Kecelakaan Kerja di Jalan Hauling Perusda Kolaka-PT PMS, Mobil DT Milik PT SJS Rusak Parah 

Kolaka76 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Peristiwa kecelakaan kerja, dikabarkan terjadi di Jalan Hauling Perusda Kolaka-PT PMS yang berlokasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kecelakaan kerja itu sempat diabadikan lewat rekaman video dengan durasi 8 detik. Dalam video tersebut, sebuah alat berat jenis dozer yang sementara memuat ore nikel menabrak sopir dump truk (DT). Akibatnya dump truck tersebut mengalami kerusakan parah dibagian depan.

Kabid Binwasnaker dan K3 Asniar Nidi yang dihubungi awka media, mengatakan belum menerima aduan perihal kecelakaan kerja tersebut.

“Belum ada masuk aduan kecelakaan kerjanya,” kata dia, Senin (16/9/2024).

Pihaknya jug mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Terkait kewajiban itu, jelas diatur di Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, dimana setiap pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” jelas Asniar.

Ditempat berbeda, Direktur Utama (Dirut) PT PMS Arianto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku, dump truk yang menjadi korban dari kecelakaan kerja milik PT SJS.

“Mobilnya SJS,” singkat dia.

Sementara Kepal Teknik Pertambangan (KTT) Perusda Kolaka, Ishak Nurdin mengaki belum mengetahui informasi kecelakaan kerja itu.

“Kapan kejadiannya,” tuturnya.

Namun kedua pihak yang dikonfirmasi saat ditanyakan perihal detail peristiwa belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sedangkan beberapa pihak penanggung jawab PT SJS saat dihubungi melalui pesan WhatsApp awak media di Kendari sejak Minggu 16 September 2024, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

 

Editor: Anugerah

 

Komentar