Dugaan Penambangan Ilegal di Desa Sarimukti, Konut AMPLK Sultra Desak APH Tindak Tegas

Kendari153 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membeberkan dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara.

Kali ini AMPLK Sultra mengungkap dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo, Desa Sari Mukti. Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan bahwa para penambang koridor ini memanfaatkan lahan celah atau tak bertuan antar IUP.

“Berdasarkan data yang kami terima ada aktivitas di lahan koridor di Desa Sari Mukti, yang mana tanpa mengantongi legalitas yang resmi dan menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Alumni Hukum kampus ternama di Sultra.

Lanjut jebolan aktivis HMI ini bahwa dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Belum Kantongi Izin Lintas Konservasi, PT DMS Diduga Hindari Denda Ratusan Miliar

Menurutnya, tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, dari pelanggaran tersebut dapat dipidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

BACA JUGA :  Olah Kawasan Hutan di Konawe Utara Tanpa Izin, PT SBP Dikenai Denda PPKH PNBP

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.

“Kami berharap APH segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Editor: Anugerah

Komentar