KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) hentikan kasus empat polisi yang dilaporkan YNW atas dugaan tindak pidana pemerasan beberapa waktu lalu.
Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin mengatakan, kasus yang dilaporkan ke Polda Sultra tersebut, dihentikan lantaran tidak adanya bukti pemerasan empat oknum polisi itu.
Hal tersebut diketahui, setelah penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra melakukan klarifikasi terhadap ke empat polisi tersebut yang dilaporkan YNW.
Sehingga, terungkap bahwa ke empat orang itu merupakan anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Ke empat anggota yang mengaku intel ternyata personil Ditresnarkoba Polda Kalsel, yang datang ke Kendari selama empat hari dalam rangka pengembangan kasus narkoba dengan tersangka atas nama DM yang diungkap Polda Kalsel,” ucap dia, Rabu (30/4/2025).
Dalam keterangan tersangka DM diperoleh informasi bahwa keuntungan uang hasil jual narkoba, dikirim ke rekening BCA atas YNW (pelapor dugaan pemerasan) yang berasal di Kota Kendari.
Dari informasi tersebut, ke empat anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel itu, kemudian bertolak ke Kota Kendari, dan menemui YNW pada tanggal 13 Maret 2025 lalu.
Saat itu, ke empat polisi ini mendatangi YNW untuk menarik uang senilai Rp189 juta, yang diketahui asal uang tersebut berasal dari Aldo (nama samaran) yang belakangan baru diketahui bernama inisial BB.
YNW sendiri awalnya tidak mengetahui rekening yang dirinya buat berdasarkan perintah wanita inisial GSM, yang ternyata dijadikan penampungan hasil jual narkoba.
GSM sendiri, diarahkan oleh BB untuk mencari orang, yang bisa membuat rekening, dengan imbalan atau uang terima kasih sebesar Rp1 juta.
Setelah itu, rekening yang dibuat YNW dan beberapa orang lainnya, diserahkan ke BB melalui orang yang diperintahkannya untuk mengambil ATM, buku rekening, token BCA, dan pasword mobile banking yang dimasukkan di dalam amplop ke kosan GSM.
“Setelah ditarik YNW, uang tersebut lalu diberikan ke empat polisi tanpa diketahui oleh GSM,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Muna ini menjelaskan, setelah uang tersebut ditahu telah ditarik oleh YNW, BB kemudian meminta GSM untuk berurusan dengan YNW bagaimana caranya dana tersebut bisa dikembalikan.
Karena YNW tidak mengakui uang itu diambil olehnya, sehingga GSM melapor ke Polresta kendari. Disana GSM mengaku jika uang tersebut miliknya yang dikirim Aldo alias BB.
Tetapi akhirnya, YNW dan GSM berdamai dengan catatan YNW mengganti uang tersebut. Kesepakatan keduanya pun ditandai dengan penandatanganan perjanjian.
Namun pasca itu, YWN yang belum bisa menerima hal tersebut, lantas melaporkan empat polisi ke Ditreskrimum Polda Sultra dengan kasus dugaan pemerasan.
“Jadi kesimpulan dari perkara ini, tidak ada pemerasan, pengancaman maupun penggelapan terkait uang senilai Rp189 juta yang merupakan uang transaksi narkoba yang kini telah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel,” tukasnya.
Editor: Anugerah
Komentar