Disebut Menambang Ilegal, PT TMM Angkat Bicara, Sebut Tuduhan Tak Berdasar

Konawe Utara29 Dilihat

KONUT, KABARTERKINISULTRA.COM -Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) diduga kembali melakukan kejahatan pertambangan di wilayah Konawe Utara, Direktur Utama PT TMM, Feri Irawan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan publik.

Feri menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di sektor pertambangan nasional.

“Kami sangat menyayangkat adanya isu seperti itu. PT Tristaco tidak pernah melakukan penambangan ilegal, apalagi di wilayah celah antara dua IUP sebagaimana dituduhkan.
Semua kegiatan kami dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Feri Irawan, Rabu (9/7/2025).

BACA JUGA :  Tiga Terdakwa Divonis Bersalah Usai Pertahankan Haknya, PKBH KI Bagus Hadi Kusumo Sayangkan Putusan PN Unaaha

Menurut Feri, lokasi yang disebutkan dalam koordinat oleh pihak tertentu dalam pemberitaan tersebut tidak berada dalam area kerja PT TMM secara legal. Ia menjelaskan bahwa tuduhan itu tidak memiliki dasar yang valid dan patut diduga sebagai bagian dari upaya mendiskreditkan perusahaan.

“Kami meminta semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, “lanjutnya.

Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau tuduhan tanpa bukti yang sah.

BACA JUGA :  PT MMP Diduga Tak Punya TUKS dan Lakukan Pengapalan Ore Nikel Tanpa RKAB

“Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun bukan berarti membenarkan penyebaran informasi keliru tanpa konfirmasi kepada kami sebagai pihak yang diberitakan. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang mencemarkan nama baik perusahaan,” pungkasnya.

PT Tristaco Mineral Makmur berharap media dan masyarakat dapat menyikapi isu-isu pertambangan secara objektif, dan senantiasa mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyebarkan informasi ke publik.

 

Editor: Anugerah

Komentar