Geruduk Polda Sultra, Masyarakat Minta Segera Tetapkan Kades Mandiodo Tersangka Kasus Dugaan Pungli

Kendari439 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Lingkungan dan Agraria (KPLA) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar aksi demonstrasi di Mako Polda Sultra, Senin (23/9/2024).

Kedatangan KPLA, bertandang di Polda Sultra, dalam rangka mengawal laporan masyarakat Mandiodo, atas laporan polisi mereka yang dialamatkan kepada Kepala Desa (Kades) Mandiodo inisial AM atas kasus dugaan pungli.

Dalam orasinya, Jendlap KPLA Agung Barlin, mengatakan laporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan.

Olehnya itu, ia meminta dan mendesak Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra agar tidak mendiamkan kasus ini, hanya karena alasan kerugian yang ditimbulkan cuman Rp10 juta. Padahal beberapa kasus serupa, malah lebih kecil kerugianya, tetapi tetap ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  P3D Konut Soroti Dugaan Penambangan Ilegal PT Pernick Sultra 

Meminta Irwasda Polda Sultra untuk melakukan audit kinerja kepada Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra yang diduga tidak profesional menjalankan fungsi dan tugasnya.

Agung juga mendesak, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera menetapkan tersangka dalam hal ini Kades Mandiodo sebagai terlapor.

“Semestinya sudah ada tersangka, karena sebelumnya pada Bulan Agustus 2024 sudah dilakukan gelar perkara,” katanya.

Dia mengaku, pihaknya sudah menemui perwakilan Polda Sultra. Meski demikian, KPLA Sultra akan terus mempresur kasus ini, sampai ditetapkannya Kades Mandiodo sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Hitung Cepat: Suara ASR-Hugua Ungul Jauh di Pilgub Sultra

“Kami berharap, pihak kepolisian, penyidik supaya profesional dalam menangani kasus ini, dan diselesaikan di Polda Sultra,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan bahwa laporan  tersebut sementara masih tahapan pra penyelidikan.

“Masih verifikasi, Kalau verifikasi itu pralidik, Tipikor beda dengan pidana lain, kalau tipikor ada 3 tahap,” ucapnya.

Dalam tahapannya, lanjut dia, dibagi menjadi tiga, prapenyelidikan, penyelidikan dan penyidikan untuk ditingkat kepolisian.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sementara berkoordinasi dengan pihak Polres Konut mengingat tempat kejadian berada di Kabupaten Konut.

Editor: Anugerah

Komentar