KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merampungkan hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis tahun anggaran 2020.
Dari hasil penyidikan tersebut penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dirreskrimsus Polda Sultra menjadwalkan penetapan tersangka dua pekan kedepan.
Sejumlah saksi dalam kasus ini telah diperiksa, salah satunya Romi Winata, adik kandung pengusaha ternama di Indonesia Tommy Winata yang dikenal bagian dari anggota sembilan Naga.
Romi Winata diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sultra saat berada di kantornya di Jakarta.
“Iya (Romi Winata) di periksa di Jakarta, waktu itu di kantornya,” ucap dia saat dihubungi awak media, Kamis (4/9/2025).
Ia menjelaskan, kaitannya dengan Romi Winata di kasus ini, saat dimana kapal pesiar berbendera Singapura masuk ke Indonesia menggunakan identitasnya untuk mengurus administrasi.
Selain adik Romi Winata, penyidik juga telah memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK), mantan Kapala Biro Umum Setda Pemprov Sultra, Direktur CV Wahana, dan Bea Cukai Kendari.
Ia menambahkan telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Hasilnya total kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar.
“Hasil rilis BPKP keluar pekan lalu, (kerugian negara) Rp9,8 M. Itu total loss dipotong pajak,” pungkasnya.
Editor: Anugerah
Komentar