Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Lasusua Rp19,5 Miliar Mencuat, Kejati Sultra: Belum Ada Info

Kolaka Utara73 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kabarnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Pelabuhan Penyebrangan Lasusua yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Proyek dengan anggaran mencapai Rp 19,5 miliar ini, yang dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sultra, diduga mengalami penyimpangan serius dalam pelaksanaannya, sebagaimana dikutip dari media Edisiindonesia.id.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Rahman mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Cek Jetty PT MMP di Batu Putih, KUPP Kolaka: Ada Izin Tersusnya

“Belum dapat info,” singkat dia saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

Namun, sumber informasi yang didapat menunjukkan bahwa pihak Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.

Diantaranya adalah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek yang dikenal dengan inisial SL, Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan inisial IL, serta staf teknis BPTD Sultra inisial M.

Berdasarkan informasi yang dihimpun proyek ini telah selesai, namun kondisi fisik pelabuhan menunjukkan banyak kekurangan.

Beberapa kerusakan yang ditemukan antara lain pagar yang rubuh, plafon yang jatuh, serta jalan yang sudah banyak berlubang, menunjukkan kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Cek Jetty PT MMP di Batu Putih, KUPP Kolaka: Ada Izin Tersusnya

Dugaan lain yang muncul adalah bahwa PPK proyek diduga melakukan pekerjaan tersebut sendiri, sementara pihak kontraktor membantah bertanggung jawab atas berbagai kerusakan yang terjadi.

Ketidaksesuaian antara hasil akhir dan anggaran yang dikeluarkan memunculkan berbagai pertanyaan tentang pengelolaan dan transparansi proyek ini.

Dengan diusutnya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat melihat upaya nyata dari Kejati Sultra untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan pengelolaan proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor: Anugerah

Komentar