Eks Karyawan RS Santa Anna Gugat Manajemen ke PN Kendari Usai Dipecat Sepihak 

Kendari19 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Enam mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Santa Anna Kendari melayangkan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, setelah dipecat secara sepihak karena mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Keenam penggugat itu masing-masing adalah Kadek Ayu Julianti, Lusiana Margaretha,Yuyun Patulak, Vini Viveronica Futwembun, Sri Ramla, dan Lidia Natalia Pailang. Gugatan mereka didaftarkan secara terpisah ke PN Kendari pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurut salah satu penggugat, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak-hak normatif mereka sebagai pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  JMSI Sultra Agendakan Pelantikan Pengurus dan Rakerda Desember 2025

“Kami di-PHK tidak sesuai prosedur. Padahal kami hanya mengikuti tes CPNS, bukan mengundurkan diri. Kami masih perjuangkan hak-hak yang seharusnya kami dapatkan, “terang Lusiana saat kepada awak media, Senin (13/10/2025).

Lusiana menuturkan, selama bekerja di RS Santa Anna Kendari, mereka menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

K. ini, setelah pemutusan hubungan kerja, manajemen rumah sakit disebut enggan membayar pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Orang Tua Jokowi, Ketua PSI Sultra: Gerakan Tidak Beradab

Padahal, kata dia, baik Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulawesi Tenggara maupun Disnaker dan Perindustrian Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi pembayaran pesangon yang lebih layak. Namun pihak rumah sakit tetap bersikukuh hanya membayar setengah dari nilai yang direkomendasikan.

“Mereka hanya mau bayarkan sekitar 50 persen dari rekomendasi Disnaker. Kami anggap itu tidak adil, karena jelas bertentangan dengan undang-undang. Makanya kami lanjutkan ke pengadilan,” tegas Lusiana.

Mewakili rekannya, ia berharap melalui Pengadilan Hubungan Industrial, perjuangan mereka mendapatkan keadilan dan hak pekerja yang semestinya bisa terwujud.

 

Editor: Anugerah

Komentar