Dituding Terlibat Konsipirasi Soal Kouta Ekspor, PT SJSU Tantang Ampuh Sultra: Cek di Kementerian 

Kendari406 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Legal Teknis PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Group, Fitrani membantah semua tudingan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait aktivitas PT Konawe Putra Utama (PKU).

Kemudian, Fitrani juga membantah bahwa PT SJSU terlibat konspirasi dengan oknum verifikator independen terkait laporan perkembangan pembangunan smelter untuk mendapatkan kuota ekspor tahun 2019 lalu. Selanjutnya tudingan terkait tidak menyampaikan laporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari hasil penjualan nikel.

Pada dasarnya Fitrani menegaskan dirinya mengetahui segala bentuk teknis maupun legalitas administrasi PT SJSU Group bahwa tudingan Ampuh Sultra adalah fitnah dan tidak berdasar.

“Kami persilhkan Ampuh Sultra untuk cek di Kementerian terkait agar tidak menyampaikan statemen yang tidak benar,” jelasnya saat ditemui di Kendari, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA :  Menang Versi Quick Count, ASR-Hugua Rayakan Kemenangan Bersama Ratusan Warga Kendari

Dalam kesempatan itu, Fitrani mengaku PT SJSU dengan PT KJM awalnya memang bernama sama. Namun, setelah adanya peraturan pemerintah pada tahun 2016 lalu bahwa satu PT tidak boleh memiliki beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga diafiliasi menjadi PT KJM.

“Untuk PT PKU sendiri, IUP-nya sampai saat ini masih aktif, namun perlu diketahui bahwa PKU sejak keluar IUP hingga kini belum melakukan produksi ataupun penjualan,” bebernya.

Soal dugaan perambahan hutan, Fitrani menyebutkan bahwa di lokasi PT PKU terdapat aktivitas bekas bukaan lahan dari yang tidak diketahui pelakunya.

BACA JUGA :  ARS Sebut Dirinya Berhasil Antarkan ASR-Hugua Jadi Pemenangan di Pilgub Sultra

“Saya tidak ingin menyebutkan si A ataupun si B. Aktualnya PT PKU belum melakukan kegiatan penambangan dan penjualan” ungkap Fitrani.

“Agar tidak menimbulkan fitnah, Ampuh Sultra bisa mengecek ke Kementerian terkait” tambahnya

Selanjutnya, Fitrani menjelaskan terkait ekspor yang dilakukan PT SJSU tahun 2019 itu sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala bentuk perizinan dan kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai perusahaan lokal, pihaknya tidak melakukan penambangan ataupun ekspor yang melanggar peraturan pemerintah.

“Pada dasarnya kami ingin memberikan contoh terhadap perusahaan lain, sehingga kami dalam melakukan aktivitas pertambangan telah memenuhi semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar