi Dasco Adam, Satgas PKH Segel Tambang PT TMS di Kabaena 

Kendari132 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Massa aksi Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu bertandang ke Kantor DPRD Sultra, tepatnya hari Selasa (2/9/2025).

Kedatangan mereka, ingin menyuarakan protes terhadap masifnya pengelolaan tambang biji nikel ilegal, khususnya di wilayah Kabaena, Kabupaten Bombana.

Dalam kesempatan itu, Koordinator ASR Sultra, La Ode Hidayat mengemukakan ihwal informasi kembalinya beraktivitas PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Padahal, saat ini diketahui aktivitas penambangan di Kabaena termaksud PT TMS dihentikan berkenan dengan larangan melakukan penambangan di Pulau Kecil.

Ia pun menyoroti ketidakpatuhan PT TMS, yang ditengah situasi negara yang sedang bergejolak, perusahaan tersebut justru mengambil kesempatan untuk lakukan penambangan.

“Inikan gila, beberapa hari ini ada aksi demontrasi. Tiba-tiba ada kabar ada pengapalan soal TMS, penongkangan info yang kami dapat tanggal 2 hari ini. Saya bukan menuduh tapi saya mau ucapkan ini,” katanya.

Bahkan yang lebih menghebohkan kata dia, ada dugaan Sufmi Dasco Ahmad elit politik Partai Gerindra yang saat ini juga menjabat Wakil Ketua DPR RI disebut menjadi aktor kembalinya PT TMS beraktivitas.

“Informasi ini hampir sama dengan informasi intelejen. Ada pengapalan, karenakan kuotanya PT TMS itu 2. 150.000 metrik ton tahun 2025,” ungkap dia.

Ihwal masalah dugaan keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad membekingi PT TMS, ia menegaskan akan mengawal persoalan ini termasuk menyurat langsung ke DPP Partai Gerindra.

BACA JUGA :  Diduga Menggarap Dikawasan hutan, LAK-PEJUANG 45 Desak Kejaksaan Segera Periksa Direktur PT Sumber Bumi Putra

“Kami dari forum ASR akan menyurat ke DPP Gerindra. Sampaikan sama Sufmi Dasco jangan main-main soal tambang ilegal di Sultra. Sultra ini, sudah mau mati orang-orangnya, kita sudah senang kemarin ada informasi ditutup tambang di Kabaena, tiba-tiba ada dugaan muncul nama Dasco. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak khusunya masyarakat Kabaena,” tegasnya.

Ia menegaskan, pulau Kabaena telah memiliki perlindungan hukum khusus. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 2014 melarang eksploitasi tambang di pulau kecil, di perkuat dengan putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Bahkan, keterlibatan PT TMS dalam aktivitas ilegal telah terkonfirmasi melalui peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023. Dalam itu kata dia, MA menyatakan PT TMS dan Bintang Delapan Tujuh Abadai terbukti menambang tampa IPPKH sejak tahun 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektar.

Hal ini juga kata dia, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan BPK-RI mencatat bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan pertambangan diluar kawasan yang di izinkan dalam surat keputusan PPKH yang sah.

“Kami akan adakan pansus rakyat, dalam waktu dekat ini, kami akan olah TKP di Kabaena, izin pak Danrem, pak Kapolda mohon di becup soal keamanan,” tutup dia.

BACA JUGA :  Resmob Polda Sultra Berhasil Bekuk Pelaku Pencuri AC di Kendari

*Nambang di Kawasan Hutan, Satgas PKH Segel PT TMS*

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyegelan Tim Satgas PKH ini ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS.

Di papan pang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare (Ha) dalam penguasan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rahman membenarkan Satgas PKH turun melakukan penindakan dan memasang plang.

“Hari ini (penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” Kamis (11/9/2025).

Rahman menyebut, penindakan langsung di pimpin Ketua Satgas PKH yang juga mwnjabat Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah.

“Jampidsus (Febrie Adriansyah, red), dan Tim Satgas PKH,” jelasnya.

Untuk diketahui, penindakan ini dilakukan, selepas PT TMS melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Editor: Anugerah

Komentar