Head of Legal Tech Klaim PT SJSU Paling Taat Bayar Royalti 

Kendari518 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) dituding tak membayar royalti tahunan terhadap negara. Atas hal itu, Tim Legal Tech perusahaan tambang yang terletak di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Fitrani dan Sri angkat bicara.

Dijelaskan bahwa Kementrian ESDM melauncing aplikasi modul verifikasi penjualan mineral atau MPV yang terintegrasi pada aplikasi MOMS. Melalui MPV mineral pengawasan kegiatan penjualan mineral dilakukan verifikasi berjenjang mulai dari hulu sampai hilir. Aplikasi MPV ini dipegang atau di kelola oleh surveyor yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.

Pada saat mengikuti pemaparan peluncuran aplikasi MPV di Tanggerang 2 Desember 2019 lalu, dalam pemaparan tersebut ada beberapa data yang diinput salah satunya volume penjualan bisa diisi atau bisa dikosongkan, karena akan diverifikasi oleh pihak surveyor selaku pemegang MPV atas dasar final draft yang dikeluarkan oleh surveyor tersebut.

Sri sebagai Head of Legal Tech PT SJSU yang mengikuti sosialisasi tersebut tidak mengisi kolom volume penjualan karena telah dijelaskan dalam pemaparan tersebut akan diisi atau diverifikasi oleh surveyor.

Karena volume tersebut tidak diisi atau dikosongkan berdampak pada dashboard MOMS tidak terlihat adanya penjualan real time pada tahun 2020.

BACA JUGA :  279 Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari Diwisuda, Ini Pesan Muliati Saiman

“Perlu teman-teman ketahui tuduhan yang dikatakan bahwa PT Sinar Jaya Sultra Utama menjual ore nikel 857 ribu ton tanpa melaporkan RKAB tahunan itu sama sekali tidak benar,” jelasnya saat dihubungi via teleponnya, Jumat (5/7/2024).

Karena tambahnya dengan pemerintah meluncurkan sistem MOMS yang terintegrasi pada sistem MPV milik surveyor terlebih dahulu pemilik IUP harus menyampaikan dan mengupload lembar pengesahan RKAB pada tahun berjalan, jika tidak memiliki pengesahan akun MOMS tersebut tidak bisa diakses.

Sementara itu, Fitrani menyampaikan ini harus dipahami oleh teman-teman aktivis. Data yang diperoleh dari BPK RI itu harusnya ditelaah terlebih dahulu, dari data tersebut jelas tertulis yang dimaksud adalah tidak terinputnya volume penjualan didalam sistem aplikasi MOMS, bukan berarti tidak dilaporkan ke Minerba.

“Jadi ini terkait pengaplikasian sistem, bukan tidak melaporkan bahkan sampai tidak membayar royalti” bebernya.

Sebagai perusahaan yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT SJSU melakukan kewajibannya termasuk membayar royalti. Pihaknya memiliki bukti-bukti pembayaran royalti, karena tidak akan terjadi penjualan atau tongkang keluar kalau royalti tidak dibayarkan.

BACA JUGA :  Promo Desember 2024, Bengkel Mobil Graha Auto Sejahtera Beri Diskon 50 Persen

“Jadi teman-teman aktivis yang ingin mencari tahu informasi, agar informasi yang diperoleh dibaca baik-baik dan dipahami data dari BPK RI yang dimaksud,” tegasnya.

Fitrani menegaskan bahwa pada dasarnya pihaknya membayar semua royalti yang keluar berdasarkan metrik ton penjualan hasil verifikasi surveyor independen yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah. Bisa dicek langsung di Dinas ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan pihaknya memiliki semua bukti pembayaran royalti.

“Kewajiban apapun terhadap negara, PT SJSU semua dilakukan. Sebelum melakukan penjualan, dilakukan verifikasi oleh pihak lain dalam hal ini surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah,” ungkap Fitrani.

Perlu digaris bawahi adalah perusahaan (PT SJSU) memenuhi semua kewajiban, termasuk pembayaran royalti. Coba dibayangkan ketika tidak melaporkan penjualan sebesar 857 ribu metrik ton sudah pasti akan dilakukan penindakan oleh Dinas terkait.

“Tetapi faktanya kami memenuhi semua kewajiban, hingga saat ini perusahaan masih melakukan aktivitas sebagaimana mestinya. Selanjutnya tim kami (PT SJSU) akan melakukan koordinasi dengan BPK RI tentang hal ini,” tandasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar