KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – Penyidik kejaksaan tetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Kedua tersangka yang ditetapkan penyidik adalah Kepala Desa (Kades) Horodopi inisial A.J.A.S dan M selaku pembuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Horodopi tahun 2020 hingga 2022.
Adapun penetapan keduanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan (Konsel) Nomor R-01/P.3.17Fd.1/09/2023 dan R-02/P.3.17/Fd.1/09/2023.
“Bahwa para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan keuangan Desa Horodopi tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tipidsus Kejari Konsel, Baso Sutrianti dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin (25/9/2023).
Indikasi melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka ditemukan antara lain, pekerjaan yang tidak direalisasikan atau fiktif, kelebihan bayar bahan dan HOK, kekurangan volume pekerjaan fisik dan adanya kegiatan pekerjaan pengadaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Sehingga berdasarkan dua alat bukti yang cukup kemudian serta sesuai hasil audit investigasi Ispektorat Konsel pada pengelolaan DD tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 di Desa Horodopi.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara alami kerugian keuangan kurang lebih sebesar Rp.766 Juta.
“Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan terhitung,” tukasnya.
Reporter: Anugerah
Komentar