Kejari Konsel Hentikan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Melalui Restorative Justice

Konawe Selatan304 Dilihat

KONAWE SELATAN, KABARTERKINISULTRA.COM- Seorang pria bernama Kalfin (35) warga Desa Tiraosu Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya bebas dari kasus perbuatan yang tidak menyenangkan setelah menempuh jalan perdamaian melalui restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel). Dengan mempertemukan tersangka dengan korban.

Pertemuan perdamaian itu dilakukan di Kantor Kejari Konsel, secara langsung disaksikan oleh, keluarga dari belah pihak pada Selasa (14/11/2023).

Kepala Kejari Konsel Herlina Rauf, mengatakan ekspose restorative justice atau penghentian penuntutan dalam perkara ini tentunya sudah sesuai dengan asas keadilan dan syarat yang sudah ditentukan.

Dimana pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“kami hanya sebagai fasilitator saja, korban mau memaafkan dan tersangka menyesali serta menyadari kesalahannya kemudian dia minta maaf. Maka kesepakatan kedua belah pihak terlaksana tanpa paksaan,” ungkapnya.

Herlina rauf menekankan bahwa sebelum restorative justice dilakukan pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan antara korban dan tersangka. Sehingga ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Dalam mediasi tersebut, korban telah memaafkan perbuatan tersangka. Kesepakatan perdamaian dengan syarat juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“pihak tersangka telah setuju memberikan kompensasi senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas kerusakan yang dia lakukan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya” Ujarnya.

Berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Oharda Kejagung RI menyetujui Upaya damai dalam Penghentian Penuntutan atas perkara tersebut pada Kamis (23/11/2023)

Untuk diketahui Kronologis perkaranya, diawali pada hari Minggu Tanggal 11 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, Kalfin yang dalam keadaan mabuk pulang kerumah, selanjutnya Kalfin mengajak istrinya yaitu Marjian (33) untuk melakukan hubungan suami-isteri namun Marjian menolak karena Kalfin pada saat itu bau alkohol.

Kalfin pun marah kepada Marjian sehingga Marjian yang ketakutan berlari menuju rumah Darwin dan Kalfin pun mengejarnya namun sampai di rumah Darwin, Kalfin tidak dibukakan pintu sehingga Kalfin kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang lalu kembali ke rumah Darwin dan langsung mendobrak – dobrak pintu rumahnya menggunakan kaki nya serta memotong-motong daun pintu dan merusak engsel pintu bagian bawah hingga terbuka sambil berkata “DARWIN DARWIN keluarko sa bunuko tailaso”.

Korban yang sedang tidur pun terbangun mendengar keributan yang dilakukan oleh Kalfin, korban kemudian membuka pintu rumahnya dan pada saat bersamaan Saksi Aguslan yang juga melihat kejadian tersebut langsung datang dan memeluk Kalfin dari arah belakang menyebabkan parang yang dipegang oleh Kalfin terjatuh.

kemudian korban langsung mengambil parang tersebut dan membawanya menjauh dari Kalfin namun Kalfin yang terlepas dari saksi Aguslan langsung mengejar korban hingga di depan mesjid, kemudian Kalfin memukul Darwin namun dapat ditangkis, kemudian beberapa warga datang dan menahan Kalfin sementara korban terus berlari menuju rumah Sair yang merupakan anggota kepolisian untuk meminta perlindungan.

Reporter: RL

Komentar