KOLUT, KABARTERKINISULTRA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Kolaka Utara (Kolut) pertanyakan keseriusan Kapolres Kolut dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka mengusut tuntas para pelaku praktik pertambangan ilegal di Kolut.
Bagaimana tidak, setelah beberapa kali melayangkan surat resmi hingga pengaduan, tak satupun direspon oleh kedua instansi tersebut.
Ketua HMI Cabang Kolut, Rafsan, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, aduan itu bermula pada Bulan Agustus 2023 lalu, berdasarkan informasi dan investigasi, mereka menemukan sebuah kapal tongkang berlabuh di Jetty Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih.
Lalu kemudian, kapal tersebut melakukan pemuatan ore nikel yang diduga berasal dari lahan tak bertuan atau lahan koridor. Bahkan anehnya, Jetty yang diduga digunakan tidak ditemukan atau terdaftar di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Ditemukan ada Shipping Intruction (SI), dimana Shipper dalam SI tersebut ialah PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) dan Loading Portnya menggunakan Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan Name Of Barge yaitu TB.MBS89/BG.MBS 311. Dalam SI tersebut terdapat kejanggalan,” ungkap Ketua HMI Cabang Kolut, Rafsan.
Rafsan menjabarkan, bahwa jarak antara PT AMIN yang berada di Kecamatan Tolala dengan Jetty PT KMR yang ada di Kecamatan Batu Putih berjarak kurang lebih sekitar 15 Kilo Meter. Anehnya lagi, ditembak lurus dari laut dan tidak ditemukan jalan hauling di daratan.
“Kuat dugaan kami bahwa Shipping Intruction tersebut merupakan dokumen terbang dan Kapal yang berlabuh di Jetty Tanjung berlian yaitu TB.MBS89/BG.MBS 311,” sebut Rafsan.
Atas dasar temuan itu, pada 15 Agustus 2023, HMI Cabang Kolut memasukkan surat aduan ke Polres Kolaka Utara, dengan harapan untuk segera menghentikan aktivitas pengangkutan ore nikel di Jetty Tanjung Berlian serta menindak para pelaku. Namun Rafsan merasa surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polres Kolaka Utara.
Kemudian pada 18 Agustus 2023, HMI Cabang Kolaka Utara kembali melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala Syahbandar Kolaka melalui Wilker Kolaka Utara, dengan harapan agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap Kapal TB.MBS89BG.MBS311 yang diduga kuat berlabuh atau memuat ore nikel di Jetty Tanjung Berlian.
“Namun pihak Syahbandar juga tidak menanggapi surat tersebut dan ditemukan SPB terhadap kapal TB MBS89BG tertanggal 4 September 2023,” kata Rafsan.
Tidak hanya sampai disitu, Rafsan menyebut, HMI Cabang Kolut kembali memasukkan surat aduan pada 4 Oktober 2023 ke Polres Kolut atas dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Syahbandar Kolaka dan beberapa perusahaan yang terlibat memfasilitasi dugaan ilegal mining di Kecamatan Batu Putih.
“Akan tetapi lagi-lagi tidak ada tindaklanjut dari Polres Kolaka Utara,” ucapnya.
Setelah beberapa kali upaya administrasi yang dilakukan HMI Cabang Kolut tidak mendapatkan tanggapan serta respon dari Polres, sehingga mereka melakukan aksi demonstrasi menuntut dan mendesak Polres Kolut untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Syahbandar Kolaka dan beberapa perusahaan yang memfasilitasi dugaan ilegal mining tersebut.
Namun lagi lagi tidak ada tindak lanjut dari Polres Kolut terhadap tuntutan aksi mereka. Hingga kemudian HMI Cabang Kolut kembali menggelar aksi jilid 2 pada 17 Oktober 2023, dengan tuntutan yaitu meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengevaluasi Polres Kolut dan menuntut pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Kolut dari jabatannya.
Selain itu, HMI Cabang Kolut juta meminta Dirjen Hubungan Laut untuk mengevaluasi dan mencopot jabatan Syahbandar Kolaka.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum mendapat tanggapan dari pihak terkait lantaran keterbatasan akses.
Editor: Anugerah
Komentar