KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Forum Pemuda Mahasiswa Aktivis Indonesia Sulawesi Tenggara, mendesak kapolri bapak Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Mabes Polri untuk segera mencopot Kapolres Kolaka Utara serta memecat oknum anggota Brimob Polri inisial USMN, yang memback’up aktivitas peredaran penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi ilegal.
Forum Pemuda Mahasiswa Aktivis Indonesia (FPMAI) Sulawesi Tenggara, meminta Institusi Polri segera menyelidiki kasus penyelundupan ratusan jeriken berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang melibatkan oknum anggota Polres Kolaka Utara inisial USMN, yang terjadi di Perairan Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Berdasarkan data/Informasi dilapangan bahwa BBM ilegal tersebut berasal dari tempat penampungan di wilayah Siwa, Provinsi Sulawesi Selatan, lalu kemudian diselundupkan menuju wilayah Sultra. dan kemudian, solar subsidi tersebut rencananya akan diperjualbelikan kepada sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Koordinator presidium FPMAI SULTRA, Irsan Aprianto Ridham, mengatakan bahwa keterlibatan oknum polri dalam peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi solar dikabupaten kolaka utara harus diselidiki secara menyeluruh.
“kami meminta Mabes Polri untuk memerintahkan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk segera memanggil serta memeriksa oknum anggota Brimob Polri inisial USMN atas penyelundupan BBM ilegal ini,” ujar Irsan kepada wartawan. Kamis (03/07/2025).
Yang menjadi persoalan hari ini, bukan hanya keterkaitan pembekingan seorang oknum anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) berinisial USMN yang ternyata adalah anggota Brimob, tetapi juga terkait pembiaran oleh Kapolres Kolaka Utara yakni AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, yang dimana jelas-jelas peredaran BBM ilegal tersebut terjadi di wilayah hukumnya, hal ini menjadi kecurigaan kami bahwa Polres Kolaka Utara dalam hal ini Kapolres seakan akan memberikan tanda bahwa dirinya terlibat. karena oknum Brimob Polri ini diduga sebagai pemilik BBM ilegal yang diselundupkan, dan diduga sering menjualnya ke perusahaan tambang.
Keterlibatan anggota Polri ini bukan hanya merusak marwah institusi, tetapi juga merusak citra dan prinsip-prinsip anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menegakkan keadilan, serta penerapan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan, namun faktanya, oknum ini telah melakukan cawe-cawe akan jabatan nya.
“Maka dari itu kami meminta agar keterlibatan oknum Polri tersebut bukan hanya ditindak tegas tetapi juga diberikan sanksi adminstratif berupa pencopotan serta pemecatan dari keanggotaan polri jika terbukti bersalah, berani berbuat, maka harus berani bertanggung jawab,” tegas Irsan.
Sementara itu, Presidium FPMAI SULTRA, Muh Arsandi, menyatakan bahwa penyelundupan BBM ilegal ini, pastinya sudah lama terjadi di wilayah perairan Desa Lambai. namun, ia menegaskan bahwa kegiatan ini diduga di dukung dan disokong oleh oknum-oknum kepolisian, sebut saja Kapolres Kolut, Wakapolres Kolut dan oknum anggota polres kolaka utara berpangkat Iptu berinisial USMN yang disebut-sebut dalam kasus ini, dan lebih menganggetkan nya lagi bahwa oknum tersebut bukanlah anggota Polres Kolaka Utara, lalu “pertanyaanya” anggota Polres mana, jangan seakan akan lempar batu sembunyi tangan untuk menutupi oknum tersebut.
“Terakhir, Muh Arsandi menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepada Polda Sultra dan Kejati Sultra agar segera mengusut keterlibatan Kapolres Kolaka Utara, oknum anggota Brimob Polri berinisial USMN beserta Kepala Otoritas Kolaka Utara, yang diduga terlibat dalam segala aktivitas peredaran BBM ilegal yang terjadi di Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara“,.
Arsandi juga meminta Kapolri agar segera mencopot Kapolres Kolaka Utara dan memecat oknum anggota Brimob Polri berpangkat Iptu inisial USMN atas penyalahgunaan wewenang/jabatan yang kerap kali digunakan dalam memfasilitasi para penyuplai bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Editor: Anugerah
Komentar