Disnakertrans Sultra Belum Dapat Laporan Soal Kecelakaan Kerja di Lokasi Tambang PT BNN Konut

Konawe Utara315 Dilihat

KANDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerima laporan soal kecelakaan kerja di konsesi penambangan nikel PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Konawe Utara (Konut).

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnakertrans Sultra, Niar mengatakan mestinya pihak perusahaan sebagai penanggung jawab, wajib melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada Disnakertrans Sultra.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ujar dia saat dihubungi lewat via WhatsApp, Jumat (22/9/2023).

Lebih lanjut, Niar menerangkan hal ini sejalan dengan ketentuan<span;> perundang-undangan pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun  1971. Yang mana dijelaskan, perusahaan diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

BACA JUGA :  P3D Konut Soroti Dugaan Penambangan Ilegal PT Pernick Sultra 

“Disusul dengan Peraturan Menaker RI Nomor: 03/MEN/1998 Tengang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang sopir dump truk bernama Syamsil tewas usai mengalami kecelakaan kerja di area hauling PT BNN yang berlokasi di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kejadian kecelakaan yang merenggut pekerja di wilayah konsesi PT BNN dibenarkan, Kapolsek Asera, AKP Kadek Agus Budiyanto saat dihubungi awak media di Kendari, Kamis (21/9/2023) malam.

“Iya benar ada kecelakaan kerja. Informasi dilapangan gara-gara human eror, kecelakaan tunggal di jalan hauling,” tuturnya.

AKP Kadek Agus Budiyanto lebih jauh menerangkan bahwa, kronologisnya sekitar pukul 10.00 hari ini, korban mengendarai dump truk <span;>Mitsubishi Fuso bermuatan ore nikel yang mengarah ke jetty.

BACA JUGA :  P3D Konut Soroti Dugaan Penambangan Ilegal PT Pernick Sultra 

Tak berselang lama, sekitar pukul 10.25 Wita, sampai di tikungan dump truk yang di kendarai karyawan bernama Sandi dan Widianto dari arah berlawanan berhenti di tikungan karena melihat kendaraan yang dikemudikan korban melaju cepat.

Dengan dugaan kendaraan tersebut tak bisa dikendalikan korban, sehingga korban menabrak safety berm atau tanggul pengaman.

“Korban tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat terjepit,” jelasnya.

<span;>Sementara itu, hingga berita ini diturunkan awak media ini belum mendapatkan akses untuk menghubungi pihak perusahaan PT BNN, menyoal kecelakaan kerja yang menyebabkan satu karyawan tewas.

Reporter: Anugerah

Komentar