KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – H. Rusli, pemilik SPBU yang berlokasi di Kelurahan Bonggeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sikapi soal isu penyalahgunaan BBM Solar subsidi.
Dimana sebelumnya, tersiar kabar, jika dua karyawan SPBU tersebut diamankan oleh Polsek Baruga dengan kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi, dengan cara menjual di waktu subuh. Kejadian terjadi pada 21 Desember 2024 lalu.
H. Rusli menerangkan bahwa, pihaknya sudah memberikan keterangan, sesuai konteks yang dipersoalkan, semua telah selesai, dan tidak ada lagi masalah.
“Sudah diklarifikasi bukan penyalahgunaan BBM solar subsidi tapi, di pertanyakan kenapa BBM solar di jual di mulai pada waktu subuh,” kata dia.
Menurut dia, SPBU miliknya beroperasi 1×24 jam. Alasan ia mulai membolehkan kendaraan truk mengisi BBM di waktu subuh, karena untuk mengurai potensi kemacetan yang kerap terjadi jika masuk di jam operasional normal.
“Saya ambil inasiatif penjualan subuh tujuannya mengurai kemacematan khususnya di waktu sore. Jadi setiap sore penjualan solar ditutup biar jalanan tidak pada macet, kalau bersamaan padatnya antrian pertalite dan antrian solar,” bebernya.
Sehingga ia menegaskan, terlepas dari isu miring ini, terang dia bahwa selama 32 tahun berkecimpung di dunia usaha minyak mulai dari minyak tanah, gas elpiji sampai ke SPBU, dirinya tidak pernah melanggar aturan, sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah dan Pertamina.
“Jadi tujuan saya menjual solar subuh supaya bisa mengurai kemacetan antrian panjang kendaraan di jalan raya khusunya di sore hari. Apa lagi di malam hari karena sering terjadi kecelakaan lalulintas, karena padatnya kendaraan yang lalu lalang,” tutupnya.
Editor: Anugerah
Komentar