Korupsi Dana Desa 1,1 Miliar, Kades Amolengu Ditahan Kejari Konsel

Konawe Selatan214 Dilihat

KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menetapkan L.O.I, selaku Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.

Kajari Konsel, Ujang Sutisna mengatakan bahwa selama tahun anggaran 2021 hingga 2024, Desa Amolengu menerima total Dana Desa lebih dari Rp 2,76 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 1.1 miliar.

BACA JUGA :  Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Tinanggea, KPAD Konsel: Kami Sudah Dampingi Sesuai Prosedur

“Modus yang digunakan antara lain berupa penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti yang sah”, ujarnya melalui rilis Kejari Konsel. Selasa, 15/7/2025.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU yang sama jo. Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Tinanggea, KPAD Konsel: Kami Sudah Dampingi Sesuai Prosedur

“Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak tanggal 15 Juli 2025. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya” ungkapnya.

Selanjutnya, Ujang Sutisna menghimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah hukum Konawe Selatan agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk senantiasa menjalankan amanah dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

Editor: Anugerah

Komentar